Menara Telekomunikasi Belum Berizin Banyak Ditemukan di Sleman

Sleman – Menara telekomunikasi saat ini banyak berdiri diwilayah Sleman. Namun ternyata menara seluler tersebut banyak yang belum memiliki izin. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman, Drs Purwatno Widodo mengakui masih banyak menara telekomunikasi yang belum berizin.‬

‪”Ada perusahaan yang terbentur kelengkapan persyaratan izinnya. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan proses izin menara tersebut belum selesai. Kebanyakan pemohon terganjal oleh persetujuan warga di sekitar lokasi menara,” kata Purwatno, Rabu (21/9).‬

‪Menurut Purwatno, hal tersebut menyebabkan pihak perusahaan pemasang menara sering tidak bisa melengkapi persyaratan izin. Pengelola menara juga harus memiliki surat rekomendasi ketinggian menara dari otoritas penerbangan (bandara atau pangkalan udara) terdekat.‬

‪”Kami juga sudah menyurati pihak pemilik menara untuk segera mengurus izinnya. Beberapa perusahaan sudah kami beri surat peringatan,” katanya.

Jika pemilik menara tetap tidak mempedulikan surat peringatan tentunya akan diambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran menara. Tindakan eksekusi pembongkaran menara yang tidak berizin  akan dilakukan Satpol PP. Dikatakan Purwatno, menara itu bisasaja dibongkar seperti pernah dilakukan di wilayah Desa Banyuraden, Gamping.

Sementara berdasarkan catatan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman ada sekitar 70 menara pemancar telekomunikasi “base transmission station” atau BTS di wilayah Sleman yang belum memiliki izin.‬

‪Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro SSi MKom, 70 menara seluler yang tidak mengantongi izin tersebut meliputi jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) maupun microcell (ukuran kecil dengan satu tiang).‬

‪”Kami harapkan agar perusahaan penyedia menara seluler tersebut segera mengurus izin pembangunan menara tersebut,” katanya.

Saat ini dari 397 BTS hanya 284 menara saja yang berizin. 43 menara berkategori `rooftop` atau di atas bangunan dengan ketinggian di bawah enam meter. “Kami sudah menyurati beberapa perusahaan penyedia menara seluler untuk segera melengkapi izinnya,” tambahnya.‬

‪Dari 70 menara seluler yang tanpa dilengkapi izin sebagian berada di sepanjang Jalan Lingkar Utara. Seperti di sekitar simpang empat jalan Monjali, sekitar Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), perempatan Rumah Sakit Akademik UGM, samping Polda DIY dan juga di Timur Flyover Jombor.‬ Ada juga menara seluler yang tidak berizin berdiri di sekitar Jalan Magelang.

Eka mengatakan, selama pengelola menara seluler tersebut tidak melengkapi izin, pihaknya meminta agar peralatan pemancarnya tetap dinonaktifkan.‬

“Menara tersebut tetap berdiri tetapi pemancarnya tidak berfungsi. Untuk proteksinya, kami ada MoU dengan PT PLN. Meminta PLN untuk tidak memberikan daya bagi menara itu,” katanya.‬

‪Eka menjelaskan  pendirian menara seluler diatur dalam Perda Sleman No.7/2015 sementara untuk menara Mikro diatur dalam Perbup ‬

“Proses izin seumur hidup menara seluler itu atau kesepakatan antarpihak. Pengelola menara diwajibkan melakukan pemeriksaan menara secara periodik. Apakah menara mengalami korosi dan pemeriksaan lainnya,” katanya.‬




Masih Ditemukan Sungai di Sleman Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Sleman – Untuk kebutuhan irigasi pertanian di Kabupaten  Sleman berasal dari sungai dan sungai di Kabupaten Sleman peruntukannya sebagai sungai kelas (1) berdasar Pergup DIY nomor 22 tahun 2007. Sungai kelas (1)  adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama. Dengan demikian kebersihan sungai dan irigasi merupakan hal mutlak  yang harus dilakukan.

“Yang menjadi keprihatinan bahwa sungai di Sleman masih menjadi tempat pembuangan sampah dan pembuangan air limbah (rumah tangga) tanpa pe ngolahan,” kata Dra Hj Sri Muslimatun MKes, Wakil Bupati Sleman usai Sarasehan tentang gerakan Irigasi bersih yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Sleman, Rabu (21/9).

