Dewan Kembali Disomasi Tim Santun

Tim Santun KPUSleman – Tim Santun (Sri Purnomo – Sri Muslimatun) untuk yang kedua kalinya mengirimkan somasi ke DPRD Sleman karena belum adanya sikap yang jelas dari Pimpinan DPRD Sleman terkait kejelasan nasib pelantikan Sri Purnomo-Sri Muslimatun yang telah ditetapkan KPU Sleman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketidakpastian sikap Pimpinan DPRD Sleman ini  membuat tim Santun melalui Tim Advokasinya yang dipimpin HM Zaki Sierrad SH SN MH semakin gerah sehingga pada hari Rabu (13/1) telah melayangkan somasi kedua ke DPRD Sleman.

Menurut Zaki yang juga didampingi Tim pemenangan Santun, Sadar Narimo isi somasi kedua yang dilayangkan agar pimpinan Dewan segera mengajukan usulan pelantikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu kepada Mendagri melalui Gubernur DIY.

Ketidakpastian sikap yang ditunjukkan oleh Pompinan DPRD Sleman ini juga mendorong  Tim Santun  untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman segera mengajukan pengusulannya. Hal tersebut berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tim Santunyang dipimpin Sadar Narimo pada hari Rabu (13/1) mengadakan audiensi ke KPU Sleman yang diterima Ketua KPU Ahmad Shidqi bersama komisioner KPU.

Usai melakuka audiensi Sadar menjelaskan bahwa selain bersilaturahmi kedatangan Tim Santun untuk menyikasi surat usulan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang mestinya setelah diusulkan KPU ke DPRD segera mendapat pengesahan. Namun oleh DPRD belum diteruskan.

“Kami memahami dinamika regulasi di Dewan namun Dewan juga tidak memiliki kewenangan untuk menahan surat sehingga menyikapi masalah ini perlu langkah tepat sesuai regulasi yang ada,” kata Sadar.

Untuk itu Tim Santun melakukan pendalaman dan penyamaan persepsi dengan KPU Sleman untuk mencari  langkah terbaik menyikapi permasalahan ini.

Karena itu lanjut Sadar, Tim Santun bersama pasangan calon terpilih dan partai pendukung akan membuat surat ke KPU dengan tembusan ke Dewan, Gubernur dan Mendagri yang isinya akan menyampaikan fakta-fakta yang ada bahwa Dewan belum membuat surat pengesahan yang diajukan KPU termasuk tidak adanya tindak lanjut somasi yang dilayangkan Tim santun.

“Dengan surat ini nantinya KPU punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan dewan agar segera mengirimkan usulan pengesahan Bupati dan wakil Bupati terpilih sehingga bisa segera dilakukan pelantikan,” tutur Sadar.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Ahmad Shidqi mengatakan dengan adanya surat dari Tim Santun tentunya akan menjadi dasar untuk menanyakan ke DPRD apakah surat yang dikirim KPU untuk  pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditindak lanjuti atau tidak.

Dikatakan Ahmad Shidqi, sesuai Undang Undang no 8 tahun 2015 pasal 1 6 a jika dewan tidak menindaklanjuti usulan KPU Mendagri dapat mengesahkan berdasarkan usulan KPU melalui KPU Provinsi.

“Sampai sekarang memang belum ada surat pengesahan dari calon terpilih dan Dewan bahwa hal itu tidak akan disahkan. Namun kita yakin Dewan akan mengusulkan melalui Gubernur namun sampai kapan kita belum tahu,” kata Ahmad Shidqi.

Ahmad Shidqi juga yakin Dewan akan menindaklanjuti. Apalagi menurut mereka (Dewan-red) mau menindaklanjuti. Hingga sekarang juga tidak ada surat resmi dari Dewan jika tidak akan menindaklanjuti.

“Karena itu desakan Tim Santun akan menjadi dasar untuk membahas masalah ini dengan KPU Provinsi untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.




Polemik Ketidakjelasan Nasib Sri Muslimatun Terus Berlangsung

Sleman – Polemik atas ketidakjelasan nasib Sri Muslimatun sebagai Wakil Bupati Sleman terpilih dalam pilkada 2015 masih berlangsung, apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman didesak Tim Advokasi Santun (Sri Purnomo- Sri Muslimatun) untuk menyampaikan usulan pelantikan pasangan Kepala Daerah terpilih kepada Gubernur DIY.

Desakan itu mengacu Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagai respon sikap Pimpinan Dewan yang belum menyerahkan surat pengantar hasil Pilkada kepada Gubernur sebagai syarat pelantikan, karena Sri Muslimatun belum mengantongi SK Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi menjelaskan, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan Tim Santun, karena Pimpinan Dewan tengah memproses usulan pelantikan pemenang Pilkada Sleman. Apalagi dikatakan Ahmad Shidqi pada hari Senin (11/1), Pimpinan Dewan baru saja berkonsultasi dengan Kemendagri menyangkut posisi Sri Muslimatun.

