Pemkab Mangayubagyo Haji Sleman

IMG_9956Sleman – Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki tempat khusus di hati dan pandangan masyarakat, baik secara personal maupun sosial. Secara personal banyak sekali kaum muslim yang merindukan untuk dapat hadir di rumah Allah tersebut agar dapat beribadah secara khusyuk dan mendapat ”ganjaran” yang besar.

Dari sisi sosial, ada penghargaan yang lebih, yang diberikan oleh masyarakat kepada mereka yang telah berhaji. Hal ini dapat dilihat dari gelar Haji yang diberikan kepada mereka.

Dalam interaksi sosial, masyarakat juga akan lebih menghargai dan menghormati para Haji ini. Bagi masyarakat, seorang haji adalah pribadi yang telah memiliki kadar keislaman dan keimanan yang lebih tinggi, pengetahuan agama yang luas, dan kemampuan ekonomi yang lebih.

“Wajar, jika kemudian para Haji ini memiliki status sosial yang tinggi di lingkungan masyarakatnya. Mereka biasanya dikategorikan sebagai sesepuh atau tokoh masyarakat,” kata Dra Hj Sri Muslimatun MKes, Wakil Bupati Sleman disela-sela mangayubagyo kepulangan jamaah haji Sleman di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (13/10).

Disamaikan Sri Muslimatun  bahwa banyak hal kehidupan beragama yang dapat dicontohkan kepada masyarakat antara lain ketaatan melaksanakan sholat berjamaah ke masjid, membiasakan membaca Al Qur’an, membiasakan memberikan sedekah.

Serta menjalin hubungan silaturahmi dengan lingkungan, sehingga kehidupan beragama di kalangan masyarakat makin mantap, makin semarak, makin rukun dan damai, yang akhirnya akan melahirkan kehidupan masyarakat yang maju, rukun dan damai dalam lindungan Allah SWT.

Sedangkan Kepala Bagian Kesra Drs Herry Sutopo mengatakan bahwa tujuan mangayubagyo haji antara lain sebaagai saraana silaturahmi antara jamaah haji dengan Bupati dan pejabat Pemkab Sleman, juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab Sleman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sleman yang menunaikan ibadah haji.

Sementara  Plh Kepala Kantor Kemenaag Sleman Drs H Nurhuda MSi menambahkan bahwa awal jamaah haji Kabupaten Sleman yang berangkat tahun 2016 ini 994 jamaah, tetapi yang benar-benar berangkat hanya 992 jamaah karena 2 orang gagal berangkat, 2 yang gagal berangkat karena masalah kesehatan.

Sedang jamaah haji Kabupaten Sleman yang meninggal di Arafaah sebanyak 1 orang yaitu Ny Djumirah  Karto Temon. Dan jamaah haji kabupaten sleman yang meninggal di Tanah Air setelah 1 minggu kepulangan sebanyak 1 orang  yaitu  Muhammad Syahrir Lutan  karena sakit kanker paru-paru.




Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Sulit Didata

Sleman – Kasus kekerasan masih menjadi momok bagi kalangan perempuan dan anak di Sleman bahkan kasus kekerasan ini masih sulit didata. Meski demikian sepanjang tahun 2015, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (KBPMPP) Sleman sedikitnya telah menerima 539 laporan tindak kekerasan baik terhadap perempuan dan anak-anak.‬

‪Tingginya angka pengaduan itu menjadi keprihatinan tersendiri bagi Kepala Badan KBPMPP Sleman, dr Nurul Hayah MKes. Dia bersama anggotanya terus intens melakukan sosialisasi untuk mendorong kaum perempuan dan anak-anak agar tidak takut melapor.‬

‪“Kami sudah membuat forum penanganan kekerasan di tingkat kecamatan. Disana masyarakat bisa mengadu yang selanjutnya akan diteruskan ke UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” kata Nurul Hayah, Kamis (13/10).‬

‪Nurul Hayah memperkirakan, fakta di lapangan, kasus kekerasan anak dan perempuan jumlahnya lebih banyak dari laporan yang masuk. Fenomena  ini dikarenakan banyak korban yang enggan atau takut melapor.‬

‪Alasannya kebanyakan khawatir persoalan rumah tangga yang dihadapi justru akan bertambah pelik. Padahal, kata Nurul Hayah, dalam menangani aduan pihaknya mengedepankan langkah penyelesaian secara sosial.‬

‪Korban akan dipertemukan dengan pihak terlapor untuk bersama-sama mencari solusi. Selama proses mediasi di P2TP2A, korban juga didampingi oleh konselor.‬

‪”Jadi penanganan atau penyelesaiannya tidak selalu berakhir pada upaya hukum. Kami prioritaskan rumah tangga korban bisa tetap utuh jika pelaku kekerasan adalah pasangannya,” kata Nurul Hayah.

