Syawalan Gubernur DIY di Pemkab Sleman

Syawalan GubernurSleman – Dua ribuan orang memadati Pendopo Rumah Dinas Bupati sleman, bahkan semua halaman di rumah dinas bupati yang memang sudah dipersiapkan untuk acara syawalan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dipenuhi undangan. 

Undangan yang hadir dalam rangka syawalan dengan Gubernur DIY tersebut antara lain Muspida Sleman, Wakil Bupati Sleman Dra Sri Muslimatun MKes, Muspika se Kabupaten Sleman, para Dekan/pimpinan Perguruan Tinggi DIY pejabat PemproV DIY.

Dan, para kepala instansi Vertikal Kabupaten Sleman, para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Para kepala Sekolah  se kabupaten sleman mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Hadir pula mendampingi  Gubernur DIY, GKR Hemas,  Wakil Gubernur DIY KGPAA  Sri Paku Alam X beserta Istri.

Gubernur menyampaikan bahwa  Idul Fitri serbagai moment pencerahan secara akal, budi dan spiritual, agar akal menjadi jernih, emosi lebih terkendali dan ruang spiritual mengarahkan diri menjadi lebih cerdas, arif, lagi bijak.

Jika selama ini lebih banyak dikendalikan oleh pikiran, nafsu emosional, dan kebuntuan spiritual, maka Idul Fitri mengantarkan kita pada keseimbangan diri dan kecerdasan baru, antara lain pikiran, emosi dan spiritual Cipta, rasa,karsa yang menjadikan kita lebih sempurna dan tercerahkan dalam merayakan Idul Fitri.

Disampaikan Gubernur bahwa saat ini intelektual yang disebut pujangga sebagai sumber kearifan lokal dalam membangun manusia Jawa sudah teramat langka intelektual yang mau back to basic menginovasi pitutur luhur dan memarah agung untuk dikemas dalam berbagai media. Dengan Idul Fitri seharusnya kesadaran baru untuk kembali pada harkat kemanusian sebagai makluk yang fitrah.

“Dengan menghayati makna hakiki Idul Fitri, semoga daengan syawalan dan silaturahmi tersebut menjadi titik awal bagi kita semua untuk mengembangkan gagasan dalam praktek kehidupan guna berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat -bangsa,” tambah Gubernur.

Semoga dengan syawalan san silaturahmi menjadi pambukaning warana, pengoyak tirai, agar kita siap bekerjasama melakukan evaluasi dan introspeksi diri, sebagai modal baru yang fresh guna memasuki kehidupan nyata pada profesi masing-masing yanmg akhirnya maampu membawa misi kesejahteraan rakyat.

Sementara Bupati Sleman, Drs Sri Purnomo MSI menyampaikan bahwa upaya mendukung keistimewaan DIY, berbagai upaya dilakukan untuk mengaktualisasikan aktivitas masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan, diupayakan agar dana keistimewaan dapat dioptimalkan untuk kegiatan seni dan budaya serta mendukung keberadaan obyek wisata di sleman.

Lebih lnjut disampaikan bahwa dalam upaya mendukung keistimewaan DIY, Pemkab Sleman juga menjadikan budaya sebagai landasan pengembangan kepariwisataan. Yang jelas Pemkab Sleman juga berupaya mengekpos budaya Sleman agar tidak hanya dapat dinikmati di Sleman saja, namun juga di berbagai wilayah nusantara.

Pada tahun ini Pemkab Sleman telah melakukan misi kebudayan dengan pengembangan kerjasama seni budaya ke propinsi Bali. Agenda kaebudayaan lain yang akan segera direalisasikan adalah pengiriman misi kebudayaan kae kota Probolinggo dan Kutai Kartanegara.




Sultan: Danais Jangan Diasumsikan Untuk Kesenian dan Kebudayaan

Sambutan Gubernur DIYSleman – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Satuan Kerja Perangkad Daerah (SKPD) di Kabupaten Sleman jangan memiliki asumsi kalau dana keistimewaan (danais) yang diterima masing-masing Kabupaten/kota di DIY hanya untuk kepentingan kesenian, kebudayaan saja. Namun danais bisa digunakan untuk lingkungan, pertahanan, kelembagaan, pengembangan pariwisata maupun untuk pembangunan infrastruktur.

