Eksistensi Salak Pondoh Terancam‬

Sleman – Masuknya salak dari berbagai daerah ke Kabupaten Sleman mengancam eksistensi salak pondoh. Salak Magelang, Banjar hingga Lumajang membanjiri pasar salak Sleman.‬

‪Ketua Asosiasi Petani Salak Prima Sembada, Maryono tidak mempersoalkan salak-salak tersebut masuk Sleman. Namun yang jadi persoalan, tengkulak dan penjual justru menamai salak ini sebagai salak khas Sleman.‬

‪“Kebetulan masa panen di berbagai daerah bersamaan. Istilahnya titip jual di Sleman dan didistribusikan ke beberapa daerah. Sayangnya, salak-salak ini diklaim salak khas Sleman, padahal bukan,” kata Maryono, Senin (16/1).‬

‪Klaim tersebut merugikan petani salak Sleman. Harga salak luar daerah lebih murah. Padahal tekstur dan rasa beda jauh dengan salak pondoh Sleman.‬ Jika tidak ditangani, Maryono khawatir citra salak pondoh luntur. Upaya pencegahan telah dilakukan dengan mendatangi pengepul. Terutama pengepul salak yang mengambil salak dari Prima Sembada

Maryono menjelaskan perbedaan fisik dan rasa salak. Salak pondoh, warna kulit cokelat terang. Rasanya manis akan bertahan meski disimpan lama. Beda dengan salak lain yang hambar.‬

‪“Kalau ingin berjualan, lebih baik bawa identitas asli. Jangan diklaim salak Banjar itu sebagai salak khas Sleman. Selisih harga hingga Rp per kilogram dari tengkulak. Tapi dijual dengan harga sama ke konsumen,” kata Maryono.‬

‪Asosiasi Petani Salak Prima Sembada Sleman hingga saat ini teelah membawahi 34 kelompok tani salak Sleman. Terdiri tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pakem, Turi dan Tempel. Jumlah panen akhir tahun 2016 lalu mencapai ton dengan luas lahan 200 hektare.‬

‪Kepala Dinas Pertanian Sleman, Ir Widi Sutikno MSi menyayangkan klaim tersebut. Dinasnya telah memiliki langkah khusus. Salak pondoh yang ditanam di Sleman memiliki identitas Indikasi Geografis (IG).

Widi setuju agar para penjual dan tengkulak bertindak jujur. Karena itu dihimbau jika memang bukan salah pondoh jangan diklaim salak khas Sleman, hal itu untuk menjaga kualitas salak pondoh Sleman.




‪Pelaku Pembuangan Sampah Liar‬ Akan Ditindak Tegas

Sleman – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Drs Purwanto berjanji akan menindaktegas para pembuang sampah liar diwilayah Sleman. Selain harus membayar denda, pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada lokasi yang ditentukan dapat dikenai sanksi kurungan tiga bulan.‬

‪Purwanto juga menjelaskan tentang mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda No.4/2015 tentang pengelolaan sampah. Namun sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan.

Kondisi tersebut, diakui Purwanto menyebabkan banyak ditemukan lokasi pembuangan sampah liar. Salah satunya di tanah kas desa Condongcatur atau depan Kecamatan Depok.

‪“Tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya itu jelas masuk pelanggaran. Ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pelaku jika terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Purwanto, Senin (16/1).

Menurut Purwanto, konsekuensi hukuman dari pelanggaran sesuai Perda cukup berat. Di antaraya hukuman kurungan tiga bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Untuk mencegah munculnya lokasi sampah-sampah liar, Purwanto mengaku akan meningkatkan pemantauan di titik-titik lokasi sampah liar.

“Kami akan memantau lokasi pembuangan sampah liar. Kalau kedapatan ada yang membuang sampah kami akan proses secara hukum,” kata Purwanto.‬

‪Dikatakan Purwanto, untuk wilayah Depok volume sampah yang dihasilkan memang cukup tinggi. Hal itu dikarenakan, Depok merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Di samping itu, frekuensi aktivitas pembangunan di wilayah tersebut terus meningkat.

Kondisi ini mendorong oknum-oknum yang nakal membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.‬ ‪Sayang, Purwanto tidak merinci berapa besar volume sampah yang dihasilkan untuk wilayah Depok.

Hanya saja, total sampah yang dihasilkan penduduk Sleman setiap hari rata-rata mencapai meter kubik. Saat ini, Sleman memiliki 200 kelompok pengelola sampah hingga tingkat RT, 16 transfer depo, 28 truk sampah, 14 tempat Pembuangan Sampah Terpadu 3R dan 20 TPS (Tempat Pembuangan Sampah).