Dikatakan Sri Muslimatun berdasarkan hasil uji kualitas air sungai di 60 titik pemantauan ( Sungai Denggung, Boyong-Code, Pelang, Gajahwong, Konteng, Bedok, Opak, Tepus Kuning, Blotan Kruwet dan Progo) menunjukkan semua sampel air yang diperiksa untuk parameter bakteriologis tidak memenuhi standar baku mutu air.

Menurutnya pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Sedang di Sleman sendiri gerakan air bersih diatur melalui peraturan bupati sleman nomor 43 tahun 2015.

“Gerakan irigasi bersih itu sendiri dicetuskan dalam rangka kepedulian yang tinggi akan air, irigasi, petani, produksi  pangan dan kesejahteraan petani,” kata Sri Muslimatun.

Karena itu kegiatan sarasehan tersebut juga dalam rangka  menciptakan masyarakat untuk berbudaya bersih melalui serangkaian program dan kegiatan pengelolaan irigasi.

Visi gerakan irigasi bersih dicapai melalui peningkatan peran serta masyarakat daalam kebersihan irigasi, peningkatan kemampuan masyarakat petani pemakai air dalam mengolah sampah irigasi menjadi produk bernilai ekonomis tinggi.

Sedang saluran irigasi di Kabupaten Sleman terdiri dari saluran irigasi primer sepanjang m dan saluran irigasi sekunder sepanjang m. Sampai tahun 2015 saluran irigasi primer kondisi baik sepanjang m, kondisi sedang m dan rusak m.

Dengan fasilitas irigasi tersebut luas lahan terairi tahun 2015 sebesar ,10 Ha. Ketersediaan air irigasi untuk pertanian rakyat di Sleman telah mencakup 81,74 % dari total lahan pertanian.

Berdasarkan Permen PUPR nomor 14 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi, Pemkab Sleman mempunyai kewenangan, mengelola 853 daerah irigasi dari total daerah irigasi yang berlokasi di Sleman.

Dari  daerah irigasi tersebut terdiri dari 955 bendung permanen (415 diantaranya dalam kondisi baik sedangkan 540 sisanya rusak), 208 adalah bendung permanen (158 dalam kondisi baik sedangkan 50 sisanya rusak), dan 919 daerah irigasi terdiri dari bendung sederhana dan mata air.

Sementara menurut  Kepala Dinas Sumber Daya Energi Air dan Mineral (SDEAM) Kabupaten Sleman, Ir Sapto Winarno sarasehan tentang gerakan Irigasi bersih melibatkan komunitas pengguna dan pengelola air se Kabupaten Sleman.

Tujuan kegiatan gerakan irigasi bersih itu sendiri untuk menggugah kembali partisipasi masyarakat khususnya P3A/GP3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air)  dalam pengelolaan irigasi agar air irigasi dapat mengalir sesuai waktu, ruang(lokasi), jumlah  dan mutunya (warungjamu).

Dikatakan Sapto, bahwa  gerakan irigasi bersih di Sleman pertama dicanangkan di Bendung Kabunan Kali Kuning pada tanggal 15 Maret 2014, yang kemudian setiap tahunnya diperingati sebagai upaya untuk menumbuhkan semangat gotong royong petani dalam maembersihkan jaringan irigasi dengan membawa slogan “ Boyong Tirto Kautaman”.

Sedang berdasarkan peraturan Bupati Sleman nomor 43 tahun 2015 tentang gerakan irigasi bersih, maka menjadikan bulan September sebagai Bulan Bhakti P3A Kabupataen Sleman. Peserta dalam sarasehan tersebut antara lain P3A dan GP3A se Kabupaten Sleman, komisi irigasi Kabupaten Sleman, camat se Kabupataen Sleman, kades se Kabupaten Sleman.




Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrim Masa Pancaroba

IMG-20160921-WA0004Sleman – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat tetap mewaspadai potensi angin kencang pada musim pancaroba seperti saat ini.‬ Selama peralihan musim kemarau ke musim hujan  ini, potensi terjadinya angin kencang masih cukup tinggi.

“Masyarakat harus waspada terhadap potensi dampak kejadian akibat cuaca ekstrim masa pancaroba, yaitu banjir, tanah longsor, angin kencang, puting beliung yang bisa menimbulkan pohon tumbang, baleho baik yang di pohon perindang jalan maupun yang di permukiman,” kata Makwan  MT, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Rabu (21/9).

Ketika ditanya dampak hujan deras yang terjadi Selasa (20/9) malam, Makwan mengatakan hujan semalam hanya mengakibatkan pohon beringin sempal dan menimpa kabel listrik di makam Dusun Klangkapan Desa Margoluwih Seyegan.

“Pada Rabu pagi tim relawan dari BPBD Sleman dan masyarakat langsung membersihkan rantin pohon beringin yang sempal tersebut. Tidak ada rumah yang rusak,” kata Makwan.

Karena itu ‪menurut Makwa, masyarakat harus tetap waspada terhadap kondisi peralihan cuaca yang ekstrim.‬

‪”Perubahan dari panas ke mendung dapat menyebabkan angin kencang. Karena itu, di masa pancaroba ini masyarakat tetap perlu berhati-hati apalagi kejadiannya mendadak,” katanya.‬

‪Potensi angin kencang. Lanjutnya biasanya ditandai kondisi cerah dan panas pada pagi hari, namun tiba-tiba siangnya berubah menjadi mendung pekat.‬ Perbedaan tekanan udara secara mendadak ini yang berpotensi menimbulkan angin kencang. Bahkan jika suhu udara berubah dingin dapat memunculkan kejadian hujan es.‬

‪Makwan mengatakan, mengingat potensi angin kencang masih relatif tinggi, pihaknya menyarankan warga untuk memangkas pohon di lingkungan sekitar tempat tinggal yang dirasa terlalu rimbun atau rawan roboh.‬

Diingatkan Makwan, bila situasi hujan disertai angin jangan berteduh di bawah pohon atau baleho, cari tempat yang lebih aman dari kekuatan angin.

“Mencegah genangan akibat hujan deras, jangan membuang sampah di saluran air, pastikan sumur resapan dan biofori berfungsi, hujan saatnya panen air,” tutur Makwan.‬

Semua ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar saat terjadi peristiwa angin kencang, tidak ada kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pohon tumbang.‬ ‪Ia mengatakan, dalam hal ini butuh kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan.‬ Perlu diingat bahwa bencana tidak mungkin bisa dihindari tapi setidaknya ancaman dapat diminimalisir.‬

‪Selama musim pancaroba ini, wilayah Sleman terutama  Mlati, Depok, Kalasan dan Seyegan sangat rawan terjadi munculnya bencana angin kencang. Meski demikian, kewaspadaan perlu dilakukan seluruh masyarakat Sleman. Karena berdasar kondisi geografis, seluruh Kecamatan di Sleman pada masa pancaroba potensial bagi terjadinya bencana angin kencang.‬ Sedang untuk rawan longsor masih berada diperbukitan Prambanan.




Radiasi Menara Seluler di Padukuhan Jangkang Dikaji

IMG_0057Sleman – Diera keterbukaan akan akses dan perolehan informasi memberikan kemudahan tersendiri dalam pembangunan masyarakat. Koordinasi serta pertukaran informasi semakin mudah dilakukan dengan keberadan telepon seluler. Kebutuhan masyarakat akan penggunaan telepon seluler sudah tidak dapat dipungkiri lagi, bahkan bagi sebagian orang kebutuhan terhadap penggunaan telepon seluler telah sampai pada tahap ketergantungan.

Hal tersebut berimplikasi terhadap penyebaran jaringan seluler diberbagai wilayah oleh para provider seluler.  Disisi yang berbeda keberadaan serta penggunaan seluler menibulkan kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kalangan utamanya bagi masyarakat yang tinggal disekitar menara seluler.

“Kekhawatiran yang sering timbul adalah terkait dampak negatif radiasi yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat sekitar menara. Untuk itu, keberadaan dan pembangunan menara telekomunikasi tentu harus merujuk pada kebijakan dan tata aturan yang berlaku sehingga keberadaanya secara menyeluruh dapat berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” kata Drs Iswoyo Hadiwarno, Penjabat Sekda Sleman disela-sela membuka acara presentasi kajian radiasi menara seluler di padukuhan Jangkang Widodomartani Ngemplak Sleman di Aula Bappeda Sleman, Selasa (20/9).

Disampaikan Iswoyo bahwa dalam upaya mewujudkan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sleman sendiri telah menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi, salah satu kebijakan di bidang telekomunikasi yang ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi.

Guna mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara telekomunikasi dan retribusi izin pembangunan menara telekomunikasi seluler di wilayah Sleman, Pemkab Sleman menetapkan beberapa regulasi diantaranya melalui penetapan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya dalam mengendalikan pendirian menara telekomunikasi sehingga pembangunannya memenuhi aspek tata ruang, aspek keamanan dan aspek kepentingan umum,” kata Iswoyo.

