10 Puskesmas Rawat Inap di Sleman Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran

Sleman – Seluruh puskesmas di Kabupaten Sleman akan disiagakan 24 jam mulai H-7 sampai H+7 libur Lebaran.

“Jadi mulai dari tanggal 19 besok senin sampai tanggal 2 Juli,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Sleman, dr. Nurulhayah, .

Sebanyak 25 puskesmas akan dibuka selama satu hari penuh dengan 10 di antaranya melayani rawat inap 24 jam, yakni Puskesmas Minggir, Puskesmas Mlati 2, Puskesmas Seyegan, Puskesmas Godean 1, Puskesmas Tempel 1, Puskesmas Sleman, Puskesmas Ngemplak 1, Puskesmas Turi, Puskesmas Berbah, dan Puskesmas Kalasan.

 “Nah yang 15 puskesmas lainnya kita minta tetap buka 24 jam untuk pelayanan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan-red) dan P3P (Pertolongan Pertama Pada Penyakit-red),” tambah Nurulhayah saat ditemui Jumat (16/6) di Gedung BKAD Kabupaten Sleman.

Nurulhayah juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu waspada terkait penyakit yang sering menjangkit saat musim mudik berlangsung.

“Pola penyakit kalau yang selama ini ada, itu yang datang ke pelayanan kesehatan paling tinggi adalah panas, terutama pada anak-anak itu yang sering menjadi gawat darurat,” terang Nurulhayah.***

Karenanya, Dinas Kesehatan pun menerapkan pelayanan 24 jam melalui Sleman Emergency Services dengan call center 0274-8609000.

“Kami nanti akan kontak dengan 5 rumah sakit dan 6 puskesmas untuk langsung ke lokasi menolong korban,” urainya.

Selain itu, untuk kejadian-kejadian yang luar biasa, seperti keracunan makanan, pihak Dinas Kesehatan sendiri telah menyiapkan contact person dari district survey lounge officerdengan nomor 0858-6898-4384 agar segera dapat menindaklanjuti kejadian tersebut.***




PPDB 2017 Terapkan Zonasi dengan Bonus Nilai dan Usia

Sleman – Sleman menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2017. Ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 berupa zonasi sekolah.

Untuk Sekolah Dasar Negeri (SD N) pembagian zonasi berbasis beberapa padukuhan terdekat dengan sekolah. Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) dilaksanakan dengan sistem zonasi yang dibagi berdasarkan wilayah barat, timur, utara, dan tengah. Zonasi ini berdasarkan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau C1.

Tak berhenti pada penerapan sistem zonasi, Sleman juga memberlakukan sistem pemberian tambahan nilai dan usia pada calon peserta didik yang mendaftar sekolah di dalam zonasinya. Untuk calon peserta didik SD N yang mendaftar di dalam zona sekolah akan mendapat tambahan umur sebanyak 3 bulan. Sementara, untuk calon peserta didik SMP N yang mendaftar di dalam zona mendapat tambahan nilai 20 dan 10 tambahan nilai di luar zona tetapi masih dalam satu kabupaten.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono mengatakan bahwa penerapan sistem bonus ini hanya berlaku di Sleman.

“Tambahan usia 3 bulan dan nilai 20 merupakan kebijakan pemerintah daerah supaya memprioritaskan yang dekat rumahnya,” terang Arif pada Selasa (20/6) di Kantor Humas Setda Sleman.

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi saat calon peserta didik mendaftar, misalnya mereka mendaftar di zona yang sama dengan usia yang sama.

“Maka yang rumahnya yang paling dekat itu yang diprioritaskan,” tutur Arif.

Selain itu, jika usia sama dan jarak rumah sama-sama dekat maka akan diterima salah satu calon siswa yang mendaftar lebih dahulu.

Arif juga menjelaskan adapun tujuan dari diadakannya sistem zonasi ini agar anak-anak bisa bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.

“Zonasi itu dimaksudkan agar anak-anak itu lebih dekat sekolahnya ke wilayahnya,” jelas Arif.

Tujuan lainnya tentu untuk memeratakan kualitas pendidikan sehingga siswa tidak hanya berkumpul dalam satu sekolah saja. Meski demikian, semua calon siswa tetap dipersilakan untuk mendaftar ke sekolah tujuannya masing-masing.