Pasca Penetapan SKPD, Sleman Marathon Siapkan Personil dan Anggaran

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah selesai melakukan pembahasan perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Sleman pada Senin (31/8) lalu.

Terkait hal tersebut Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Kabupaten Sleman Dra Suyamsih MPd di Sleman, Kamis (8/9) menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sleman secara paralel sedang merancang penataan  SDM, keuangan, dan asset setelah penetapan perombakan SKPD.

Senada dengan Suyamsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto SH menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Sleman sedang mematangkan penataan organisasi yang dipimpin oleh Sekda menindaklanjuti Perda Perangkat Daerah.

“Pemkab Sleman saat ini secara maraton membahas percepatan penetapan APBD 2017, penataan SDM dan sarana prasarana yang sudah menyesuaikan dengan struktur kelembagaan baru,  targetnya bisa selesai akhir November 2016,” kata Heri.

Heri juga menjelaskan bahwa SKPD di Lingkungan Pemkab Sleman yang sudah ditetapkan yaitu Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja, 21 Dinas, 5 Badan, dan 17 Kecamatan.

Penetapan ini menurut Heri merupakan komitmen Bupati Sleman dan DPRD Kabupaten Sleman untuk melaksanakan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta menjalankan instruksi pusat.

“Berdasarkan PP No. 18 tahun 2016, Perangkat Daerah baik yang digabung maupun dipisah dengan pendekatan urusan karena kelembagaan dibentuk berdasarkan rumpun urusan  sebagai mana urusan-urusan yang diatur dalam UU tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Heri.***




‬Sapi Pemakan Sampah Sulit Dipantau

Sleman – Sapi pemakan sampah memang tidak direkomendasikan untuk hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Namun Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman kesulitan untuk memantau penjualan atau peredaran ternak sapi pemakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Piyungan, Kabupaten Bantul.‬

‪”Kami memang tidak merekomendasikan sapi pemakan sampah sebagai hewan kurban. Namun kami juga kesulitan untuk memantau penjualan atau peredaran sapi yang berasal dari TPA sampah Piyungan,” kata Kepala DPPK Kabupaten Sleman, Ir  Widi Sutikno MSi di Pres room Pemkab Sleman, Kamis (8/9).

‪Dijelaskan Widi, secara fisik sapi pemakan sampah memang tidak ada bedanya dengan sapi dari kandang-kandang ternak masyarakat.‬ Tidak adanya perbedaan yang signifikan ini yang menyulitkan dalam pemantauan.

“Kami hanya mengharapkan kepada pedagang hewan kurban untuk tidak mengambil atau menjual sapi pemakan sampah ini,” kata Widi.‬

‪Selain itu Widi juga mengingatkan bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban diharapkan bisa langsung membeli di kelompok-kelompok ternak sapi, karena lebih terjamin kelayakannya.‬

‪”Para peternak di kelompok biasanya sudah menyiapkan hewan kurban sejak beberapa bulan sebelumnya melalui kegiatan penggemukan sapi. Sapi-sapi tersebut lebih terjamin kesehatannya, selain karena selalu ada petugas yang memantau, juga kebersihan kandang lebih terjamin,” kata Widi.‬

‪Kepala Bidang Peternakan DPPK Kabupaten Sleman, Ir Suwandi Aziz meminta masyarakat selektif dalam memilih hewan kurban. ‬ Sapi pemakan sampah tidak boleh dikonsumsi karena rawan menimbulkan penyakit, namun pengendaliannya diakui cukup sulit. Untuk menekan keberadaan sapi pengkonsumsi limbah dibutuhkan kesadaran dari kalangan peternak.




Dari Hasil Pantauan, Puluhan Sapi di Sleman Terserang Virus Orf

Sleman – Menjelang Hari raya Idul Adha, tim Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman intens melakukan pantauan di lapangan.

Sampai sekarang sudah 50 lokasi yang dipantau antara lain di Kecamatan Ngemplak, Godean, Mlati, Ngaglik, Depok, Sleman, dan Gamping. Dari hasil monitoring sejauh ini ditemukan puluhan ternak sapi terinfeksi virus orf.

“Berdasar pantauan kami ada 34 ekor sapi yang terkena virus orf. Ciri-cirinya peradangan di sekitar mulut yang mengakibatkan nafsu makan hewan berkurang drastis,” kata Kepala DPPK Sleman, Ir Widi Sutikno MSi, Kamis (8/9).

Selanjutnya ternak sapi yang dinyatakan positif terjangkit orf diminta agar diafkir atau disendirikan. Sebab jika dibiarkan, dapat menyebar ke ternak lain yang berada dalam satu kelompok bahkan proses penularan berlangsung hanya dalam waktu semalam. Mengingat penyembuhannya butuh waktu lama,  peternak disarankan menunda penjualan hewan ternak yang terjangkit virus orf.

“Dagingnya masih layak konsumsi tapi secara bisnis bisa membuat rugi karena menilai jual. Karena itu sebaiknya ternak diobati dulu,” kata Widi.

