UMK Sleman 2017 Mengalami Kenaikan
Sleman – Setelah diajukan ke Provinsi DIY dan mendapat persetujuan Gubernur DIY, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman pada tahun 2017 mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK untuk 2017 disesuaikan dengan aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat sebesar 8,25%. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sleman, Drs Untoro Budiharjo menjelaskan, kenaikan UMK pada 2017 disesuai dengan rumusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami tinggal melaksanakan rumusan itu di mana UMK tahun depan naik 8,25 persen dari UMK 2016,” kata Untoro, Selasa (22/11).
Dijelaskan Untoro yang didampingi Marini, Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, tahun 2016 ini, UMK Sleman mencapai Rp . Kenaikan UMK pada 2017 ditentukan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%.
“Hasil perhitungan UMK Sleman 2017 sudah ditetapkan tanggal 1 November lalu sebesar Rp , dan besaran UMK 2017 ini sudah sesuai PP no 78 tahun 2015,” kata Untoro.
Menurut Untoro, sebelum diusulkan ke Gubernur rumusan penentuan UMK tersebut sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Sleman yang mencakup unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kepentingan semua unsur sudah diwadahi.
“Ada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Sudah disepakati dan saya kira tidak akan ada masalah,” katanya.
Konsekuensi dari penggunaan rumusan UMK tersebut, lanjut Untoro, penentuan besaran UMK seperti perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) tidak dimasukkan lagi.
“Rumusan 64 komponen KHL tidak digunakan lagi,” ujarnya.
Diungkapkan Untoro, karena UMK Sleman 2017 sudah ditetapkan maka seluruh perusahaan di Sleman yang jumlahnya mencapai 1324 perusahaan besar dan kecil wajib melaksanakan.
Namun demikian jika ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK tersebut bisa menyampaikan penangguhan dan pengajuannya ditujukan kepada Gubernur melalui Disnakersos DIY.
“Karena yang menetapkan Gubernur jadi kalau ada perusahaan yang merasa kurang mampu boleh mengajukan penangguhan dan ditujukan pada Gubernur. Jadi nanti yang memutuskan penangguhan juga Gubernur,” jelas Untoro.
Permohonan penangguhan penerapan UMK tersebut paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Untuk Sleman tahun lalu yang mengajukan penangguhan penerapan UMK ada 3 perusahaan namun yang dikabulkan Gubernur hanya satu perusahaan.

