Perubahan SOTK Sleman Belum Final

Sleman – Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman belum mencapai titik final meskipun sudah ada gambaran akan ada sekitar 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno mengatakan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Sleman sampai saat ini belum mencapai final. Jajaran eksekutif dan legislatif terus mengadakan pembahasan.
“Saat ini proses masuk tahap pembahasan bersama pansus DPRD Kabupaten Sleman, dan ditargetkan selesai akhir bulan Agustus. Diharapkan pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru bisa berjalan mulai awal Januari 2017,” kata Iswoyo dalam diskusi dengan Paguyuban Wartawan Peliput Sleman (PWPS) tentang penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kampung Flori Pangukan, Tridadi, Sleman, Selasa (23/8).
Menurut Iswoyo, sesuai rancangan, jumlah OPD masih sama yakni 47 hanya saja sekarang tidak ada kantor atau setara eselon tiga.
“Personel sudah disiapkan. Kami upayakan tidak sampai terjadi degradasi karena sebenarnya OPD di Sleman sudah ramping, dan dengan grand desain PP Nomer 18 Tahun 2016 justru berpotensi mekar,” kata Iswoyo Hadiwarno yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman.
Penyesuaian SOTK ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan PP Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan itu berlaku secara nasional dengan jadwal penyelesaian yang ditetapkan oleh pusat selambatnya pada 31 Agustus 2016.
Iswoyo menambahkan, pola pendekatan dalam penyusunan rancangan kali ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang lebih mengedepankan fungsi OPD. Dalam aturan yang baru, pembentukan SOTK ditekankan pada pendekatan secara urusan.
Dicontohkan, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial yang dipisah menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial setelah mempertimbangkan faktor urusan. Dinas lain yang dipecah adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Sementara Dinas Pasar dilebur ke dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Satuan kerja lain yang dihilangkan Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral karena kewenangannya diambil alih Pemerintah Provinsi.
“Dalam penyusunan SOTK ini, kami tidak sekedar melaksanakan PP tapi didasarkan pertimbangan ketepatan ukuran dan sasaran. Jangan sampai justru menghambat layanan publik,” katanya.
Untuk gedung dan sarana penunjang OPD yang akan dibentuk, Iswoyo menjelaskan sementara menggunakan fasilitas yang sudah ada. Soal anggaran pegawai maupun kegiatan baru akan dihitung setelah ada penetapan SOTK.
Dari informasi yang dihimpun sejumlah dinas mengalami perubahan. Perubahan dilakukan mulai dari pemecahan kelembagaan, penghapusan hingga penurunan status.
Beberapa SOTK yang mengalami pemisahan seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipisah menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi pecah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A. Sedangkan koperasi dan usaha kecil menengag (UKM) menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menangan dengan tipe C.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan (DPUP) pecah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan tipe B. Sedangkan urusan pemukiman dan kawasan akan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan tipe B.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial dipisah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Ketenagakerjaan, kemudian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang dipecah menjadi Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan penghapusan kebidangan terjadi pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan akan berubah nama menjadi Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, untuk sejumlah instansi kantor dan badan berubah menjadi dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup yang dulunya Badan Lingkungan Hidup. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Midal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masarakat dan Pemberdayaan Perempuan naik menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sementara itu Kantor Arsip Daerah serta Kantor Perpustakaan Daerah disatukan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Dinas Keuangan dan Aset Daerah kini turun statusnya menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah sementara Dinas Pendapatan Daerah berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

