Lima Kecamatan di Kabupaten Sleman Rawan Longsor‬

Sleman – Lima wilayah kecamatan di Kabupaten Sleman tercatat berpotensi rawan bencana tanah longsor. Kelima wilayah tersebut diantaranya Kecamatan Prambanan, Ngemplak, Cangkringan, Pakem dan Turi. Apalagi puncak musim hujan, diprediksi terjadi pada bulan Januari hingga Februari.‬

‪Terkait persoalan itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Drs  Juli Setiono SH mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama jika terjadi retakan tanah pada area perbukitan.

‪Bagi masyarakat yang mengetahui kondisi tersebut, agar secepatnya melapor ke pihak berwenang sehingga bisa secepatnya dilakukan upaya antisipasi, untuk mencegah terjadinya korban jiwa ketika longsor terjadi.‬

‪”Tetap diwaspadai, kalau ada rekahan tanah kemudian ada juga pohon yang posisinya miring, apalagi jika disitu ada potensi gerakan tanah,” kata Juli Setiono, Kamis (7/1).

Menurut Juli Setiono, dari lima wilayah kecamatan yang rawan bencana tanah longsor, upaya pemetaan baru di Kecamatan Prambanan saja, sehingga lebih dari 100 titik rawan di daerah tersebut telah terpantau.‬

‪”Tetapi kita juga segera melakukan langkah pemetaan di empat wilayah kecamatan lainnya,” tuturnya.




Pemkab Siapkan Administrasi Penutupan Toko Modern Bermasalah

Sleman – Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Drs Pustopo menegaskan sekarang ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui SKPD terkait sedang menyiapkan administrasi penutupan toko modern yang dinilai bermasalah.

“Pemanggilan memang sudah dilakukan terhadap enam toko modern yang dinilai bermasalah karena menyalahi aturan, namun hingga hari Rabu (6/1) tidak ada yang datang. Karena itu Pemkab akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan,” kata Pustopo, Kamis (7/1).

Namun Pustopo belum bisa memastikan kapan waktu penutupan toko modern bermasalah itu akan dilakukan.

“Proses eksekusi toko modern tidak dapat dilakukan secara cepat. Pasalnya Pemkab Sleman perlu melakukan pengkajian dan mempersiapkan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

Sehingga semua administrasi penutupan, harus benar-benar disiapkan dengan hati-hati,” kata Pustopo.

Dikatakan Pustopo saat ini terdapat sekitar 300 unit toko modern yang ada di Kabupaten Sleman termasuk 89 unit yang akan dieksekusi.‬ ‪Sedangkan kuota toko modern yang dimiliki Sleman hanya 130 unit.‬ Sebagian besar belum mengantongi izin untuk beroperasi.‬

‪Adapun syarat perizinan operasional toko modern legal meliputi jarak dengan pasar tradisional minimal harus satu kilometer.‬ Selain itu perekrutan 60 persen tenaga kerja lokal dan menjalankan kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk lokal.‬

‪“Setelah mendapatkan kerja sama ini, kami akan menerbitkan IUTM (Izin Usaha Toko Modern). Izin ini merupakan tiket untuk toko modern beroperasi,” katanya.‬

‪Pustopo juga  menjelaskan kuota 130 toko modern itu merupakan kouta yang disediakan bagi toko modern yang sudah memiliki IUTM.‬ Namun hingga saat ini sebagian besar besar belum mengantongi tiket tersebut. Dengan demikian toko modern yang sudah berdiri saat ini harus berebut untuk mendapatkan kursi kouta yang disediakan Pemkab Sleman.‬

“Yang menjadi kesulitan adalah kerja sama dengan UMKM. Inilah yang menjadi fokus kami agar terjalin titik temu antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM,” katanya.




Enam Toko Modern Bermasalah Dipanggil

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi memanggil enam toko modern yang bermasalah dan tidak memiliki izin pada Rabu (6/1). Pemanggilan tersebut sengaja dilakukan untuk memberi peringatan pada para pelanggar agar mereka menutup tokonya sendiri.

“Kalau sudah kita ingatkan tapi tidak tutup sendiri, ya kita akan evaluasi lagi. Kami sendiri pada dasarnya ingin memberikan kesempatan mereka untuk menutup sendiri,” kata Gatot saat ditemui di rumah dinas Bupati Sleman, Rabu (6/1).

Adapun toko yang mendapat panggilan peneguran di antaranya terletak di Tajem sebanyak dua unit, Minggir satu, dan Cebongan satu. Seluruh toko tersebut berdekatan dengan pasar. Selain itu pemilik toko yang bersangkutan juga belum mempunyai izin operasi usaha dan bangunan sudah berdiri. Hal ini yang akhirnya membuat Pemkab Sleman memberikan surat pemanggilan formal.

Jika dalam waktu tertentu pemilik toko tidak merespon instruksi pemerintah, maka tokonya akan ditutup paksa. Adapun jumlah toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan oleh Pemkab Sleman sebanyak 89 unit. Sementara kuota toko modern di Sleman sendiri hanya berjumlah 130 unit. Saat ini jumlah toko modern di daerah bagian utara DIY ini sudah melebihi kuota, sekitar 300 unit.

Sebelumnya Pemkab Sleman telah berkomitmen akan menutup seluruh toko modern pada Januari. Penutupan tersebut dilakukan secara paksa terhadap toko-toko yang masih membandel setelah diberikan surat peringatan (SP) penutupan ketiga pada akhir Desember lalu. Pemkab Sleman sendiri telah memberikan SP I, II, dan III sejak kebijakan penertiban toko modern keluar. SP tersebut diberikan selang 14 hari sekali.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto menyampaikan pihaknya hanya menunggu intruksi Penjabat Bupati untuk menertibkan Toko Modern.

