Tahun Ini Sleman Dapat Kucuran Dana Desa Rp 63 Miliar

Sleman – Kabupaten Sleman pada tahun 2016 ini akan mendapat Kucuran dana desa berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 63 miliar. Dana desa tersebut dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pembangunan di pedesaan selama satu tahun ke depan.‬

‪Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi menjelaskan, untuk distribusi dana tersebut bagi 86 desa, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai penyusunan rancangan kegiatan serta pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disusun.‬

‪Sehingga lanjut Gatot, berpatokan pada hal itu, untuk masing-masing desa nantinya tidak akan mendapat alokasi anggaran yang sama, bisa jadi ada yang hanya mendapat Rp 500 juta, atau bahkan ada yang bisa mendapat Rp 700 juta  hingga Rp 800 juta.‬

‪”Jadi tidak merata (pembagiannya, red), kita akan selektif sesuai kebutuhan yang diinginkan masyarakat,” kata Gatot di Sleman, Jumat (8/1).‬

‪Lebih lanjut Gatot  berharap agar dana desa bisa digunakan untuk merealisasikan berbagai hal produktif dan bermanfaat, yang akan membawa dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.‬

‪”Misalnya untuk pembiayaan industri kecil, perbaikan rumah milik warga miskin, serta tambahan modal bagi pengelolaan usaha budidaya perikanan air tawar milik petani,” tutur Gatot.




Pertanian Minapadi Terus Dikembangkan di Sleman

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Sleman terus mendorong petani untuk mengembangkan sistem pertanian minapadi karena nilai yang dihasilkan bisa lebih menguntungkan.‬

‪”Hingga kini sudah ada 64 hektare lahan yang dimanfaatkan sebagai kawasan minapadi atau budi daya ikan di area persawahan padi,” kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman, Ir Widi Sutikno, Jumat (8/1).‬

‪Menurut Widi, luasan pertanian yang dikembangkan sebagai pertanian minapadi mayoritas ada di Kecamatan Seyegan yakni seluas 40 hektare lebih.‬

‪”Sisanya terdapat di Kecamatan Berbah, Pakem, dan Ngemplak. Dan luasan areanya terus bertambah,” kata Widi.‬

‪Dijelaskan Widi, sistem pertanian minapadi ini memang tidak terlalu sulit, tergantung kesiapan SDM dan ketersediaan sumber airnya.‬

‪”Namun perkembangan minapadi ini harus direspon dengan kesiapan pasar. Selama ini, pemasaran produk minapadi khususnya hasil perikanan, mayoritas terserap untuk pemenuhan kebutuhan lokal. Mengingat, konsumsi ikan masyarakat Sleman relatif tinggi,” katanya.‬

‪Widi mengatakan, permintaan konsumsi ikan jenis lele di Sleman dan sekitarnya mencapai 7,5 ton per hari sedangkan kebutuhan ikan nila sekitar tiga ton.‬

‪”Agar produk minapadi bisa lebih terserap optimal, diharapkan ada campur tangan dari dinas lain yang menangani bidang pemasaran. Ini butuh dukungan dan kerjasama lintas sektor untuk membantu memasarkan produk petani. Apalagi tingkat konsumsi ikan tergolong tinggi, ini bisa jadi peluang pasar yang menarik,” katanya.‬

‪Ditambahkan Widi bahwa yang juga perlu diperhatikan petani agar nilai panenan tidak anjlok adalah masa tanam. Rentang masa tanam sebaiknya diperhatikan supaya petani minapadi tidak merugi jika tiba panen serentak.‬

‪”Pengembangan minapadi ini masih terkonsentrasi di wilayah Seyegan karena dirasa cukup prospektif. Kami akan terus tumbuhkan sistem minapadi. Apalagi Sleman ditunjuk menjadi model pelatihan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan badan dunia FAO, sehingga program ini akan dilaksanakan berkelanjutan,” kata Widi.***




PAD Sleman 2015 Berhasil Lampaui Target‬

Sleman – Kepala Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo SE MSi mengungkapkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten  Sleman tahun 2015 sebesar Rp 577,585 miliar. Namun sampai akhir Desember 2015 berhasil mencapai Rp 630,925 miliar.‬

“Dengan demikian PAD Sleman berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam tahun 2015,” kata Hardo, Jumat (8/1).

‪Menurut Hardo, secara rinci PAD tersebut berasal dari  pajak daerah Rp 370,503 miliar, retribusi daerah Rp 43,340 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 33,810 miliar dan lain-lain PAD Rp 183,270 miliar.