Dikatakan Sultan sampai saat ini penyerapan anggaran danais masih sangat kecil, sementara anggaran danais itu sendiri bisa digunakan untuk pengembangan seni dan budaya bukan hanya dalam arti sempit, namun bisa digunakan untuk pengembangan budaya dalam arti yang luas. Misalnya untuk pengembangan insfrastruktur yang mendukung pengembagan budaya dan pariwisata.

Sultan juga memberikan contoh dalam menggunakan danais. Seperti kalau mau mengembangkan Lereng Merapi Cangkringan memiliki program untuk area parkir maka untuk pembebasan tanahnya bisa menggunakan danais.

“Selain itu kalau mau mengembangkan tempat wisata lain tidak apa-apa menggunakan danais,” kata Sultan disela-sela syawalan di Sleman, Senin (1/8).

Menurut Sultan, danais juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam pengembangan wisata seperti membuat jalan, atau membangun fasilitas umum lainnya dilokasi pengembangan wisata.

“Sekali lagi saya ingatkan dalam menggunakan danais jangan berasumsi hanya pengertiannya untuk  budaya saja, atau  hanya untuk orang joget,  tidak seperti itu. Jangan terfokus pada dua program saja yaotu untuk tradisi dan kesenian,” tutur Sultan.

Jadi intinya untuk pengembangan, seperti di Gunungkidul lanjut Sultan sekarang banyak pembebasan tanah untuk parkir, memperluas jalan entah status jalannya milik tingkat satu atau dua.

“Intinya boleh menggunakan danais yang penting koordinasikan penggunaannya dengan  tingkat satu,” kata Sultan.

Di Bantul lanjut Sultan,  dalam mengembangkan goa Selarong bisa  menggunakan danais untuk pelebaran jalan tidak masalah.

“Mungkin dengan penjelasan ini dari SKPD lebih bisa mengembangkan diri, kalau tidak maka dananya  tidak habis. Saya harapkan 2017 permintaan danais meningkat,” kata Sultan.

Sementara Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan bahwa hingga Juli lalu realisasi danais Kabupaten Sleman telah mencapai Rp 2,1 miliar dari total dana sebesar Rp 3,7 miliar atau sekitar 56 % dari total anggaran. Dana tersebut telah dialokasikan untuk berbagai program kegiatan seperti pengembangan nilai budaya, pelestarian cagar budaya dan aktualisasi kesenian tradisional dan budaya kontemporer.




Sweeping Pembuangan Sampah Liar Digencarkan

SweepingSleman – Membuang sampah sembarangan nampaknya masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Selama ini masyarakat masih ada yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan bahkan mereka membuang sampah di sungai.

Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan/Perda yang bisa menjerat mereka berupa pidana maupun perdata. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua tergantung dari beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Tentunya masyarakat sudah paham apa yang mereka lakukan dengan membuang sampah sembarangan adalah melanggar hukum dengan berbagai konsekuensi yang harus meraka tanggung, apabila mereka terjaring atau tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.

Seperti yang baru saja dilakukan tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Satpol PP Sleman, juga dari unsur kepolisian (Polres Sleman) pada hari  Sabtu (30/7) melakukan sweeping di sepanjang jalan Kabupaten Sleman mulai pukul – WIB.

Dan selama sweeping berlangsung ditemukan  17 orang pembuang sampah sembarangan.  Mereka membuang sampah diluar Tranfer Depo Nogotirto Gamping, karena  tempat Transfer Depo memang sudah tutup.

Sedangkan operasi beberapa hari sebelumnya yang telah berlangsung berhasil menjaring pembuang sampah sebanyak 70 orang. Sedangkan saat operasi berlangsung yang dimulai pukul WIB dalam waktu setengah jam mencapai 17 orang pelanggar, sementara yang di BAP 7 orang sisanya berhasil kabur.

Kendati mereka membuang sampah didekat Transfer Depo mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membung sampah pada tempatnya yaitu di dalam Transfer Depo, sedang transfer Depo itu sendiri beroperasi/ buka mulai pukul – WIB.

Mereka yang membuang sampah tersebut mayoritas warga wilayah Kecamatan Gamping namun ada pula yang berdomisili di wilayah Kecamatan Godean dan Mlati.

Ke tujuh orang yang membung sampah sembarangan tersebut untuk sementara hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila mereka kemudian kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka mereka kan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran Tipiring, yang sangsinya bisa sangsi administrasi.

Menurut Krisdiyanto, dari UPT Persampahan dan Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Sleman, pihaknya sudah tidak kurang-kurang dalam mengadakan sosialiasai dalam pengelolaan sampah.

Bagaimana mengelola sampah yang baik dan benar dengan pemilahan sampah dan pelarangan pembuangan sampah sembarangan Karena dampak yang ditimbulkan dari segi estetika tidak bagus karena sampah berserakan dan menumpuk dipinggir jalan, kebersihaan dan kesehatan lingkungan terganggu.

Sehingga terus melakukan pembinaan serta menanyakan apakah dilingkungan terdekat belum dilayani penyedian jasa pengangkutan sampah. Upaya pembinaan dilakukan mulai dari dari sekolah, masyarakat padukuhan desa dan lainnya dengan berbagai cara untuk mengelola sampah.

“Patroli yang dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat  memilah sampah, Karena sampah yang dibuang masyarakat diluar depo bisa mencapai 8 meter kubik sehingga sangat menggangu keindahan lingkungan,” kata Krisdiyanto.

Setelah kesadaran masyarakat tumbuh maka harapannya timbunan sampah semakin sedikit karena tinggal residu saja tidak banyak.

Sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahu 2015 dalam pasal  49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah diluar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.

Membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan dan/atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

Sementara dalam pasal 50 bahwa sangsi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengelolaan sampah, pencabutan izin dan/atau rekomendasi  pencabutan dan pembekuan izin operasional.




Baru Buka Indomaret Rajawali Langsung Ditutup Paksa

Sleman – Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sabtu (30/7) menutup paksa sebuah toko berjejaring Indomaret di Jl Rajawali, Depok, Sleman meski toko ini baru membuka usahanya selama satu jam.

Alasan penutupan, menurut Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, karena kelengkapan administrasinya yang tidak memenuhi syarat.

Rusdi mengemukakan, toko yang berada di tengah pemukiman warga ini tidak memiliki selembar izin pun untuk membuka usahanya.

“Karena itu kami kemudian menutupnya. Ini adalah OTT  (operasi tangkap tangan)terhadap pelanggaran Perda,” katanya.

Ditambahkan Rusdi, saat ini wilayah Kecamatan Depok tidak ada lagi kesempatan membuka toko berjejaring baru. Karena kuota 16 toko untuk Kecamatan Depok sudah terpenuhi.

Lebih lanjut Rusdi Rais mengemukakan, jauh sebelum Indomaret Rajawali ini akan buka, Satpol PP Kabupaten Sleman sudah melayangkan peringatan agar persyaratan administrasi termasuk perizinannya diselesaikan terlebih dahulu.

“Namun ternyata tetap buka dan tidak mengindahkan surat-surat peringatan yang kami kirimkan,” ujarnya.

Rusdi mengakui, surat itu memang tidak langsung diterima oleh pengelola, namun karyawan. Tetapi, tambahnya, sudah menjadi keharusan karyawan yang menerima surat tersebut menyampaikan kepada atasannya.

Karena itu, sudah seharusnya pengelola kemudian menanggapi surat tersebut dan tidak membuka usahanya selama tidak memenuhi ketentuan persyaratan.

“Tapi ini malah membuka. Saat kami datang ada pelayanan transaksi. Karena itu, ini adalah operasi tangkap tangan,” katanya.

Dalam operasi tangkap tangan tambahnya tidak diperlukan surat keterangan penutupan atau yang lain.

“Ini kewenangan saya sebagai PPNS, karena tangkap tangan,” katanya.




KPSM Atras Triharjo Sleman Berhasil Kelola Sampah Secara Mandiri‬

Sleman – Berbicara soal sampah memang seolah tidak ada habisnya. Sampah dari hari ke hari semakin bertambah seiring pertambahan populasi penduduk, sementara tempat pembuangan sampah, pertumbuhannya stagnan. 

