Pedagang Kecil di Sleman Sambut Gembira Penertiban Toko Modern‬

Sleman – Sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup toko modern berjejaring yang berdekatan dengan pasar tradisional mulai bulan ini, disambut gembira pedagang kecil pemilik toko kelontong. Secara bertahap, 89 unit toko modern yang menyalahi aturan pendirian segera ditertibkan.‬

‪Salah satu pedagang toko kelontong di Pasar Cebongan bernama Harnowo (30) mengatakan, penutupan toko berjejaring akan membawa dampak positif bagi pedagang kecil seperti dirinya, karena selama ini kewalahan bersaing dengan toko modern dari segi penjualan barang dagangan.‬

‪”Kalau harga barang di pasar tradisional seperti ini kan tidak bisa mengikuti pola jualnya toko modern berjejaring, untuk barang tertentu seperti susu bubuk kemasan kotak saya pilih tidak jual, meski tidak cari untung jual saja tetap kalah bersaing jika ikut menjual,” kata Harnowo, kemarin menanggapi telah ditutupnya beberapa toko modern berjejaring oleh Satpol PP Sleman, Senin (18/1)

‪Harnowo juga berharap, Pemerintah Daerah ke depan betul-betul berpihak kepada para pedagang kecil melalui penegakan aturan hukum secara konsisten, yang mewajibkan jarak pendirian antara toko modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret dengan pasar tradisional mencapai satu kilometer.‬

‪”Yang jelas itu kan sesuai peraturan saja, jika melanggar ya pemerintah harus menertibkan,” katanya.‬

‪Selain itu lanjut Harnowo, keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Sleman juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Di saat pedagang kecil sulit mencari barang dagangan ketika berlangsung hari raya keagamaan, justru di toko modern stok barang melimpah dengan harga yang mahal sehingga memberatkan konsumen.‬

‪”Kalau pas hari raya seperti mie instan dan air mineral itu stok di pedagang kecil selalu kosong, tapi mereka (toko modern-red) kan punya banyak, distribusi dari pabrik sudah tidak sehat,” tambahnya.***




Dinas Pasar Revilatalisasi Pasar Tradisional

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus melakukan penataan wilayah termasuk pasar. Selain penataan pasar /toko modern yang ada di Kabupaten Sleman, Pemkab Sleman dalam hal ini Dinas Pasar Sleman pada tahun 2016  juga melakukan revitalisasi dan relokasi di beberapa pasar tradisional.

Dilakukannya revitalisasi dan telokasi pasar  tersebut antara lain karena  keberadaan pasar tradisional yang berada di Kabupaten Sleman sampai saat ini masih cukup banyak, namun kondisinya perlu dibenahi agar lebih baik dan bersih serta memberi kenyamanan bagi pedagang dan konsumen.

“Untuk mewujutkan hal tersebut Dinas Pasar Kabupaten sleman terus berupaya agar keberadaan pasar tradisional memberi manfaat  dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Kepala Dinas Pasar Sleman, Dra Tri Endah Yitnani dikantornya, Selasa (19/1).

Menurut Endah Yitnani, beberapa pasar yang akan direvitalisasi pada tahun 2016 ini antara lain Pasar Sleman, Pasar Prambanan, juga pasar Cebongan. Untuk pasar Sleman dan pasar Prambanan, pembangunannya multi years dan tahun ini merupakan pembangunan tahun yang terakhir maka akan ditata lebih baik lagi agar memberikan kenyamanan bagi pedagang dan konsumen.

“Tentunya beberapa vasilitas akan dibenahi, termasuk drainase agar tidak terjadi kumbangan air dimusim penghujan, yang jelas faktor kebersihan dan kesehatan akan menjadi prioritas,” kata Endah Yitnani.

Tidak kalah pentingnya lanjut Endah Yitnani, adalah masalah perparkiran akan ditata lebih baik agar tidak semrawut dan menimbulkan kemacetan. Lebih lanjut disampaikan bahwa  berkaitan dengan keberadaan pasar Cebongan karena merupakan titik putar/obyek penilaiaan adipura maka beberapa vasilitas akan dibenahi seperti drainase  dan perparkiran agar tidak menimbulkan kemacetan, terutama saat pasaran Kliwon.

Yang juga menjadi prioritas pasar Cebongan tersebut adalah masalah pedagang klitikan akan direvitalisasi dan direlokasi di lapangan dekat pasar Cebongan, termasuk pasar hewan/unggas. Untuk pengelolaan pasar klitikan dan unggas tersebut nantinya akan diserahkan ke Desa.

Sedangkaan untuk pedagang klitikan yang berada diseputaran pasar Sleman nantinya juga akan direvitalisasi dan direlokasi di bekas penampungan pedagang pasar yang berada di sebelah timur pasar Sleman. Hal tersebut dimaksudkan agar jalan yang ada di sekitar pasar Sleman tidak macet, termasuk penataan parkir.

Ditambahkan pula pasar disamping untuk menampung pedagang klitikan di tempat tersebut juga untuk menampung pedagang hewan/unggas, agar nantinya baik pedagang klitikan dan unggas tidak ada lagi yang di jalanan.

Termasuk  beberapa pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sleman, terutama pasar tumpah secara bertahap akan dibenahi agar tidak menimbulkan kemacetan dan kumuh. Biasanya saat hari-hari  tertentu di beberapa tempat /pasar tradisional terjadi pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Setelah revitalisasi/relokasi dan penataan kembali tidak terjadi kemacetan.