Sementara lanjut Ahmad Shidqi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 A ayat 2 dijelaskan, jika DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan calon Kepala Daerah terpilih, maka Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melantik calon terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.




Nasib Sri Muslimatun Belum Jelas

Sleman – Jajaran Pimpinan DPRD Sleman hingga saat ini belum menentukan sikap terkait kelanjutan nasib Sri Muslimatun pasca memenangkan Pilkada Sleman 2015. Pasalnya  surat pengantar hasil Pilkada dari DPRD yang akan diserahkan kepada Gubernur DIY belum ditandatangani.‬

‪Pemimpin Dewan beralasan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri terkait posisi Sri Muslimatun. Hal ini lantaran Sri Muslimatun hingga saat ini belum mengantongi SK PAW dari PDIP sebagai anggota DPRD Sleman yang menjadi syarat pencalonannya dulu.‬ ‪Namun setelah berkonsultasi kepada Mendagri, Senin (11/1), belum ada sikap yang jelas dari empat Pimwan.

“Kami masih akan bermusyawarah terkait hasil musyawarah ini,” kata Wakil Pimpinan DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).‬

‪Menurut Inoki dalam konsultasi tersebut diketahui terdapat dua dari 24 syarat kelengkapan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Diantaranya surat pengantar hasil Pilkada dari DPRD Sleman dan surat pengantar Gubernur.‬
‪”Kalau saya sendiri sudah mengusulkan agar segera dilengkapi karena tidak ada sengketa hasil Pilkada, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan surat pengantar dari Gubernur. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara pimpinan,” kata Inoki.‬

‪Sementara  Ketua Tim Santun (Sri Purnomo- Sri Muslimatun), Sadar Narima mengatakan 24 syarat kelengkapan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu tidak ada sangkut pautnya dengan PAW Sri Muslimatun.

“Dengan demikian, kami  minta. Pimpinan Dewan Sleman  segera menandatangani surat tersebut dan diteruskan kepada Gubermur,” kata Sadar Narimo.‬

‪Menurut Sadar sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda. Karena tidak ada syarat yang mengharuskan ada PAW. Jika ditunda lagi, Tim Santun akan melayangkan somasi untuk yang kedua kalinya kepada Pimpinan Dewan.

Belum adanya surat hasil Pilkada yang dilayangkan oleh DPRD Sleman itu dianggap Tim Santun  sebagai upaya penjegalan terhadap hasil Pilkada 2015. Terlebih keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk menetapan Sri Purnomo-Sri Muslimatun sebagai pemenang Pilkada 2015 sudah bersifat final.‬

‪“Semestinya tinggal pelantikan, apalagi tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada. Hal ini bisa diartikan semua pasangan calon sudah menerima hasil pilkada,” kata ketua tim advokasi Santun, Zaki Sierrad.‬

‪Dengan kondisi ini, Zaki mempertanyakan sikap Pimpinan Dewan yang enggan menandatangani usulan pelantikan tersebut. Padahal semestinya surat tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur pada 29 Desember 2015 lalu. Sikap pimpinan dewan inipun dinilai Zaki sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).‬

‪“Yang lain tidak terganjal, tapi justru adminitratifnya diganjal. Atas masalah ini, Tim Santun menyampaikan somasi kepada ketua DPRD Sleman. Kami meminta dalam tenggat waktu 2×24 jam, ketua DPRD Sleman untuk membuat surat permohonan pelantikan paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih,” tutur Zaki.




Untuk Tingkatkan Perekonomian Pemkab Permudah Peluang Investasi

Sleman – Asisten Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih mengatakan  pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sleman selama tahun 2014 sebesar 5,81% meningkat 0,11% dibanding tahun sebelumnya.

“Perekonomian di Sleman selama ini masih didominasi sektor pertanian, industri pengolahn serta perdagangan, hotel dan restoran,” kata Suyamsih ketika menghadiri perayaan  Hari jadi ke 14  Paguyuban Keluarga  Sleman Manunggal Sembada yang berada di Jabotabek. Peringatan HUT ke 14 tersbut dipusatkan di Gedung Sudirman Taman Bunga Wiladatika Cibubur Jakarta Timur, Minggu (10/1).

Dikatakan Suyamsih,  untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pemkab Sleman berupaya mempermudah peluang investasi di  Kabupaten Sleman dengan memberikan layanan perizinan satu atap sejak tahun 2015 lalu dengan didirikannya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.

Sementara itu untuk menarik wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Sleman terus diupayakan penataan beberapa obyek wisata, agar memberi kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung di obyek wisata yang ada di Kabupaten Sleman.

“Yang jelas saat ini Sleman telah memiliki 15 desa wisata berkategori tumbuh, 11 desa wisata kategori berkembang dan 11 desa wisata berkategori mandiri,” kata Suyamsih.