Melihat kondisi seperti ini, warga Dusun Temulawak, Triharjo Sleman memutuskan untuk mengelola sampah mereka secara mandiri. Dari sampah-sampah yang dipilah tersebut menghasilkan pupuk kompos dan barang daur ulang yang bisa di jual.‬ Sehingga sampah memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

‪Adalah Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) “Atras” Dusun Temulawak Triharjo Sleman. Sejak didirikan 2008 silam, keberadaan KPSM Atras masih tetap eksis hingga sekarang. Meskipun, pengelolanya selalu menyusut dari tahun ke tahun.‬

‪“Awalnya ada sepuluh orang pengelola, namun sekarang hanya tinggal enam orang,” kata Ketua BUMDes KPSM Atras, Sigit Purwanto ditemui di pengelolaan KPSM Mandiri, Jumat (29/7).‬

‪Mengelola sampah mandiri, memang bukan hal prestise. Hasilnya pun tidak sebesar yang diharapkan.  Menurut Sigit, penghasilan dari mengelola sampah bersih sekitar Rp 7 juta per bulan. Dari penghasilan tersebut masih harus digunakan untuk membantu pendidikan anak usia dini di Desa Triharjo.‬

‪“Dari hasil yang apa adanya ini kami tetap memberdayakan masyarakat,” kata Sigit.‬

Sigit menuturkan, awal pembentukan KPSM ini secara swadaya oleh masyarakat. Ketika itu, sampah diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum Sleman. Namun lambat laun retribusi naik, sehingga pihak desa untuk mengelola sampah mandiri.‬

‪Sigit juga menjelaskan per minggu, kurang lebih 600 kilogram sampah dikelola dari sekitar kk di Triharjo. Setelah sampah-sampah ditampung, petugas akan memilah dan memilih sampah organik dan anorganik. Keberadaan sampah organik hanya 15 persen saja dari yang terkumpul.‬

‪“Dari sampah organik inilah nantinya menjadi kompos. Sementara sampah anorganik dijual kembali,” paparnya.‬

‪Dijelaskan, proses pengelolaan sampah untuk menjadi kompos memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan. Sampah organik yang telah dipilah diletakkan di sebuat tempat berbentuk segitiga memanjang bernama open windro.

Alat tersebut berguna untuk mamatangkan sampah melalui proses alami, untuk kemudian sampah dicacah dan dipak.‬Setiap bulan, jelasnya, KPSM menghasilkan sekitar 200 kilogram kompos.‬

“Setiap kilogram Rp 500 kalau dipakai kelompok sendiri. Kalau dijual keluar bisa mencapai Rp 1000 perkilo,” tandasnya.

Sementara Kepala Desa Triharjo, Irawan mengatakan ‪keseluruhan ada sekitar KK yang sampahnya masuk ke KPSM Atras. Setelah limbah ditampung lalu dipilah antara yang organik dan anorganik.

Sampah organik kemudian diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan anorganik dijadikan barang kerajinan. Tiap bulan, KPSM ini bisa menghasilkan dua kuintal kompos. Produk pupuk itu dijual ke gapoktan dan kelompok tani dengan harga Rp per wadah ukuran lima kilogram.‬

‪Jika dikalkulasi, pendapatan dari penjualan pupuk rata-rata Rp 200 ribu per bulan, sedangkan rosokan Rp . Pengembangan kelompok tidak hanya mengandalkan pengolahan, tapi juga dari retribusi pengambilan sampah.‬ ‪

Masing-masing KK ditarik iuran Rp per berbagai pemasukan itu, BUMDes ini mampu meraup laba bersih bulanan Rp 7 juta. Sebagian dari keuntungan digunakan untuk membantu pendidikan anak usia dini di Desa Triharjo.‬

Tahun ini, pemerintah desa akan kembali membuka unit pengolahan sampah. Lokasi yang dipilih adalah Dusun Sucen. Anggaran Rp 675 juta bantuan dari pemerintah provinsi dan ADD telah disiapkan untuk membangun fasilitas tersebut.‬