Kuota Toko Modern di Wilayah Sleman Hanya 130 Unit‬

Sleman – Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman no 54 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman nomor 44 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern kuota toko modern yang dimiliki Sleman hanya 130 toko.

Sementara di Kabupaten Sleman saat ini tercatat ada sekitar 300 unit toko modern termasuk didalamnya 89 toko yang akan ditutup karena menyalahi aturan. Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Drs Pustopo mengatakan untuk mendirikan toko modern berjejaring itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Memang ada beberapa toko modern yang  belum mengantongi izin untuk beroperasi,” kata Pustopo, Selasa (19/1).‬

Adapun beberapa syarat perizinan operasional toko modern legal meliputi jarak dengan pasar tradisional minimal harus satu kilometer.‬ Selain itu perekrutan 60 persen tenaga kerja lokal dan menjalankan kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk lokal.‬

‪Menurut Pustopo setelah mendapatkan kerja sama ini, Pemkab kemudian  akan menerbitkan IUTM (Izin Usaha Toko Modern).

“Izin ini tentunya merupakan tiket untuk toko modern beroperasi,” katanya.‬

Kuota 130 toko modern tersebut lanjutnyan merupakan kouta yang disediakan bagi toko modern yang sudah memiliki IUTM.‬ ‪Namun hingga saat ini sebagian besar besar belum mengantongi tiket tersebut. Dengan demikian toko modern yang sudah berdiri saat ini harus berebut untuk mendapatkan kursi kouta yang disediakan Pemkab Sleman.‬

Diakui Pustopo yang menjadi kesulitan adalah kerja sama dengan UMKM. Inilah yang menjadi fokus Pemkab agar terjalin titik temu antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM.




Pemkab Terbitkan Instruksi Penutupan Toko Modern

Petugas Satpol PP Sleman Memasang SegelSleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan instruksi penutupan toko modern yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) itu, pihak Satpol akan segera menjalankan eksekusi di lapangan.

“Kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan eksekusi. Untuk lokasi dan waktunya akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Minggu (17/1).

Sesuai ketentuan dalam surat instruksi, penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomer 18 Tahun 2012 tentang Izin Toko Modern.

Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto mengatakan, langkah penutupan toko modern ini bukan merupakan kali pertama. Tahun lalu, pihaknya telah menutup empat toko modern yang ada di wilayah Godean, Jombor, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Keempat toko itu ditutup karena belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

Dia menambahkan, tindakan penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta namun melalui rangkaian prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab menurut Joko, jika melanggar prosedur, resikonya Pemkab dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Upaya penertiban tidak boleh menyalahi aturan, dan harus memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, rangkaian prosedur telah dijalankan mulai dari pembinaan oleh Disperindagkop, hingga meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sendiri,” kata Joko.

Selain itu, pengelola toko juga telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena masih melanggar, Pemkab akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha mereka.




TPK Sleman Terima Award dari Pemkab

Pj Bupati Sleman Serahkan AwardSleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi menyerahkan award pada Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Sleman dalam mendorong upaya penangulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman, baik pada tingkat Kecamatan, Desa dan Padukuhan. 

“Revitalisasi dan pelaksanaan pembentukan TPK Kecamatan, Desa dan Padukuhan sangat penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan agar implementasi kebijakan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengurangi jumlah warga miskin di Kabupaten Sleman,” kata Gatot usai menyerahkan TPK Award di lapangan Pemkab Sleman, Senin (18/1).

Menurut Gatot dengan pemberian TPK Award ini dapat menambah semangat dan motivasi bagi seluruh TPK baik pada tingkat Kecamatan, Desa dan Padukuhan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Disampaikan pula oleh Gatot bahwa pada tanggal 15 Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerima penghargaan dari Yayasan Damandiri atas dukungan Pemkab Sleman pada kegiatan pemberdayaan keluarga dalam rangka menurunkan jumlah kemiskinan, dimana dalam kesempatan tersebut Dusun Plalangan Desa Pendowoharjo Sleman terpilih sebagai POSDAYA rujukan juara 4  tingkat Nasional.

“Penghargaan yang diperoleh ini hendaknya dapat dimaknai sebagai sebuah prestasi sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran, masyarakat dan pihak terkait untuk dapat terus berupaya dalam menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Sleman,” tutur Gatot.

Dimana lanjutnya, upaya penanggulangan kemiskinan ini tentulah tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak didalamnya. Disisi lain Gatot juga  mengharapkan agar setiap instansi mempunyai langkah strategis dalam upaya mencapai kinerja yang ditetapkan.

“Manfaatkanlah momentum tahun anggaran baru ini untuk dapat menyusun rencana dalam pelaksanaan program kegiatan selama setahun kedepan, harapannya agar setiap target dapat terealisasi secara terukur sesuai rencana, sehingga tidak terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun,” kata Gatot.

Ditambahkan Gatot, salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat adalah melaksanakan kegiatan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, secara tepat waktu.

“Oleh karena itu, saya harap pada bulan Januari ini kita dapat mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan untuk mengoptimalkan output dari kinerja yang telah ditetapkan,” tutur Gatot.

Gatot juga mengajak seluruh jajaran aparat Pemkab Sleman untuk senantiasa meningkatkan  semangat pengabdian dan etos kerja memperbaiki kinerja birokrasi dalam rangka melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan prima guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman.