Perubahan SOTK Terjadi Rangkap Jabatan Eselon 2 di Pemkab Sleman
Sleman – Adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Sleman ternyata tak hanya berpengaruh pada anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipastikan ada yang mengalami kevakuman pimpinan.
Kevakuman pimpinan itu terutama akan terjadi di lembaga-lembaga yang dipecah menjadi dua institusi atau lebih. Misalnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) yang dipisah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Apalagi, saat ini Pemkab Sleman mengalami krisis sumber daya manusia (SDM), khususnya pada jabatan pimpinan tinggi (setingkat eselon 2) untuk posisi kepala dinas/badan.
Sebaliknya, Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) harus mengatur ulang komposisi pejabat eselon 2 yang lembaganya dilebur menjadi satu. Yakni, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs Iswoyo Hadiwarno tak menampik kemungkinan terjadinya rangkap jabatan yang harus diampu seorang pejabat eselon 2. Diakui, situasi tersebut menyebabkan formasi jabatan di Pemkab jadi tak ideal. Namun, itu konsekuensi yang harus dijalani dan segera dicarikan solusinya.
“Untuk posisi kosong otomatis diisi pejabat sementara,” kata Iswoyo yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Sleman, Senin (29/8).
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya Kepala Dinas yang memasuki masa pensiun per 2017. Iswoyo merinci, sedikitnya empat eselon 2 pensiun per 2017. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Nurbandi (Januari), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi R Djoko Handoyo (Februari), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Supardi SH (Oktober). Iswoyo sendiri pensiun per April.
“Untuk pengisian jabatan (eselon 2) perlu proses dan waktu. Bisa diambilkan dari pejabat eselon 3 promosi naik, tapi melalui panitia seleksi (pansel)” jelas Iswoyo.
Sementara Untuk posisi Sekda, Iswoyo mengatakan hal itu menjadi ranah Bupati. Iswoyo hanya memberikan gambaran, ada kemungkinan pejabat Sekda diimpor dari Pemprov DIY. Mekanisme ini tak memerlukan seleksi.
Bisa diambilkan dari pejabat eselon 2A, atau setingkat kepala Dinas/Badan di Provinsi. Namun, jika Bupati menghendaki jabatan Sekda diisi PNS dari Pemkab, harus dilakukan seleksi promosi jabatan.
“Anggota pansel dibagi dua, 55 persen dari eksternal,” katanya.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman Dr Hempri Suyatna berharap, lembaga baru yang tebentuk benar-benar memiliki visi dan misi yang jelas. Bukan sekadar wadah tanpa isi.
“Kompetensi SDM harus benar-benar diperhatikan. Disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi masing-masing ,” kata Hempri yang juga dosen Fisipol UGM.