“PAD tertinggi dari pajak daerah. Secara keseluruhan target terlampaui, hanya target pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan saja yang tidak terlampaui karena ditargetkan Rp 34,169 miliar hanya terealisasi Rp 33,810 miliar,” kata Hardo.‬

‪Sementara untuk pajak daerah, pendapatan terbesar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 118,057 miliar, pajak penerangan Rp 70,792 miliar, PBB P2 Rp 62,516 miliar, pajak hotel Rp 52,383 miliar, pajak restoran Rp 39,191 miliar, pajak reklame Rp 9,142 miliar, pajak hiburan Rp 8,717 miliar.‬

‪”Lainnya pendapatan pajak di bawah Rp 5 miliar, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak parkiran,” ujarnya.‬

‪Sedangkan untuk retribusi daerah itu terbagi dua, yakni retribusi jasa umum dari target Rp 41,145 miliar terealisasi Rp 43,340 miliar. Selain itu retribusi jasa umum dari target Rp 8,507 miliar terealisasi Rp 9,252 miliar.

“Untuk retribusi tertentu dari target Rp 21,516 dapat terealisasi Rp 22,388 miliar. Memang dari pendapatan retribusi, paling banyak dari retribusi perizinan tertentu,” tutur Hardo.




Satpol PP Sleman Terus Tertibkan PKL

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengawali tahun 2016 ini siap meneruskan program penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Penertiban terus dilakukan karena trotoar dan badan jalan tidak diperuntukkan untuk berjualan PKL.

“Kami memang tidak segan-segan untuk menertibkan PKL yang tetap nekad melakukan jualan di trotoar dan badan jalan sebab selain mengganggu lalu lintas juga menyalahi aturan yang ada,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono ketika dikonfirmasi Bernas terkait banyaknya lagi PKL yang berjualan di Jalan Kolombo depan kampus UNY, Jumat (8/1).

Dari pantauan Bernas, ada beberapa PKL yang tetap berjualan di pinggir jalan Kolombo meskipun disekitar lokasi sudah terpasang beberapa tanda larangan untuk berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Dikatakan Eko, untuk menertibkan PKL ini Satpol PP tidak bisa bertindak sembarangan karena sesuai Perda yang ada di Pemkab Sleman yaitu Perda no 11 tahun 2004 tentang Penataan PKL.

“Jadi Satpol PP tidak melakukan penggusuran terhadap PKL tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah juga tidak akan menghalangi orang-orang yang mencari nafkah dengan berjualan. Namun yang menjadi perhatian tempat berjualannya yang tidak menyalahi aturan,” kata Eko.

Contohnya untuk, PKL depan UNY ini akan dicarikan lokasi yang cocok dan akan dibicarakan dengan pihak UNY dimana saja shelter-shelter yang diperbolehkan untuk PKL. Sehingga PKL depan UNY tetap bisa berjualan.

Diakui Eko, secara rutin Satpol PP memang selalu melakukan patroli terhadap PKL. Namun karena keterbatasan personil maka pantauan tidak bisa dilakukan hanya satu titik saja.

“Hari ini kita baru saja memberikan peringatan pasa PKL jalan Monjali sampai Kamdanen. Dan beberapa hari lalu juga memberikan peringatan pada PKL di jalan Kabupaten, jalan Gejayan dan jembatan Merah,” tutur Eko.

Dalam penertiban PKL ini tidak bisa langsung dioperasi, namun ditempuh langkah-langkah dengan cara memberi peringatan. Supaya tidak berjualan di trotoar ataupun badan jalan.

Upaya lain yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan PKL ini juga melakukan sosialisasi terhadap PKL. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Depok menjelang akhir tahun 2015 lalu dengan mengumpulkan PKL di wilayah Kecamatan Depok.***




‪Pengurusan Perizinan Di Sleman Diminta Jangan Berbelit‬

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi meminta pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman dapat dilakukan dengan baik, tidak berbelit, dan tidak menabrak ketentuan regulasi.

‪“Sudah bukan jamannya lagi dilakukan pada era clean governance dan good governance. Untuk itu segala bentuk pelayanan di lembaga perizinan harus berdasar standar operasional prosedur, dan tidak boleh menabrak  aturan yang berlaku, “ kata Gatot, Kamis (7/1).‬

‪Gatot menambahkan, terkait dengan perizinan pemanfaatan tata ruang wilayah Sleman, agar petugas selalu berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, sehingga pemanfaatan tata ruang itu dapat sesusi dengan pemetaan yang sudah direncanakan.

Yang penting lanjutnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku/jangan menabrak ketentuan yang berlaku, dan yang tidak kalah pentingya adalah proses pelayanan yang sederhana tapi sesuai dengan regulasi, sehingga menghilangkan kesan proses yang berbelit-belit.

Dan beberapa kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan tentunya akan  dipenuhi pemerintah agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.***