Dalam mewujudkan pengarusutamaan gender ini, pihaknya tidak berjalan sendiri. Masing-masing SKPD juga memiliki anggaran khusus yang mendukung kebijakan responsif gender.‬

‪Contohnya Dinas Sosial dengan kegiatan yang berkaitan difabel, dan pengentasan kemiskinan, serta Bappeda yang menyusun rencana aksi daerah terhadap gender.

Mulai tahun ini pihaknya berkomitmen menyukseskan program three ends yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia, dan kesenjangan ekonomi pada kaum perempuan. Kinerja P2TP2A juga semakin ditingkatkan dengan sertifikasi agar layanannya sesuai standar.




Pangkalan Terpaksa Jual Elpiji di atas HET

Sleman – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji kemasan 3 kilogram atau gas melon telah ditetapkan oleh Pemerintah DIY sebesar per tabung.‬ Namun di Sleman, harga itu bisa meninggi sekitar Rp 17 ribu ketika sampai di tangan konsumen.‬

‪Informasi yang berhasil dihimpun, tingginya harga elpiji melon tersebut agaknya  sudah terjadi sejak di tingkat pangkalan lalu berlanjut ke pengecer.‬ ‪Sehingga harga yang ditebus masyarakat sebagai pengguna sudah tinggi ada yang Rp 20 ribu hingga Rp 23 ribu.‬

‪Setidaknya, hal itulah yang diakui seorang pemilik pangkalan gas elpiji di wilayah Kalasan bahwa dirinya menjual gas melon dengan harga Rp16 ribu atau selisih lebih tinggi Rp 500 dari HET.‬

‪Hal ini dilakukannya mengingat pangkalan lain di sekitar wilayahnya juga melakukan hal serupa. Bahkan, harga jualnya lebih mahal darinya.‬

“Saya jual Rp16 ribu itu paling murah. Pangkalan yang lain malah jual Rp17-18 ribu,” kata pria yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (13/10).

‪Meski harga jualnya dinaikkan di atas HET, stok gas di pangkalannya selalu habis diserap pembeli.‬

Saat ini, ia menerima kiriman elpiji dua kali dalam sepekan, masing-masing kiriman sebanyak 40 tabung.‬ Pengiriman sejauh ini berjalan lancar meski stok langsung habis oleh konsumen.‬

‪Dia mengaku tidak banyak pilihan selain mengikuti pola harga itu karena ada sedikit tekanan dari pemilik pangkalan lain.‬ Mau tidak mau ia pun harus mengikuti aturan main penjualan elpiji yang dibuat secara ilegal tersebut. Dia sendiri sebenarnya takut dengan praktik melanggar aturan yang dijalaninya.

“Ya saya juga takut kalau ketahuan Hiswana (Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi) atau Pertamina. Nanti pangkalan saya bisa ditutup. Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya. Maka itu, ia merasa berada dalam situasi yang cukup dilematis.

Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman, Sapto Winarno mengatakan, HET dibuat agar pihak pangkalan langsung bisa melayani para konsumen akhir, bukan hanya pengecer.‬

Namun, harga gas melon yang melampaui HET ketika sampai di tangan masyarakat pengguna melalui pengecer tak bisa dikontrol.‬ Kewenangan kontrol harga oleh dinas, Pertamina dan Hiswana Migas hanya di tingkat agen dan pangkalan.‬

‪”Kalau ada pangkalan yang memberi harga di atas HET, tentu akan kami tindak. Mereka kan juga sudah punya kontrak soal itu dengan Hiswana dan Pertamina,” kata Sapto.‬

‪Dikatakan Sapto, pihaknya akan menelusuri adanya kemungkinan pangkalan nakal yang menjual gas di atas HET.‬ Sejauh ini, dalam pantauannya, ketersediaan gas elpiji tabung hijau itu di pasaran masih stabil tanpa kekosongan.‬ Kuota elpiji melon untuk Kabupaten Sleman sebesar tabung per hari dan masih mampu menutup kebutuhan masyarakat.




‪BKPRD Berhasil Tekan Alih Fungsi Lahan‬ di Sleman

Sleman – Meski baru dibentuk sekitar 6 bulan lalu namun Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Sleman mampu menekan tingginya tingkat alih fungsi lahan di wilayah Sleman.

‪”Berapa jumlahnya memang belum terdata, namun yang jelas keberadaan BKPRD Sleman ini mampu menekan tingginya laju alih fungsi lahan di Sleman,” Drs Purwanto, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman , di Sleman, Kamis (13/10).

