Bupati Sleman : Jangan Ada Anak Yang Putus Sekolah
Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI memerintahkan kepada para perangkat desa di Kabupaten Sleman untuk menyisir sekaligus menelusuri anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Penyisiran tersebut dilakukan agar di Sleman tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah.
“Sleman sudah menetapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun atau dengan kata lain anak-anak di Sleman minimal harus lulus SMA atau SMK,” kata Sri Purnomo di Sleman, Jumat (15/7).
Menurut Sri Purnomo untuk mewujudkan hal itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah menyiapkan bantuan biaya pendidikan bagi anak dari warga miskin agar meneruskan pendidikan pada jenjang SMA dan SMK.
“Diharapkan dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan sekolah,” tutur Sri Purnomo.
Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya sekolah swasta, Sri Purnomo berharap orangtua tidak perlu khawatir anaknya tidak memperoleh kuota di sekolah negeri. Mengingat tampung sekolah negeri di wilayah Sleman mencukupi untuk menampung anak-anak usia sekolah di Sleman.
“Masyarakat agar menyekolahkan anaknya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Menyekolahkan anak terlalu jauh dari tempat tinggal akan membuat anak lelah di perjalanan,” tuturnya.
Sri Purnomo juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan anaknya. Godaan pada anak-anak saat ini dinilainya cukup banyak. Mereka sering bergerombol yang akhirnya berbuat negatif.
“Orangtua perlu memantau anaknya agar waktunya pulang harus segera pulang,” tegas Sri Purnomo, seraya menambahkan bahaya lain yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan narkoba dan miras.

