Lindungi Batik Lokal Sleman Lewat HKI

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman tengah gencar melakukan perlindungan terhadap produk-produk lokal Sleman, salah satunya adalah batik.
Batik sendiri merupakan produk budaya yang sudah dianggap sebagai salah satu produk local genius. Bahkan, pada tanggal 2 Oktober 2009 UNESCO menyatakan dengan tegas bahwa seni batik telah menjadi warisan budaya dunia tak benda (Intangible Cultural Heritage Humanity).
Di Sleman, Batik Parijotho Salak diakui sebagai motif khas batik Sleman. Motif ini dilansir dari , terinspirasi dari tanaman parijotho, tanaman dedaunan yang banyak tumbuh di kawasan pegunungan.
Untuk melindungi eksistensi batik ini, Sleman memiliki komitmen dan kebijakan yang mengarah kepada pengembangan batik Sleman. Hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati No. 35 tahun 2015 tentang tata kelola desain batik Sleman.
Kebijakan ini sangat berpengaruh utamanya untuk melindungi batik dalam persaingan di pasaran internasional. Sebab, masalah yang terjadi saat ini adalah banyak negara yangdengan sengaja mengadopsi kerajinan batik, bahkan memakai proses membatik Indonesia, sehingga batik dari negara-negara tersebut hampir sama dengan batik Indonesia.
Terlebih faktanya, banyak pelaku usaha kerajinan batik yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran paten atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu sarana perlindungan batik.
Padahal menurut Luwi Saluadji, Ketua Pokja Fashion Kadin Indonesia, perlindungan terhadap HKI sangat penting dilakukan.
“Ini adalah merupakan basis kreatifitas, kita bisa berbicara kreatifitas dan lain sebagainya tapi kalau tidak dilindungi dengan HKI yang baik maka yang rugi adalah kita sendiri, industrinya akan rugi, apalagi UMK-UMK,” ungkap Luwi.
Melihat pentingnya setiap pelaku usaha batik untuk mendaftarkan paten atau HKI dari batiknya, Luwi bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Sleman merancang workshop bertajuk “Implementasi Ecolabeling sebagai Merek Kolektif untuk Green Batik” sebagai salah satu rangkaian acara dalam Sleman Fashion Festival 2017.
Workshop ini memaparkan mengenai upaya komunitas asosiasi pembatik Sleman yang sedang mengembangkan brand bersama sehingga dapat dilindungi secara hukum melalui sistem merek kolektif (ecolabeling).
“Melalui organisasi komunitas pembatik ini juga dikembangkan sistem pengawasan terkait dengan pemasaran produk-produk batik Sleman”, tutur Budi Agus Riswandi, Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia saat ditemui pada workshop, Senin (7/8).
Tak hanya di situ, Budi menjelaskan bahwa penggunaan merek kolektif pada asosiasi pembatik Sleman juga akan memberikan banyak keuntungan. “Salah satunya, dapat memfasilitasi kerjasama antara produsen lokal dan pedagang dan meningkatkan kontrol kualitas,” ujar Budi.
Karena seperti diketahui, Batik Sleman terkenal dengan kualitasnya yang baik. Ini dilihat dari penggunaan pewarna alami yang ramah lingkungan. Budi pun berharap ke depannya, penggunaan merek kolektif ini bisa dilakukan oleh seluruh pembatik di Sleman sehingga batik Sleman dapat dilestarikan dan dilindungi keberadaannya.

