Pemkab Adakan Sweeping Pembuangan Sampah Liar
Sleman – Selama ini masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan bahkan mereka membuang sampah di sungai. Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan/Perda yang bisa menjerat mereka berupa pidana maupun perdata.
Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua tergantung dari beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Tentunya masyarakat sudah paham apa yang mereka lakukan dengan membuang sampah sembarangan adalah melanggar hukum dengan berbagai konsekuensi yang harus mereka tanggung, apabila mereka terjaring atau tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.
Seperti yang baru saja dilakukan Pemkab Sleman dalam hal ini tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Satpol PP Sleman, juga dari unsur kepolisian (Polres Sleman) yang telah melakukan sweeping pembuang sampah liar pada hari Selasa (26/7) di sepanjang jalan Kabupaten Sleman mulai pukul – WIB.
Dalam sweeping tersebut didapati 8 orang pembuang sampah sembarangan. Mereka membuang sampah diluar Tranfer Depo Nogotirto Gamping, karena tempat Transfer Depo memang sudah tutup.
Sedangkan operasi sebelumnya yang telah berlangsumng selama 5 kali juga berhasil menjaring pembuang sampah sebanyak 52 orang, hingga total selama operasi selama 6 kali berhasil menjaring 60 orang pembuang sampah.
Kendati mereka membuang sampah didekat Transfer Depo mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membuang sampah pada tempatnya yaitu didalam Transfer Depo. Sedang transfer Depo itu sendiri beroperasi atau buka mulai pukul – Wib.
Dari data di Satpol PP, mereka yang membuang sampah tersebut mayoritas warga wilayah kecamatan Gamping yaitu 7 orang dan yang satu berdomisili di wilayah Kecamatan Godean.
Kedelapan orang yang membuang sampah sembarangan tersebut untuk sementara hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila mereka kemudian kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka mereka akan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran Tipiring, yang sangsinya bisa sangsi administrasi.
Sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahu 2015 dalam pasal 49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah diluar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan, membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan atau mengganggu lingkungan dan atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.
Sementara dalam pasal 50 bahwa sangsi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengeloln sampah, pencabutan izin dan atau rekomendasi pencabutan dan pembekuan izin operasional.
Menanggapi hasil sweeping ini, Kepala BLH Sleman, Drs Purwanto maupun Kepala Seksi Trantib Sri Madu Rakyanto dikantornya, Rabu (27/7) menyampaikan bahwa operasi dan pembinaan serupa akan terus dilakukan agar masyarakat tahu dan memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pembuangan sampah, agar mereka terbebas dari sangsi administrasi.