Selain virus orf lanjut Widi, penyakit lain yang perlu diwaspadai adalah scabies, dan pink eye. Tim telah menemukan satu sapi terkena penyakit kulit scabies, dan 16 ekor terjangkit pink eye. Adapun total ternak yang telah diperiksa sebanyak 461  ekor sapi, domba, dan 159 kambing. Monitoring ini akan terus berlangsung hingga H-1 Idul Adha.




Kabupaten Sleman Jadi Nominator Terbanyak Pemeringkatan Badan Publik 2016

Sleman – Kabupaten Sleman menjadi Kabupaten dengan nominator terbanyak dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Peningkatan Badan Publik tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sleman, Dra Sri Winarti di Kantor Bagian  Humas Setda Kabupaten Sleman, Rabu (7/9) menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman terpilih 11 SKPD yang menjadi nominator untuk dievaluasi.

Sri Winarti menjelaskan bahwa 11 SKPD tersebut yaitu KPU Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinar Perindustrian, Perdagangan.

Dan, Koperasi (Disperindagkop), Bappeda, Badan Penanggulanhan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pasar, PPID Kabupaten Sleman, DPRD Kabupaten Sleman, dan 4 Kecamatan yaitu Gamping, Depok, Pakem, Tempel.

“Terpilihnya 11 SKPD ini melalui proses seleksi yang dilakukan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui quisioner yang dilakukan beberapa waktu lalu kemudian dilakukan visitasi untuk evaluasi kesesuaian data,” jelas Sri Winarti.

Sedang Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi  Komisi Informasi DIY, Warsono SH menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dilakukan 5 hari yaitu tanggal 1,2,6,7,8 September 2016. Dari hasil visitasi yang sudah dilakukan menurut Warsono, tidak terlalu berbeda jauh dengan hasil pengisian quisioner.

Namun menurutnya ada beberapa catatan terutama belum tersedianya informasi deteksi dini terhadap bencana seperti pemasangan papan penunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Sleman. Selain itu rekap laporan pelayanan informasi tidak hanya jumlah saja, akan tetapi juga ditampilkan waktu penyelesaian informasi.

“Secara keseluruhan 11 SKPD di Kabupaten Sleman yang kami visitasi berdasarkan monitoring dan evaluasi tidak terlalu banyak perbedaan yang kami temui. Hanya beberapa catatan saja agar seperti deteksi dini terhadap bencana dan jangka waktu penyelesaian informasi belum ada. Karena total rekap permintaan informasi menurut amanat undang-undang harus disampaikan ke Komisi Informasi,” jelas Warsono.

Sementara itu  Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Komisi Informasi DIY, Suharnani Listiana SSos menjelaskan bahwa ada tiga variabel kriteria pemeringkatan yang dilakukan Komisi Informasi dalam kegiatan ini, yaitu yang pertama adalah mengumumkan informasi baik lewat website maupun ditempel pada papan pengumuman.

Kedua adalah menyediakan, yaitu melihat apakah informasi benar-benar disediakan oleh badan publik kaitannya dengan standar layanan informasi. Ketiga adalah melayani, yaitu bagaimana pelayanan yang dilakukan serta ada atau tidaknya petugas yang melayani.




‪Belum Ada Kepastian, Pencairan Dana Desa Tahap Dua Bakal Terlambat‬

Sleman – Belum adanya kepastian dari Pemerintah Pusat diperkirakan pencairan dana desa tahap kedua di Kabupaten Sleman bakal mengalami keterlambatan atau mundur dari jadwal yang ditentukan.

‪”Sebelumnya kami perkirakan dana desa tahap dua bisa dicairkan pada September, namun karena sampai saat ini belum ada kepastian penyaluran dari pusat maka untuk pencairan yang di daerah juga akan mundur,” kata Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Sleman, Drs Mardiyana di Sleman, Rabu (7/9).‬

‪Menurut Mardiyana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah mengirimkan laporan realisasi pencairan dan penggunaan dana dari desa untuk tahap pertama ke pusat beberapa pekan lalu.‬

‪”Laporan tersebut merupakan syarat pencairan termin kedua dana desa. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat kapan penyaluran dana desa tahap kedua,” kata Mardiyana.‬

‪Menurut Mardiyana persyaratan pencairan dana desa tahap dua sudah lengkap. Jadwal pencairan termin kedua memang Agustus namun pusat belum menginformasikan lagi kapan turunnya.‬

‪”Kami belum mengetahui apakah keterlambatan turunnya dana desa ini sebagai dampak pemangkasan anggaran dan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat atau bukan. Tidak ada surat edaran apa pun dari pusat kepada daerah terkait hal ini,” katanya.‬

‪Mardiyana mengatakan total dana desa yang dikucurkan untuk Kabupaten Sleman pada tahun ini mencapai Rp 63 miliar untuk 86 desa. Adapun pencairan sudah mencapai 60 persen melalui termin pertama.‬

Sedangkan syarat pencairan dana termin kedua oleh desa adalah minimal 50 persen dana termin pertama sudah direalisasikan penggunaannya, dibuktikan dengan laporan realisasi.

‪Untuk itu Mardiyana berharap segera ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait dana desa termin kedua tersebut karena dana dialokasikan pemerintah desa untuk berbagai kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2016.‬

‪”Dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan jalan desa, drainase, irigasi, hingga pelatihan-pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa,” tutur Mardiyana.