Gubernur Serahkan Sertifikat Hak Milik Huntap Korban Erupsi Merapi

Gubernur Serahkan SertifikatSleman – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik hunian tetap (huntap) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada korban erupsi Merapi tahun 2010  di Kantor Kecamatan Cangkringan Sleman, Rabu (18/1).

Sertifikat huntap dan IMB yang diserahkan Gubernur berjumlah 76 sertifikat hunian tetap dan 58 IMB. Penyerahan sertifikat serta IMB merupakan bentuk bantuan pemerintah DIY dalam membantu rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana erupsi Merapi pada tahun 2010 silam.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs Krido Suprayitno SE MSi menyampaikan bahwa rencana huntap tersebar di 18 lokasi di Sleman,  dengan toal luas tanah meter persegi dengan rencana alokasi KK.

Hingga akhir tahun 2015 sudah terlaksana meter persegi lahan untuk huntap serta sertifikat tanah hak milik yang diberikan. Namun masih terdapat 607 KK belum lengkap berkas dan belum dapat diproses sehingga masih menetap di Area Terdampak Langsung (ATL).

Hal tersebut menurut Krido, mengacu pada Keputusan Bupati Sleman terkait lokasi rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana erupsi merapi 2010 sehingga masyarakat yang terdampak dapat dipindahkan ke lokasi yang aman dari erupsi Merapi dengan rumah yang telah distandarisasi.

Sementara  Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa pada tahun 2016 hingga sekarang Pemda DIY terus berkomitmen untuk melanjutkan rehabilitasi dan merekontruksi wilayah yang terkena dampak erupsi Merapi dengan menerbitkan sertifikat tanah hak milik sebanyak 76 buah dan 758 buah IMB.

Dimana 76 sertifikat hak milik dan 58 IMB diserahkan pada kesempatan ini dan 700 IMB telah diterbitkan pada tahun 2016 lalu guna masyarakat dihunian tetap yang ingin memperbesar rumah yang telah diberikan.

Sultan berharap seluruh masyarakat yang terdampak erupsi Merapi khususnya di Kecamatan Cangkringan dapat bangkit dari keterpurukan pada saat terdampak erupsi Merapi 2010 silam.

“Dengan adanya bantuan dari pemerintah DIY berupa huntap dapat membantu masyarakat yang terdampak erupsi Merapi agar mendapat kehidupan kedepan yang lebih baik,” kata Sultan.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI juga mengucapkan terima kasih kepada  Gubernur dan Pemerintah DIY, yang telah memfasilitasi kepemilikan sertifikat huntap korban erupsi Merapi.

Sri Purnomo berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat Cangkringan dapat menjalani kehidupan dengan lebih tentram karena telah memiliki kepastian hukum dengan diserahterimakannya sertifikat tanah dan IMB atas hunian yang ada.




Camat Dituntut Dorong Eksistensi Kesenian Daerah

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan Kecamatan sebagai pusat pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Dengan adanya kebijakan ini, Kecamatan diposisikan sebagai tempat yang memberikan ruang gerak pertumbuhan budaya lokal.‬

‪“Kecamatan tidak hanya dijadikan pusat pelayanan pemerintahan, namun menjadi pusat kebudayaan dan kesenian. Pengembangannya tetap harus memperhatikan basis nilai budaya masyarakat,” kata Sri Winarti, Kabag Humas  Sleman, Selasa (17/1).‬

‪Seiring kebijakan itu, lanjut Sri Winarti, camat juga dituntut mampu mendorong eksistensi kesenian di wilayahnya, dan bukan hanya bertugas melayani masyarakat saja.

Menurut Sri Winarti, setidaknya ada tujuh aspek kebudayaan yang perlu ditonjolkan yakni bahasa, sistem teknologi, mata pencaharian, sosial, ilmu pengetahuan, religi, dan kesenian.‬

‪Berdasar pendataan terakhir tahun 2015, ada ribuan potensi seni budaya dan pariwisata. Pada kelompok cagar budaya terdapat 33 bangunan perjuangan, 72 candi, 116 situs, 3 goa bersejarah, 4 makam bersejarah, 2 masjid Pathok Negoro, 3 peninggalan pesanggrahan, dan 414 rumah tradisional.‬

‪Sementara, pada kelompok kesenian di Sleman terdapat 850 seni musik, 338 seni tari, 31 wayang, 4 lawak, 65 ketoprak, dan 1 sanggar seni rupa. Selain itu ada 52 kelompok seni sastra berupa teater, macapat, geguritan, dan sastra tutur.

“Potensi drama tari juga berkembang cukup baik. Ada 52 kelompok yang menekuni beragam drama tari seperti antup, srandul, inkling, langen purbo, jeberjues, emprak, dan dadungawuk,” tutur Sri Winarti.‬

‪Di sektor wisata, potensi wilayah Sleman juga cukup besar. Setidaknya ada 4 objek wisata alam, 10 wisata budaya, 4 wisata agro, 38 desa wisata, 5 wisata pendidikan, 13 museum, 2 monumen, 13 candi, dan 11 wisata sejarah.




Bupati Serahkan SPPT PBB P2 Tahun 2017 dan Pemberian Penghargaan

Bupati Sleman Serahkan SPPT PBB P2Sleman – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyerahkan SPPT PBB P2 Tahun 2017 sebanyak lembar yang secara simbolis diserahkan  Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI pada 17 Desa dari 17 Kecamatan dan 10 wajib pajak selektif dengan ketetapan PBB P2 tertinggi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/1).

Kepala BKAD, Hardo Kiswaya SE MSi menjelaskan bahwa untuk ketetapan PBB P2 tahun 2017 ini tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2. Adapun nominal Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2017 sejumlah Rp 79,4 miliar.

Menurut Hardo pada tahun 2016 lalu realisasi atas ketetapan pokok akhir PBB P2 belum terealisasi 100% dimana pokok ketetapan akhir pada tahun 2016 sebesar Rp 74,7 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak lembar realisasinya mencapai Rp 59,3 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak lembar, atau sebesar 79,4% dari pokok ketetapan akhir.

Hardo menambahkan bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang tahun lalu ditangani Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), mulai tahun 2017 menjadi ketugasan instansi baru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dengan demikian mulai tahun ini, seluruh pelayanan yang terkait dengan pajak daerah, termasuk PBB P2 dilaksanakan di gedung BKAD Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman.

Sementara  Sri Purnomo menyampaikan bahwa dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sleman masih menjalin kerjasama dengan 3 lembaga perbankan, yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, dan Bank Mandiri.

“Dengan demikian harapan kami masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 tetap mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman,” kata Sri Purnomo.

Sri Purnomo juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada 30 September 2017 mendatang, serta menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Sleman, terutama yang menjadi wajib pajak PBB agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayar kewajibannya di awal waktu.

”Saya berharap pokok ketetapan PBB P2 pada tahun 2017 ini dapat tercapai sepenuhnya, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” harap Sri Purnomo.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang berprestasi dalam kepatuhan melaporkan dan membayar pajak daerah sesuaI peraturan perundang-udangan yang berlaku, Sri Purnomo juga memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak. Adapun yang menerima Piagam Penghargaan tersebut adalah sejumlah 128 wajib pajak, terdiri dari 46 wajib pajak hotel, 62 wajib pajak  restoran, 20 wajib pajak hiburan.

Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 9 Pemerintah Desa dan 247 Dukuh yang dapat mencapai lunas awal pembayaran PBB P2 tahun 2016.




