SAKIP Sleman Raih Predikat “BB”

Menteri PANRB Serahkan LHE AKIBSleman – Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo,  terima Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) tahun 2016 yang diserahkan oleh Menteri PANRB, Asman Abnur di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Senin (6/2). Bersama dengan Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta, Sleman berhak meraih predikat “BB” dari kementerian PANRB.

Dalam sambutannya, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan bahwa keseriusan dan komitmen Bupati, Walikota dan Sekretaris Daerah sangat diperlukan untuk mendorong percepatan implementasi reformasi birokrasi.

Menteri Asman juga mengapresiasi capaian yang telah didapat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat baik hingga sangat baik. Keberhasilan dalam implementasi SAKIP tersebut sangat berdampak pada efisiensi dalam penggunaan anggaran.

SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata ternyata mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat.

Data hasil evaluasi AKIP yang dilakukan Kementerian PANRB pada tahun 2016 menunjukkan terjadi peningkatan rata-rata nilai evaluasi pada kabupaten/kota dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 rata-rata nilai evaluasi AKIP kabupaten/kota adalah 49,87 atau meningkat 2,95 poin dari tahun 2015 yang hanya 46,92.

Walaupun terjadi peningkatan, namun rata-rata kabupaten/kota pada tahun 2016 masih di bawah 50, yang artinya masih berada pada kategori C. Sebanyak 425 kabupaten/kota atau 83% dari total seluruh kabupaten/kota masih mendapat nilai di bawah B.

Menurut Menteri PANRB, rendahnya tingkat akuntabilitas kabupaten/kota dikarenakan empat permasalahan utama, yakni tujuan/sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi pada hasil, ukuran keberhasilan tidak jelas dan terukur, program/kegiatan yang ditetapkan tidak berkaitan dengan sasaran, dan rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan.

Menteri Asman mengatakan bahwa birokrat harus merubah mindset dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan.

Selain Kabupaten/Kota di Yogyakarta, diserahkan pula LHE AKIP kepada Regional Wilayah III yang dievaluasi Kementerian PANRB ini terdiri dari 156 kabupaten/kota di wilayah Provinsi se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Jawa Tengah.




Sosialisasi Jaring Pengaman Sosial

Wabup Sleman Berikan SambutanSleman – Dalam rangka meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 45/1 Tahun 2016 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun dalam acara Sosialisasi Jaring Pengaman Sosial di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sleman pada Senin (6/2) menyampaikan bahwa ruang lingkup pelayanan JPS diberikan pada tiga bidang yaitu kesehatan, pendidikan dan sosial.

Kepala Dinas Sosial Sri Murni Rahayu menjelaskan bahwa JPS bidang kesehatan diberikan pada penduduk miskin atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam peserta asuransi kesehatan.

Selain itu juga diberikan untuk bayi baru lahir dari ibu peserta penerima bantuan iuran daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama satu tahun dan korban tindak kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum. Bantuan JPS di bidang kesehatan ini paling banyak sebesar Rp ,- termasuk biaya pendaftaran ke BPJS Kesehatan.

Untuk JPS Pendidikan diberikan pada anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami masalah terhadap biaya pendidikan  di sekolah dari tingkat SD-SMP-SMA/SMK yang belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan.

Besar bantuan JPS bidang pendidikan paling banyak Rp ,-. Sedangkan JPS sosial diberikan pada orang terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial dari APBN.

Bantuan JPS dibidang sosial untuk orang terlantar maksimal sebesar Rp ,-, penyandang disabilitas berat maksimal Rp ,-, lanjut usia terlantar maksimal Rp ,- selama enam bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali, dan biaya pemakaman bagi orang terlantar maksimal Rp ,-.

Murni menambahkan untuk mekanisme permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p Kepala Dinas Sosial yang dilampiri Fotocopy KTP dan KK pemohon.

Dan, Surat Keterangan miskin atau rentan miskin dari kepala desa diketahui oleh camat, bukti pembayaran asli PPK bagi yang mengajukan JPS kesehatan, bukti tagihan asli dari sekolah bangi yang mengajukan JPS pendidikan, melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau PPK bagi orang terlantar yang mengajukan JPS social.

Sementara itu Muslimatun menambahkan bahwa kebijakan tentang JPS ini sangat penting dan menyangkut nasib masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman. Muslimatun menyambut baik diadakannya sosialisasi jaring pengaman sosial tersebut.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait adanya kebijakan Pemkab Sleman tentang Jaring Pengaman Sosial. Saya berharap para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menjadi agen informasi tentang Jaring Pengaman Sosial agar semakin banyak diketahui oleh masyarakat”, jelas Muslimatun.