Selama Puasa Jam Kerja PNS Berkurang 1 Jam

Sleman – Selama bulan puasa Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sleman dikurangi satu jam setiap harinya. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan jam kerja selama Ramadan bagi PNS.
Dalam SE tersebut, jam masuk PNS tetap sama, pukul WIB. Sehari-hari, jam kerja PNS pulang pukul WIB, Senin-Kamis. Sedangkan Jumat, pulang pukul WIB. Namun selama puasa nanti, pulang pukul WIB. Khusus Hari Jumat ada waktu istirahat selama satu jam, antara WIB dan pulang pukul WIB.
”Dalam pelaksanaannya, pengurangan jam kerja hanya berlaku untuk kepulangan. Sedangkan jam masuk PNS tetap seperti hari-hari biasa. Jam pulangnya saja yang dipercepat satu jam,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daeran (BKD) Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno, Senin (6/6).
Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja. Jam pulang PNS mulai pukul WIB pada Senin hingga Kamis. Untuk hari Jumat menjadi pukul WIB dan Sabtu pukul WIB.
“Bisa disesuaikan dengan jam kerja instansi masing-masing,” kata Iswoyo.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan mengurangi produktivitas PNS. Karena puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kelancaran dan efektivitas kerja. Apalagi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