“Sebenarnya Bupati kan hanya ingin memberi shok terapi bagi para pelanggar Perda. Kalau kami sih tunggu intruksi saja,” ujarnya saat ditemui di kantor dinasnya.

Menurutnya personil Satpol PP sendiri sudah siap siaga untuk menerima tugas penertiban. Penertiban toko modern nantinya akan dilakukan bersama dengan kepolisian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPMPT).

“Pokoknya begitu ada perintah Bupati untuk melakukan eksekusi toko modern yang bandel, kami siap melaksanakan,” tutur Joko.




Gatot Serahkan SPPT PBB P2

Pj Bupati Serahkan SPTSleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi mengatakan diselenggarakannya kegiatan penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Pemerintah Desa dan wajib pajak selektif diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar PBB.

“Saya harapkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Sleman, terutama yang menjadi wajib pajak PBB, agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayar kewajibannya di awal waktu. Ajaklah masyarakat di lingkungan saudara untuk taat membayar PBB,” kata Gatot disela-sela penyampaian SPPT PBB di pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (6/1).

Menurut Gatot kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masya­rakat yang sangat besar terhadap pelak­sa­naan pembangunan di Kabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan.

Untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB P2 oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak. Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak.

“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera mendistribusikan SPPT PBB ini kepada para Dukuh, dan turut serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Gatot.

Gatot  juga berharap pokok ketetapan PBB P2 pada tahun 2016 ini dapat tercapai sepenuhnya, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Untuk itu seluruh aparat terutama aparat di Dinas Pendapatan Daerah, untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

“Jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan dan keringanan pajak terhutang, saya berharap dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Dengan langkah tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan semakin meningkat,” tuturnya.

Sementara Kepala Dipenda Sleman, Hardo Kiswoyo SE MSi menyampaikan bahwa pada tahun 2015 lalu realisasi atas ketetapan pokok akhir PBB P2 belum terealisasi 100%. Dimana pokok ketetapan akhir pada tahun 2015 sebesar Rp 70,5 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak buah realisasinya baru mencapai Rp 53,9 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak buah, atau sebesar 76,43 % dari pokok ketetapan akhir.

Sedangkan untuk tahun 2016 ini, pokok ketetapan massal sebesar Rp 76,3 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak buah. Untuk pembayaran P2 dapat dilakukan pada 3 bank tempat pembayaran yakni BPD, BRI Syariah dan Bank Mandiri.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis SPPT PBB Kepada Desa serta penyerahan SPPT kepada wajib pajak selektif sebanyak 100 WB yang secara simbolis diserahkan kepada 10 perwakilan yakni Hartono Mall, Hyatt Hotel, Amplaz, JCM, Angkasa Pura, Hotel Royal Ambarukmo, Mustika Princes Hotel, UII/JIH, STIE YKPN, Rich Hotel dan PT Indoland/Mataram.




Limbah Kandang Babi Dikeluhkan Warga

Sleman – Keberadaan peternakan babi di Dusun Gancahan VIII RT 7 RW 18 Sidomulyo, Godean terancam ditutup. Pasalnya limbah dari puluhan hingga ratusan ternak babi di kandang tersebut dinilai limbahnya mengganggu masyarakat sekitar sehingga muncul keluhan dari warga setempat.

Karena ada laporan dari warga tersebut  pada Selasa (5/1) siang personel Satpol PP Sleman bersama Polsek Godean dan Koramil mendatangi peternakan tersebut untuk melakukan penertiban. Namun langkah penertiban ini berjalan alot lantaran pemiliki peternakan berdalih telah membuat pengelolaan limbah sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Hendri, salah satu pemilik peternakan mengaku saat ini ia sudah memiliki pengelolaan limbah peternakan berupa septic tank kotoran babi. Penampungan tersebut difungsikan sebagai resapan kotoran babi yang tidak dikelola.

“Kotoran yang padat diambil untuk diolah menjadi pupuk organik. Yang tidak diolah, langsung dimasukan resapan,” katanya.

Menurut Hendri  resapan tersebut baru dalam tahap pengerjaan. Hal ini lantaran terbatasnya modal untuk membuat sistem pengelolaan limbah tersebut.

Kotoran yang ada di kandang langsung masuk ke resapan, ini sesuai dengan himbauan dari Pemcam Godean. Pengerjaan butuh waktu yang lama, paling tidak dua pekan lagi sudah siap.

Diakui Hendri, pengelolaan limbah peternakan yang dilakukannya sebelum adanya tangki resapan tersebut masih belum tepat lantaran langsung dibuang ke sungai.

“Tapi setelah siap, saya menjamin tidak lagi ada kotoran yang dibuang ke sungai,” tuturnya.

Sementara itu menanggapi argumen dari pengelola peternakan, Kasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais meminta adanya pendekatan kepada masyarakat agar masalah ini tidak berujung polemik. Terlebih permintaan warga terkait dengan pengelolaan limbah sudah dipenuhi pemilik kandang meskipun belum dapat berfungsi.

“Kami meminta pemilik peternakan untuk berdialog dengan masyarakat. Apalagi peternak ini merupakan sebuah komunitas yang menjadi bagian dari masyarakat juga,” kata dia.

Rusdi menambahkan Pemkab Sleman tidak akan melarang usaha peternakan termasuk peternakan babi selama memenuhi standar yang ditetapkan oleh aturan. Di antaranya jaraknya yang tidak berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

“Selain itu ada pengelolaan limbah yang baik sehingga masyarakat yang ada di sekitarnya tidak merasakan dampaknya. Kami akan melakukan pengawasan agar pengelolaan limbahnya benar-benar dijalankan,” kata Rusdi.