Rapat Koordinasi Permasalahan Tanah Sultan Ground

Sleman – Permasalahan tanah Sultan Ground masih terus bergulir hingga saat ini. Bupati Sleman, Sri Purnomo bersama Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo/Panitikismo, KGPH Hadiwinoto menghadiri Rapat Koordinasi yang membahas tentang tanah Sultan Ground di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Sleman pada hari Senin (12/6).

Pada acara yang turut dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman tersebut, Sri Purnomo berharap kepada seluruh pihak termasuk para pamong desa yang di wilayahnya ada Sultan Ground, untuk tidak perlu takut ketika ada pihak yang mengatasnamakan trah keturunan Keraton, Khususnya keturunan HB (Hamengku Buwono) VII.

“Ini sudah kita jelaskan bersama terkait silsilah HB VII, semoga bisa menjadi pencerahan bersama”, ungkap Sri Purnomo.

KGPH Hadiwinoto menegaskan bahwa tanah Sultan Ground dan termasuk seluruh aset tidak bergerak milik Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat tidak dibagi-bagikan kepada ahli waris. Jadi menurutnya tidak bisa dibenarkan jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian mengkapling dan bahkan memperjual-belikan tanah Sultan Ground tersebut.

“Kalo tanah itu dibagi-bagikan ke ahli waris ya pasti sudah habis dari dulu, logikanya kan gitu”, tegas KGPH Hadiwinoto

Lebih lanjut KGPH Hadiwinoto mengatakan bahwa oknum atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris HB VII tersebut tidaklah benar. Dirinya mengatakan bahwa oknum tersebut hanya kerabat dari HB VII yang meninggal pada tahun 1915, sedangkan HB VII meninggal pada 1921.

“lha wong dia meninggal tahun 1915 kok, sedangkan HB VII meninggal tahun 1921. Ya mana mungkin dia jadi ahli waris”, lanjut KGPH Hadiwinoto.

Acara tersebut diselenggarakan menyusul adanya oknum yang mengaku ahli waris dari HB VII beberapa saat lalu, yang kemudian melakukan pengkaplingan pada tanah Sultan Ground untuk kepentingan pribadi.

Acara tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga aset Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat berupa tanah Sultan Ground supaya bisa digunakan sebagaimana mestianya.




Hindari Macet, Angkutan Umum Dilarang Melintas Jalan Kabupaten Sleman

Sleman – Dalam waktu dekat ini angkutan barang dan kendaraan bermotor umum dilarang melewati Jalan Kabupaten pada waktu tertentu. Larangan tersebut mulai Jembatan Bangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman sampai simpang empat Kronggahan, baik dari arah utara maupun selatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Untuk mengambil langkah tersebut diperlukan kajian yang cukup, termasuk melibatkan tiga Polsek, yaitu Polsek Sleman, Polsek Mlati dan Polsek Gamping karena jalur tersebut berada di tiga wilayah.

Termasuk melibatkan tiga kecamatan dan tiga desa, Desa Sendangadi, Desa Tridadi dan desa Trihanggo Gamping. Sebagai SKPD yang punya kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman juga melibatkan institusi yang lain seperti Polres Sleman, Dinas Perhubungan DIY, dll.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sleman Drs. Mardiyana saat rapat koordinasi baru-baru ini di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin (12/6). Lebih lanjut disampaikan bahwa kendaraan yang tidak boleh melewati jalan Kabupaten tersebut kendaraan angkutan umum bus maupun mobil barang/truk dan itu mulai berlaku mulai jam – , setelah jam tersebut semua kendaraan bebas melewati jalan Kabupaten Sleman.

Disampaikan pula bahwa apabila masyarakat sekitar jalan Kabupaten mulai jembatan Bangkrung sampai simpang empat Kronggahan  akan memanfaatkan jalan dengan misalnya akan mengirim material atau keperluan yang lain dengan menggunakan bus atau truk bisa memanfaatkan pada malam hari, atau padaa jam – dengan mengajukan permohonan ijin kepada Polisi yang berada di Pos Denggung.

Yang jelas tambah Mardiyana bahwa langkah tersebut diambil semata mata untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan dan kenyamanan pengguna jalan tersebut. Tentang mulai kapan diberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut.