Menara Telekomunikasi Belum Berizin Banyak Ditemukan di Sleman
Sleman – Menara telekomunikasi saat ini banyak berdiri diwilayah Sleman. Namun ternyata menara seluler tersebut banyak yang belum memiliki izin. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman, Drs Purwatno Widodo mengakui masih banyak menara telekomunikasi yang belum berizin.
”Ada perusahaan yang terbentur kelengkapan persyaratan izinnya. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan proses izin menara tersebut belum selesai. Kebanyakan pemohon terganjal oleh persetujuan warga di sekitar lokasi menara,” kata Purwatno, Rabu (21/9).
Menurut Purwatno, hal tersebut menyebabkan pihak perusahaan pemasang menara sering tidak bisa melengkapi persyaratan izin. Pengelola menara juga harus memiliki surat rekomendasi ketinggian menara dari otoritas penerbangan (bandara atau pangkalan udara) terdekat.
”Kami juga sudah menyurati pihak pemilik menara untuk segera mengurus izinnya. Beberapa perusahaan sudah kami beri surat peringatan,” katanya.
Jika pemilik menara tetap tidak mempedulikan surat peringatan tentunya akan diambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran menara. Tindakan eksekusi pembongkaran menara yang tidak berizin akan dilakukan Satpol PP. Dikatakan Purwatno, menara itu bisasaja dibongkar seperti pernah dilakukan di wilayah Desa Banyuraden, Gamping.
Sementara berdasarkan catatan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman ada sekitar 70 menara pemancar telekomunikasi “base transmission station” atau BTS di wilayah Sleman yang belum memiliki izin.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro SSi MKom, 70 menara seluler yang tidak mengantongi izin tersebut meliputi jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) maupun microcell (ukuran kecil dengan satu tiang).
”Kami harapkan agar perusahaan penyedia menara seluler tersebut segera mengurus izin pembangunan menara tersebut,” katanya.
Saat ini dari 397 BTS hanya 284 menara saja yang berizin. 43 menara berkategori `rooftop` atau di atas bangunan dengan ketinggian di bawah enam meter. “Kami sudah menyurati beberapa perusahaan penyedia menara seluler untuk segera melengkapi izinnya,” tambahnya.
Dari 70 menara seluler yang tanpa dilengkapi izin sebagian berada di sepanjang Jalan Lingkar Utara. Seperti di sekitar simpang empat jalan Monjali, sekitar Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), perempatan Rumah Sakit Akademik UGM, samping Polda DIY dan juga di Timur Flyover Jombor. Ada juga menara seluler yang tidak berizin berdiri di sekitar Jalan Magelang.
Eka mengatakan, selama pengelola menara seluler tersebut tidak melengkapi izin, pihaknya meminta agar peralatan pemancarnya tetap dinonaktifkan.
“Menara tersebut tetap berdiri tetapi pemancarnya tidak berfungsi. Untuk proteksinya, kami ada MoU dengan PT PLN. Meminta PLN untuk tidak memberikan daya bagi menara itu,” katanya.
Eka menjelaskan pendirian menara seluler diatur dalam Perda Sleman No.7/2015 sementara untuk menara Mikro diatur dalam Perbup
“Proses izin seumur hidup menara seluler itu atau kesepakatan antarpihak. Pengelola menara diwajibkan melakukan pemeriksaan menara secara periodik. Apakah menara mengalami korosi dan pemeriksaan lainnya,” katanya.


