Camat Dituntut Dorong Eksistensi Kesenian Daerah

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan Kecamatan sebagai pusat pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Dengan adanya kebijakan ini, Kecamatan diposisikan sebagai tempat yang memberikan ruang gerak pertumbuhan budaya lokal.‬

‪“Kecamatan tidak hanya dijadikan pusat pelayanan pemerintahan, namun menjadi pusat kebudayaan dan kesenian. Pengembangannya tetap harus memperhatikan basis nilai budaya masyarakat,” kata Sri Winarti, Kabag Humas  Sleman, Selasa (17/1).‬

‪Seiring kebijakan itu, lanjut Sri Winarti, camat juga dituntut mampu mendorong eksistensi kesenian di wilayahnya, dan bukan hanya bertugas melayani masyarakat saja.

Menurut Sri Winarti, setidaknya ada tujuh aspek kebudayaan yang perlu ditonjolkan yakni bahasa, sistem teknologi, mata pencaharian, sosial, ilmu pengetahuan, religi, dan kesenian.‬

‪Berdasar pendataan terakhir tahun 2015, ada ribuan potensi seni budaya dan pariwisata. Pada kelompok cagar budaya terdapat 33 bangunan perjuangan, 72 candi, 116 situs, 3 goa bersejarah, 4 makam bersejarah, 2 masjid Pathok Negoro, 3 peninggalan pesanggrahan, dan 414 rumah tradisional.‬

‪Sementara, pada kelompok kesenian di Sleman terdapat 850 seni musik, 338 seni tari, 31 wayang, 4 lawak, 65 ketoprak, dan 1 sanggar seni rupa. Selain itu ada 52 kelompok seni sastra berupa teater, macapat, geguritan, dan sastra tutur.

“Potensi drama tari juga berkembang cukup baik. Ada 52 kelompok yang menekuni beragam drama tari seperti antup, srandul, inkling, langen purbo, jeberjues, emprak, dan dadungawuk,” tutur Sri Winarti.‬

‪Di sektor wisata, potensi wilayah Sleman juga cukup besar. Setidaknya ada 4 objek wisata alam, 10 wisata budaya, 4 wisata agro, 38 desa wisata, 5 wisata pendidikan, 13 museum, 2 monumen, 13 candi, dan 11 wisata sejarah.




Bupati Serahkan SPPT PBB P2 Tahun 2017 dan Pemberian Penghargaan

Bupati Sleman Serahkan SPPT PBB P2Sleman – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyerahkan SPPT PBB P2 Tahun 2017 sebanyak lembar yang secara simbolis diserahkan  Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI pada 17 Desa dari 17 Kecamatan dan 10 wajib pajak selektif dengan ketetapan PBB P2 tertinggi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/1).

Kepala BKAD, Hardo Kiswaya SE MSi menjelaskan bahwa untuk ketetapan PBB P2 tahun 2017 ini tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2. Adapun nominal Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2017 sejumlah Rp 79,4 miliar.

Menurut Hardo pada tahun 2016 lalu realisasi atas ketetapan pokok akhir PBB P2 belum terealisasi 100% dimana pokok ketetapan akhir pada tahun 2016 sebesar Rp 74,7 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak lembar realisasinya mencapai Rp 59,3 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak lembar, atau sebesar 79,4% dari pokok ketetapan akhir.

Hardo menambahkan bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang tahun lalu ditangani Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), mulai tahun 2017 menjadi ketugasan instansi baru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dengan demikian mulai tahun ini, seluruh pelayanan yang terkait dengan pajak daerah, termasuk PBB P2 dilaksanakan di gedung BKAD Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman.

Sementara  Sri Purnomo menyampaikan bahwa dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sleman masih menjalin kerjasama dengan 3 lembaga perbankan, yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, dan Bank Mandiri.

“Dengan demikian harapan kami masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 tetap mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman,” kata Sri Purnomo.

Sri Purnomo juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada 30 September 2017 mendatang, serta menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Sleman, terutama yang menjadi wajib pajak PBB agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayar kewajibannya di awal waktu.

”Saya berharap pokok ketetapan PBB P2 pada tahun 2017 ini dapat tercapai sepenuhnya, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” harap Sri Purnomo.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang berprestasi dalam kepatuhan melaporkan dan membayar pajak daerah sesuaI peraturan perundang-udangan yang berlaku, Sri Purnomo juga memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak. Adapun yang menerima Piagam Penghargaan tersebut adalah sejumlah 128 wajib pajak, terdiri dari 46 wajib pajak hotel, 62 wajib pajak  restoran, 20 wajib pajak hiburan.

Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 9 Pemerintah Desa dan 247 Dukuh yang dapat mencapai lunas awal pembayaran PBB P2 tahun 2016.