Karena itu diharapkan dengan banyaknya desa wisata yang ada di Kabupaten Sleman , maka masyarakat yang berada di Jakarta bila berlibur dan mudik bisa memanfaatkan beberapa obyek wisata yang ada di Kabupaten Sleman. Disamping itu diharapkan pula masyarakat Sleman yang berada di Jakarta bisa bersama-sama ikut merumuskan pembangunan Sleman yang lebih baik.

Untuk itu diharapkan agar keluarga besar paguyuban Sleman Manunggal Sembada mampu menjaga kebersamaan dan kekompakan , saling bahu- membahu dan tolong menolong terhadap kesulitan dan persoalan lainnya.

Sedangkan  Ketua umum  Paguyuban Keluarga Sleman Manunggal Sembada, Dr Drs H Tukiman Ws SH MM MH berharap agar kedepan masyarakat Sleman yang berada di Jakarta lebih kompak dan bersatu meningkatkan kerjasama dan mampu memberi kontribusi pembangunan di Sleman.

Dalam memeriahkan ulang tahun Paguyuban Sleman Sembada ke 14 tersebut dimeriahkan berbagai kegiatan, antara lain jalan santai dan senam sehat, bakti sosial berupa penyerahan santunan bagi anak-anak yatim/piatu dan hiburan campursari.

Dalam bhakti sosial tersebut telah dibagikan uang santunan bagi 30 anak yatim/piatu masing-masing sebesar Rp. . Dalam gerak jalan santai dan senam tersebut diikuti sekitar 300 an peserta masyarakat yang berada di Jabotabek. Disamping senam dan jalan santai pada kesempatan tersebut juga dilakukan potong tumpeng yang dilakukan oleh Muhdi Pr dan diserahkan salah satu pengurus paguyuban.




BK Dewan Sleman Akan Panggil Sri Muslimatun

Sleman – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sleman berencana akan memanggil Sri Muslimatun untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dengan mangkirnya Sri Muslimatun sebagai anggota Dewan sejak beberapa bulan lalu.


Hingga saat ini Sri Muslimatun masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP. Sri Muslimatun sudah tercatat mangkir dari tugas kedewanan selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Juli 2015.

Sesuai dengann UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 193, dengan tidak menghadiri rapat paripurnam maupun rapat alat kelengkapan Dewan enam kali berturut-turut dapat dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota bersangkutan.

Ketua BK DPRD Sleman, Prasetyo Budi Utomo kepada wartawan di DPRD Sleman, Senin (11/1) menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan tanpa ada muatan politik. Namun murni menegakkan aturan kedewanan.

Menurut Prasetyo, pemanggilan ini dikarenakan yang bersangkutan sudah melanggar aturan, sehingga BK memanggilnya untuk klarifikasi.

“Bukti berupa catatan kehadiran dari Sekretariat DPRD yang menjadi dasar pemanggilan kami selaku BK,” kata Prasetyo.

Selain Sri Muslimatun ada dua anggota Dewan lainnya yang juga terancam dipecat karena mangkir. Kedua anggota Dewan tersebut antara lain Danang Maharsa dan Andreas Purwanto, keduanya dari Fraksi PDIP.

“Mereka juga akan kami mintai keterangan terkait mangkirnya dari agenda kedewanan terutama ketidakhadiran dalam sidang paripurna enam kali berturut-turut. Penegakan ini murni dilakukan agar anggota dapat bekerja secara profesional,” kata Prasetya.

Prasetyo menambahkan langkah tegas tersebut dilakukan mengingat tingkat kehadiran anggota DPRD Sleman sangat rendah. Yakni sekitar 80 persen pada semester kedua bulan September hingga Desember  2015.

“Jika tidak ada langkah tegas, kinerja anggota Dewan dikhawatirkan akan semakin menurun. Hal ini tentu akan berpengaruh kebijakan untuk membangun Kabupaten Sleman,” tuturnya.

Sementara Anggota BK DPRD Sleman, Danang Sulistyo Haryono menambahkan dengan kemangkirannya tersebut, praktis Sri Muslimatun juga tidak mengikuti rapat dan agenda kedewanan hingga lebih dari enam kali kali secara berturut-turut. Dengan demikian, Sri Muslimatun  dianggap telah  melanggar etika seorang anggota Dewan.

“Sesuai dengan bukti, Sri Muslimatun tidak lagi aktif di DPRD Sleman meski statusnya belum dicoret,” kata Danang.

Seperti diketahui Sri Muslimatun mangkir setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sleman untuk mengikuti pencalonan sebagai Wakil Bupati bersama Sri Purnomo. Meski belum mendapatkan keputusan resmi dari partai tempatnya bernaung terkait PAW, Sri Muslimatun sudah tidak berkantor di DPRD Sleman.

Dikatakan Danang  rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun lantaran situasi politik yang menegang, hal tersebut urung dilakukan.

“Agar tidak muncul kepentingan politik, klarifikasi  dilakukan setelah Pilkada selesai digelar. Rencananya dalam minggu ini akan kami panggil dan klarifikasi,” tutur Danang.