Keselamatan Ibu dan Anak Jadi Program Prioritas

Turi – Puskesmas Turi mengadakan pertemuan advokasi kesehatan Kecamatan Turi, Selasa (31/10) di Aula Kecamatan Turi. Adapun tema yang diambil adalah Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Tanggung Jawab Bersama.

Acara ini mengundang dari unsur karang taruna, kader kesehatan, PMI, perangkat desa se-Kecamatan Turi. Turut hadir pula dari Kapolsek Turi, Koramil, Kepala Seksi Kesmas Turi, dan KUA Turi.

Dalam sambutannya, Kepala Puskesmas Turi, dr. Pinky Christina Dewi, mengatakan menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah program prioritas kesehatan ibu dan anak. AKI dan AKB menjadi indikator kuat untuk menilai keberhasilan program kesehatan di suatu wilayah

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Turi di tahun 2016 dan 2017 ini, di wilayah Turi terdapat kematian ibu satu kasus setiap tahunnya. Sedangkan untuk kematian bayi selalu ada dari tahun 2015 hingga 2017.

Hal ini menjadi keprihatinan kita semua sehingga diharapkan muncul kembali kebijakan wawasan kesehatan untuk meningkatkan keselamatan ibu dan bayi disertai dengan implementasinya. Pinky juga meminta agar semua masyarakat selalu peduli pada kesehatannya dan mengoptimalkan Gerakan Masyarakat Peduli Kesehatan (GERMAS). (Harman)

 




Donokerto Terapkan Sistem Sedekah Sampah

Turi -Pemerintah Desa Donokerto dan Puskesmas Turi sangat peduli dengan permasalahan sampah rumah tangga karena itu Pemerintah Desa Donokerto sangat gencar mensosialisasikan cara pengelolaan sampah. Sosialisasi tentang pengelolaan sampah hasil kerjasama Puskesmas Turi dengan Pemerintah Desa Donokerto ini berlangsung, Selasa (31/10) di Dusun Turi Lor.

Sebagai narasuumber dalam sosialisasi tersebut, Suharman, penggiat lingkungan dari Wonosari Bangunkerto Turi, dan Kepala Dukuh setempat.

Di Desa Donokerto sendiri, sudah ada dusun yang mengelola sampanya dengan baik dan ada pula yang belum mengelolanya. Selain itu, ada yang mengelola dengan sistem sedekah sampah, yaitu pemuda di dusun tersebut mengambil dan mengelola sampah kemudian hasilnya untuk kegiatan pemuda.

Tak hanya itu, ada pula model bank sampah di mana sampah dipilah sendiri dan diantar sendiri ke pengumpul sampah di dusun setempat lalu hasilnya sebagian untuk pengurus sampah dan sebagian untuk pemilik sampah. Kegiatan ini telah berlangsung di Dusun Gabugan, Turi Lor, dan Perumahan Gamasri, yang semua padukuhan tersebut masuk di dalam Desa Donokerto.

Kegiatan ini melibatkan ibu-ibu setempat dan kader-kader kesehatan. Adapun kendala yang dihadapi, pemasaran hasil kerajinan dan pembuangan residu (sampah yang tidak terpakai-red).

Dalam program Desa Donokerto ke depannya akan membuatkan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di tingkat RW dan akan membuat TPS yang besar untuk menampung sampah se-Desa Donokerto. (Harman)




Media Sosial Beri Dampak Positif dan Negatif Bagi Pengguna

Gamping – Direktorat Kemitraan Komunikasi, Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik dengan tema bijak bermedia sosial, Selasa (31/10) di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri 80 orang dari kalangan Kelompok Informasi Masyarakat, Kelompok Media Tradisional, dan Aktivis Media Sosial. Forum KIM Kabupaten Sleman diwakili oleh KIM Kecamatan Gamping, KIM Kecamatan Depok, dan KIM Kecamatan Godean. Kegiatan ini juga dihadiri pejabat Dinas Kominfo DIY.

Diskusi kali ini menghadirkan narasumber, Ismail Cawidu, Tenaga Ahli Dirjen IKP Kominfo. Ismail memaparkan mengenai dampak positif media sosial yaitu sebagai media promosi atau e-commerce, sarana pertemanan, tempat penyebaran informasi, pengembangan keterampilan dan sosial, hiburan, tempat menyampaikan pendapat, serta sarana berbisnis untuk kesejahteraan hidup kita.

Namun, ada juga dampak negatif media sosial, salah satunya menyebabkan kecanduan. Korban teknologi terjadi setiap saat (pagi, siang, malam) di mana masyarakat mudah terprovokasi, pertentangan etnis, golongan, agama, dan SARA yang dapat merusak kebhinnekaan. Untuk mencegah pelanggaran bermedia sosial, pemerintah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU yang memuat asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, asas manfaat dan asas netral teknologi. Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, serta keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Narasumber yang kedua yakni KRT Ahmad Muhsin Kamaludiningrat yang menyampaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini berasal dari pendapat, saran, dan masukan anggota komisi fatwa MUI dalam rapat pleno tanggal 12-13 Mei 2017. Fatwa MUI tersebut mengharapkan setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat persaudaraan, baik keislaman, kebangsaan maupun kemanusiaan. (Adnan Nurtjahjo)