Eksistensi Salak Pondoh Terancam‬

Sleman – Masuknya salak dari berbagai daerah ke Kabupaten Sleman mengancam eksistensi salak pondoh. Salak Magelang, Banjar hingga Lumajang membanjiri pasar salak Sleman.‬

‪Ketua Asosiasi Petani Salak Prima Sembada, Maryono tidak mempersoalkan salak-salak tersebut masuk Sleman. Namun yang jadi persoalan, tengkulak dan penjual justru menamai salak ini sebagai salak khas Sleman.‬

‪“Kebetulan masa panen di berbagai daerah bersamaan. Istilahnya titip jual di Sleman dan didistribusikan ke beberapa daerah. Sayangnya, salak-salak ini diklaim salak khas Sleman, padahal bukan,” kata Maryono, Senin (16/1).‬

‪Klaim tersebut merugikan petani salak Sleman. Harga salak luar daerah lebih murah. Padahal tekstur dan rasa beda jauh dengan salak pondoh Sleman.‬ Jika tidak ditangani, Maryono khawatir citra salak pondoh luntur. Upaya pencegahan telah dilakukan dengan mendatangi pengepul. Terutama pengepul salak yang mengambil salak dari Prima Sembada

Maryono menjelaskan perbedaan fisik dan rasa salak. Salak pondoh, warna kulit cokelat terang. Rasanya manis akan bertahan meski disimpan lama. Beda dengan salak lain yang hambar.‬

‪“Kalau ingin berjualan, lebih baik bawa identitas asli. Jangan diklaim salak Banjar itu sebagai salak khas Sleman. Selisih harga hingga Rp per kilogram dari tengkulak. Tapi dijual dengan harga sama ke konsumen,” kata Maryono.‬

‪Asosiasi Petani Salak Prima Sembada Sleman hingga saat ini teelah membawahi 34 kelompok tani salak Sleman. Terdiri tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pakem, Turi dan Tempel. Jumlah panen akhir tahun 2016 lalu mencapai ton dengan luas lahan 200 hektare.‬

‪Kepala Dinas Pertanian Sleman, Ir Widi Sutikno MSi menyayangkan klaim tersebut. Dinasnya telah memiliki langkah khusus. Salak pondoh yang ditanam di Sleman memiliki identitas Indikasi Geografis (IG).

Widi setuju agar para penjual dan tengkulak bertindak jujur. Karena itu dihimbau jika memang bukan salah pondoh jangan diklaim salak khas Sleman, hal itu untuk menjaga kualitas salak pondoh Sleman.




‪Pelaku Pembuangan Sampah Liar‬ Akan Ditindak Tegas

Sleman – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Drs Purwanto berjanji akan menindaktegas para pembuang sampah liar diwilayah Sleman. Selain harus membayar denda, pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada lokasi yang ditentukan dapat dikenai sanksi kurungan tiga bulan.‬

‪Purwanto juga menjelaskan tentang mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda No.4/2015 tentang pengelolaan sampah. Namun sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan.

Kondisi tersebut, diakui Purwanto menyebabkan banyak ditemukan lokasi pembuangan sampah liar. Salah satunya di tanah kas desa Condongcatur atau depan Kecamatan Depok.

‪“Tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya itu jelas masuk pelanggaran. Ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pelaku jika terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Purwanto, Senin (16/1).

Menurut Purwanto, konsekuensi hukuman dari pelanggaran sesuai Perda cukup berat. Di antaraya hukuman kurungan tiga bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Untuk mencegah munculnya lokasi sampah-sampah liar, Purwanto mengaku akan meningkatkan pemantauan di titik-titik lokasi sampah liar.

“Kami akan memantau lokasi pembuangan sampah liar. Kalau kedapatan ada yang membuang sampah kami akan proses secara hukum,” kata Purwanto.‬

‪Dikatakan Purwanto, untuk wilayah Depok volume sampah yang dihasilkan memang cukup tinggi. Hal itu dikarenakan, Depok merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Di samping itu, frekuensi aktivitas pembangunan di wilayah tersebut terus meningkat.

Kondisi ini mendorong oknum-oknum yang nakal membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.‬ ‪Sayang, Purwanto tidak merinci berapa besar volume sampah yang dihasilkan untuk wilayah Depok.

Hanya saja, total sampah yang dihasilkan penduduk Sleman setiap hari rata-rata mencapai meter kubik. Saat ini, Sleman memiliki 200 kelompok pengelola sampah hingga tingkat RT, 16 transfer depo, 28 truk sampah, 14 tempat Pembuangan Sampah Terpadu 3R dan 20 TPS (Tempat Pembuangan Sampah).