Tingkatkan Pelayanan Publik, Sleman Gelar Seleksi Perangkat Desa

Sleman – Berdasar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan.
Pengaturan tentang desa antara lain, mendorong prakrasa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama guna membentuk pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, desa diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya, mampu memelihara kesatuan, memajukan perekonomian masyarakat, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Pencapaian tujuan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa yang di dalamnya terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, untuk itu diperlukan aparatur Pemerintah Desa yang efisien, efektif, bersih, dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan.
Demi mewujudkan aparatur pemerintah desa sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan mekanisme pengisian perangkat desa yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengadakan seleksi perangkat desa yang saat ini telah memasuki tahap tes tertulis dan praktik komputer.
Pembuatan soal untuk kedua tahap ini dibagi menjadi dua bagian, 70 persen soal oleh koordinator Kabupaten Sleman dengan materi tentang Tupoksi, Pancasila, Undang – Undang Desa, penulisan bahasa sesuai kaidah (EYD), dan 30 persen soal oleh perangkat desa. Tes tahap ini nantinya diikuti sebanyak 590 peserta yang telah dinyatakan lolos dari hasil musyawarah desa (musdes) untuk mengisi 200 lowongan atau formasi perangkat desa.
Sedangkan terkait dengan isu jual beli soal ujian bagi calon perangkat desa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman. Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, berjanji akan memproses hukum jika ada pihak yang terbukti membocorkan soal ujian.
Bupati Sleman meminta agar calon-calon perangkat desa yang akan mengikuti ujian untuk tidak tergiur dengan tawaran soal ujian berikut kunci jawabannya. Jika ada bukti oknum panitia seleksi dan pemeritah desa membocorkan soal ujian pihaknya tidak segan-segan memperkarakan secara hukum, tambahnya saat ditemui di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Jumat (2/6).
Dan untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan maka akan dilaksanakan koreksi terbuka.
“Selesai ujian langsung dikoreksi oleh panitia dan hasil akan segera bisa dilihat berdasarkan rangking saat itu juga pada Rabu, 7 Juni 2017,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Purwatno Widodo, .