Selain itu Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Perbup No 9 Tahun 2005 tentang Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

Berbagai regulasi ini juga dimaksudkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan menara. Namun demikian lanjut Iswoyo, berbagai upaya dalam pengelolaan menara telekomunikasi ternyata masih menyisakan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat sekitar.

“Untuk itu, saya berharap paparan ini mampu menjawab kekhawatiran yang ada didasarkan pada kajian ilmiah sehingga kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Iswoyo.

Iswoyo juga berharap hasil kajian ini dapat menjadi masukan bagi jajaran Pemerintah yang hadir utamanya jajaran Pemerintah Kecamatan dan Desa yang notabene bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan ke masyarakat sekitar menara sehingga kekhawatiran ini tidak tambah meluas dan menjadi ke khawatiran yang tidak berdasar.

Sedangkan Prof. Ir Sunarno MEng yang juga Guru besar Teknik/Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM dalam penelitiannya antara lain menyampaikan bahwa penelitian dilakukan dalam rangka untuk mengukur dan meneliti dampak radiasi gelombang elektromagnetik  terhadaap tubuh manusia pada teknologi BTS (Baase Transmission Station), terutama pada sistem BTS yang menggunakan  teknologi GSM/DCS.

Lebih lanjut disampaikan bahwa  hasil rancangan alat ukur dalam penelitian tersebut berupa detektor gelombang elektromagnetik, pengukur kekuatan medan, dan juga model perhitungan untuk  analisisefek radiasinya. Peserta dalam presentasi kajian tersebut  para kepala SKPD terkait, para Camat dan Kades.




TMMD Sleman Dilaksanakan Diperbukitan Wukirsari Prambanan

IMG_8322Sleman – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap II Tahun 2016 tingkat Kabupaten Sleman dilaksanakan di wilayah perbukitan di Desa Wukirharjo, Prambanan Sleman. Wakil Bupati Sleman, Dra Hj Sri Muslimatun MKes membuka kegiatan tersebut di Balai Desa Wukirharjo Prambanan, Selasa (20/9).

Menurut Perwira Sie Teritorial Kodim 0732/Sleman Kapten Inf Arly Iskandar, kegiatan TMMD berlangsung selama 21 hari dimulai dari tanggal 20 September hingga 10 Oktober 2016.

Arly menjelaskan bahwa  pelaksanaan TMMD di Desa Wukirharjo  mempunyai dua sasaran yaitu  fisik dan non fisik. Sasaran fisik sendiri menurut Arly berupa kegiatan pembangunan maupun rehab bangunan seperti cor blok jalan dengan lebar 3 meter sepanjang 750 meter, pembuatan talud atau drainase sepanjang 20 meter, rehab masjid, pembuatan 1 unit pos kamling, dan lantainisasi 3 unit rumah.

“Untuk sasaran non fisik kami melakukan penyuluhan-penyuluhan seperti wawasan kebangsaan, Kamtibmas dan Napza, kesehatan dan KB, pertanian, serta penyuluhan lingkungan hidup,” jelas Arly.

Sementara Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayor Jendral TNI Jaswandi dalam sambutannya yang dibacakan Sri Muslimatun mengharapkan agar segala hasil pembangunan atau pengembangan sarana dan prasarana fisik yang telah dibangun nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dipelihara dengan baik oleh Pemda beserta segenap warga masyarakat di wilayah setempat untuk kepentingan rakyat banyak.

Menurut Jaswandi, program TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung adalah Program yang dilaksanakan oleh Kodam IV/Diponegoro dalam rangka tugas imbangan pada pelaksanaan TMMD Reguler yang dilaksanakan di wilayahnya.

Untuk hasil kegiatan non fisik berupa penyuluhan-penyuluhan, Jaswandi berharap benar-benar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mendorong inovasi dan kreatifitas masyarakat serta tumbuhnya rasa cinta tanah air.

Lebih lanjut Pangdam mengungkapkan pelaksanaan kegiatan operasional TMMD Sengkuyung yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan ini pada dasarnya mempunyai beberapa sasaran, diantaranya, tumbuh dan berkembangnya kesamaan visi, misi antara aparatur Pemda dan para tokoh masyarakat secara terpadu dan melembaga dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungannya.

“Dalam konteks kepentingan akselerasi pembangunan, program TMMD bertujuan untuk mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat serta dalam rangka membantu Pemda untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan,” jelasnya.