Cibuk Kidul Wakili Sleman Lomba Toga DIY

Sleman – Dusun Cibuk Kidul mewakili Kabupaten Sleman dalam Lomba TOGA (Tanaman Obat Keluarga) Tingkat DIY. 

Bupati Sleman, Sri Purnomo menerima Tim Evaluasi Kelompok Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan Akurpresur/Lomba Toga Tingkat DIY di Dusun Cibuk Kidul, Desa Margoluwih, Kecamatan Sayegan, Senin (5/6).

Dalam sambutannya Sri Purnomo berharap dengan adanya evaluasi tersebut mampu menumbuhkan motivasi dan memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan tempat tinggalnya untuk ditanami TOGA.

Sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga melalui pengobatan secara tradisional. Selain itu menurutnya dengan budidaya TOGA akan mampu mengurangi kadar polusi udara yang ada di lingkungan kita.

Dikatakan pula oleh Sri Purnomo bahwa mengembangkan TOGA merupakan upaya untuk melestarikan kearifan lokal. Menurutnya metode pengobatan secara tradisional dengan memanfaatkan TOGA merupakan tradisi yang telah wariskan secaraturun – temurun.

“Kaya saya dulu pas kena pisau tangan saya cukup dikasih pucuknya daun manding itu ya sembuh. Sudah tidak ada infeksi, tidak ada pendarahan”, jelas Sri Purnomo.

Sementara itu Ketua Tim Evaluasi, drg. Ini Hikmatin mengatakan trend kesehatan masyarakat saat inicenderung mengalami penurunan sejak dua dekade terakhir.

Hal tersebut menurut Ini disebabkan oleh menurunnya kesadaran masyarakat untuk mengembangkan dan menkonsumsi TOGA.

“Dulu tahun 90an tingkat kesehatan masyarakat itu mencapai 80%, tapi data tahun 2010 menunjukkan angka 70%”, kata Ini.

Pada tahun 2016 lalu, terdapat 226 kelompok TOGA yang tersebar di 17 kecamatan yang berada di Kabupaten Sleman. Dari Jumlah tersebut ada sebanyak 186 kelompok TOGA sudah masuk dalam kelompok TOGA binaan kabupaten.

Sedangkan dalam tingkat pengelolaannya, sebanyak 37 kelompok TOGA mampu meningkatkan perekonomian keluarga dan dua kelompok TOGA sudah dimanfaatkan untuk agrobisnis.




Tingkatkan Pemahaman Hak-Hak Anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak

Sleman – Bergaul dengan anak sebayanya, bermain, dan berekreasi sesuai dengan minat dan bakatnya merupakan contoh hak yang dimiliki oleh anak.

“Kalau di lingkungan sekolah saya kira sudah ada ekstra kul yang sesuai minat anak. Nah, bagaimana setelah keluar dari sekolah anak ada waktu luang, ini tugas kita sebagai orang tua untuk mengarahkan ke hal-hal yang positif,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), dr. Mafilindati Nuaraini, , saat ditemui pada Senin (5/6).

Hak-hak anak seringkali menjadi hal yang paling mudah untuk tidak diindahkan baik oleh orang tua ataupun lingkungan anak tumbuh dan berkembang. Linda mencatat tahun lalu setidaknya terdapat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mana hampir separuhnya menimpa pada anak-anak.

Ini tentunya merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no. 35 tahun 2014.

Melihat berbagai fenomena terkait pelanggaran terhadap hak-hak anak tersebut, Dinas P3AP2KB berupaya melakukan upaya pencegahan melalui sebuah pelatihan bertajuk Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Kesehatan pada 5-6 Juni 2017 di Hotel Prima SR, Beran, Sleman.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Sleman, Dra. Sri Budiyantiningsih, , mengemukakan tujuan dari diadakannya Pelatihan Konvensi Hak Anak ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan tentang pemenuhan hak-hak anak.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya,” lanjut wanita yang akrab disapa Budi ini.

Dalam pengantarnya, Budi juga menyampaikan bahwa pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak ini mulanya diakui oleh dunia melalui pengesahan Konvensi Hak-hak Anak (Convention of The Right of The Child) oleh PBB pada 20 November 1989. Konvensi ini selanjutnya telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia pun Indonesia yang telah meratifikasinya dengan Keputusan Presiden no. 36 tahun 1996.

Pada kesempatan yang sama, Linda menyampaikan harapannya dengan diadakannya pelatihan KHA yang diikuti 100 peserta ini, dapat meningkatkan pemahaman pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Sleman terhadap pemenuhan hak-hak anak.

“Saya berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran untuk meningkatkan upaya pemerataan, perluasan, dan peningkatan mutu kehidupan anak, serta terlindungi dan terpenuhi hak-haknya. Sudah saatnya pemerintah dan seluruh masyarakat memberikan dukungan agar hal tersebut dapat terwujud,” kata Linda.

Pelatihan ini mengundang beberapa narasumber dari Lembaga Studi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LSPPA) Yogyakarta, yakni Ifa Aryani, S. Psi, Sutrisnowati, S. H., Dyah Roessusita, dan Agus Ruyanto, S. Sos.