Satpol PP Sleman Tutup Tujuh Toko Modern Berjejaring

Sleman – Terbukti menyalahi aturan tujuh toko modern berjejaring , Rabu (19/10) ditutup paksa Satpol PP Kabupaten Sleman. Ketujuh toko modern berjejaring yang ditutup itu tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman.
Sekitar pukul WIB sejumlah anggota Satpol PP Sleman didampingi petugas dari Polres Sleman mendatangi toko modern di sebelah barat pasar Condongcatur Depok Sleman. Dilokasi tersebut petugas langsung meminta karyawan toko untuk menutup pintu toko dan kemudian memasang segel yang menyatakan toko ditutup.
Kepala Bagian Operasi Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais mengemukakan, ketujuh toko modern berjejaring itu tiga dari jaringan Alfamart dan empat lainnya dari jaringan Indomart.
“Keseluruhannya berada di Kecamatan Depok,” kata Rusdi disela-sela penutupan toko modern.
Rusdi menambahkan dalam waktu dekat akan dilakukan penutupan toko modern berjejaring yang lainnya yang juga melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut Rusdi mengungkapkan, sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP Kabupaten Sleman bersama instansi terkait lainnya sudah memberikan peringatan dan pembinaan bahkan ada yang sudah sampai proses pengadilan. Namun, kata Rusdi, pengelola toko-toko modern berjejaring tetap membandel.
“Karena tidak mengindahkan aturan dan bahkan membandel maka kami lakukan penutupan paksa,” tegasnya.
Toko-toko yang ditutup tersebut, imbuhnya kemudian dipasang segel penutupan. “Saya peringatkan, jangan membuka segel tanpa hak. Membuka segel bisa dipidanakan dan ini bukan delik aduan jadi polisi dapat langsung bertindak jika ada yang membuka segel tanpa hak,” tegasnya
Menurut Rusdi, pihaknya melakukan penutupan toko modern tersebut setelah mendapatkan SK Penutupan toko modern dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi. Selain itu penutupan dilakukan lantaran batas toleransi yang diberikan sekitar 30 hari tidak diindahkan pengelola.
“Sudah sebulan kami beri toleransi untuk menutup sendiri usahanya, tapi tidak dilaksanakan,” kata Rusdi.
Dia menjelaskan, ketujuh toko modern yang ditutup merupakan kelanjutan dari penertiban 86 toko modern yang dinilai melanggar Perda No. 18/2012 tentang pendirian toko modern. Menurut Rusdi, penutupan ketujuh toko modern tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Selain diberi surat peringatan 1, 2, dan 3, ada beberapa toko modern itu yang sudah disidang di pengadilan,” jelasnya.