‪Menurut Purwanto, BKPRD yang terdiri atas sejumlah pimpinan SKPD terkait, seperti Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Lingkungan Hidup dan instansi lainnya.‬

‪”Pembentukan BKPRD ini memang dimaksudkan untuk mencermati dan memberikan rekomendasi permohonan izin alih fungsi lahan, sehingga pemberian izin alih fungsi lahan berdasarkan banyak aspek,” kata Purwanto.‬

‪Purwanto menambagkan, pengaturan alih fungsi lahan tersebut selain untuk mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Sleman yang terus menyusut, juga untuk menjaga konservasi air di Sleman.‬

‪Sleman merupakan wilayah hulu sebagai kawasan penangkap hujan, jika alih fungsi lahan tidak terkendali maka konservasi air bisa terancam. Sehingga dibutuhkan banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk tangkapan air hujan.‬

‪Purwanto mengatakan, RTH sangat menentukan bagaimana menyimpan air sehingga ekosistem tidak rusak.‬

‪”Bagaimana air hujan bisa dipanen sebanyak mungkin, semakin banyak RTH semakin bagus,” katanya.‬

‪Alih fungsi lahan merupakan salah satu masalah lingkungan hidup, mengganggu konservasi.

“Ekploitasi baik air maupun golongan C. Air menjadi masalah karena semakin banyak hotel, kondotel dan lainnya yang membutuhkan pasokan air jumlah besar. Hotel dan kondotel seharusnya menggunakan sumur bor dalam dengan uji geolistrik, kealaman,” tutur Purwanto.‬

‪Hanya saja lanjutnya, kadang ada kecurangan, dimana seharusnya sumur dalam di atas 105 meter.‬ Namun praktiknya hanya 50 meter, sehingga menyedot air tanah, bukan air bawah tanah.




Penarikan Sekdes PNS Tunggu Perda

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana menarik total Sekretaris Desa (Sekdes) PNS (Pegawai Negeri Sipil), meski untuk Sekdes PNS hasil konversi masih menunggu penetapan Perda Pemerintahan Desa.

“Masih akan dilakukannya pengkajian lebih lanjut tentang penarikan Sekdes berstatus PNS di Sleman,” kata Drs Iswoyo Hadiwarno, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Rabu (12/10), menanggapi desakan forum lintas Kabag, yang menuntut ditariknya Sekdes PNS untuk ditempatkan dilingkungan SKPD Kabupaten Sleman.

Menurut Iswoyo, status Sekdes di Sleman saat ini terdapat tiga klasifikasi, yaitu Sekdes non PNS, Sekdes PNS hasil konversi serta Sekdes PNS yang diperbantukan ke Pemerintah Desa. Untuk itu lanjut Iswoyo, Sekdes PNS yang dipastikan segera ditarik adalah yang diperbantukan ke desa.

Sedang untuk Sekdes PNS hasil konversi penataannya menunggu diberlakukannya Perda Pemerintahan Desa baru yang sedang dibahas bersama DPRD Sleman saat ini. Diakui pula bahwa penataan Sekdes hasil konversi tersebut,  memang lebih mengacu ke Perda Pemerintahan Desa.

“Karena mekanisme pengangkatan mereka juga berbeda dengan PNS pada umumnya. Untuk Sekdes PNS hasil konversi tersebut di Sleman jumlahnya mencapai 38 orang.

Penarikan Sekdes PNS tersebut dilakukan terkait munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa, mengharuskan jabatan sekretaris desa (Sekdes) tidak boleh lagi dipegang PNS. Melainkan harus diisi oleh Sekdes yang diangkat Kepala Desa. Maka itu, Sekdes berstatus PNS harus ditarik ke lingkungan Pemerintah Kabupaten.‬

‪Menanggapi hal ini  Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengingatkan agar penarikan Sekdes PNS ke Pemkab Sleman jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).

“Waktu penarikan Sekdes juga harus menjadi pertimbangan agar kinerja desa tidak terganggu,” kata Inoki.‬

‪Menurut Inoki, eksekutif maupun legislatif harus melihat masalah penarikan Sekdes secara holistik. Pasalnya kondisi dan status ke-PNS-an masing-masing Sekdes di setiap desa berbeda. Dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati. Sementara sisanya adalah PNS dari lingkungan Pemkab.‬

Sampai saat ini, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sleman, Mardiyana mengaku belum mengetahui bagaimana skema penarikan Sekdes PNS. Menurutnya, Pemkab Sleman juga menunggu pengesahan Raperda Desa. Ia mengatakan, penarikan Sekdes berstatus PNS tetap harus sesuai aturan.‬

‪Seperti mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali untuk jabatan baru, akan dilakukan Pemkab.

“Sampai saat ini respon Pemdes atas PP tersebut beragam, ada yang setuju ada juga yang ingin mempertahankan Sekdesnya. Tergantung persepsi masing-masing desa,” tutur Mardiyana.***