Sleman Musnahkan 5050 Miras

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (miras) pada hari Selasa 19 Desember 2017, bertempat di Lapangan Pemda Sleman. Pemusnahan tersebut dilaksanakan tepat setelah upacara peringatan Hari Nusantara, Hari Bela Negara dan Hari Ibu ke-89 yang diikuti oleh staf ASN dan Forkompimda Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam sambutannya Bupati Sleman, Sri Purnomo yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang turut serta melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman.

Menurutnya langkah tersebut mampu menciptakan Kabupaten Sleman yang tertib, aman dan kondusif. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sleman bukan hanya kewajiban stakeholder saja, namun juga merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat.

“Saya harap tidak hanya mengandalkan Kepolisian atau Satpol PP dan PPNS saja yang jumlahnya terbatas.  Supaya efektif, maka perlu dibantu oleh para stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Sri Muslimatun bahwa hal yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah tindak lanjut setelahnya. Ia berharap pihak berwenang ke depannya mampu meningkatkan kegiatan operasi demi mencegah merebaknya penyakit masyarakat.

“Jangan sampai operasi minuman beralkohol ini hanya hangat-hangat tai ayam yang dilakukan sekedarnya saja. Laksanakan operasi minuman beralkohol lebih efektif lagi, agar tidak berkembang lebih luas lagi di wilayah Sleman,” paparnya.

Hery Sutopo, Kasatpol PP Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa angka penyalahgunaan miras di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun tidak menunjukkan penurunan. Sebaliknya, menurutnya angka penyalahgunaan minuman beralkohol meningkat setiap tahunnya. Hery mengatakan hal ini dapat dilihat dari hasil operasi miras yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman jumlahnya selalu meningkat.

“Pada tahun 2015-2016 tidak kurang dari 4000 botol. Dan di tahun 2017 ini meningkat menjadi 5050 botol,” kata Heri.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Satpol PP Sleman, telah berhasil mengamankan 5050 jenis minuman beralkohol dalam bentuk botol, kaleng, plastik dan jurigen.

Adapun rinciannya antara lain, miras standar buatan pabrik sebanyak 4739 botol dan 148 kaleng, minuman beralkohol jenis oplosan sebanyak 151 botol, 5 plastik ukuran 0,5 kg dan 7 jurigen dengan volume 20 liter. Sedangkan sidang dilaksanakan sebanyak 7 kali dengan jumlah pelanggar sebanyak 29 orang yang merupakan penjual minuman beralkohol. Dua orang diantanya kemudian dikenakan denda 25 juta subsider 7 hari kurungan.




KIM Gamping Bagi Tugas Sesuai Kebutuhan

Gamping – Senin (18/12) pukul WIB, Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kecamatan Gamping mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) di Kantor Desa Ambarketawang. Rakor dipimpin oleh Ketua KIM Djoko Purwono. Pejabat Kecamatan Gamping yang berkompeten dengan kegiatan KIM yakni Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) K. Eko Relawati, turut hadir bersama 7 orang pengurus KIM.

Rakor kali ini membahas tentang revitalisasi Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Camat Gamping Abu Bakar, yang akan disesuaikan dengan kerangka acuan arah pengembangan dan pemberdayaan KIM dari Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial, Ditjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.

Dengan adanya penyesuaian pengurus dengan kondisi kelompok masyarakat, diharapkan pengurus KIM dapat membagi tugas keanggotaan ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan, antara lain bidang pengumpulan informasi, bidang penyebaran informasi dan bidang lainnya sesuai dengan kondisi wilayah setempat.

Pembahasan selanjutnya adalah tentang kepengurusan website khusus KIM Gamping. Saat ini KIM Gamping sudah memiliki website sendiri yaitu atas bantuan dari lembaga Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), sebagai pengelola website Nurcholis yang dibantu oleh koordinator jurnalis desa di wilayah Kecamatan Gamping. Diharapkan ke depan KIM Gamping akan menggandeng sponsor dari pengusaha setempat untuk operasional kegiatan KIM. (Adnan Nurtjahjo)




Panwaslu Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

Gamping – Senin (18/12) pukul WIB untuk pertama kalinya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gamping menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilu di Banyumili Resto Kwarasan, Nogotirto, Gamping.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menyongsong pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Acara dihadiri oleh 20 orang peserta yang terdiri dari unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepala Desa se-Kecamatan Gamping. Sebagai narasumber Rakor kali ini adalah Panit Binmas Polsek Gamping, Ipda Totok Subiyantoro, Wadanramil Gamping Kapten, (inf) Suwardi, dan Panwascam Gamping Divisi Penindakan, Kurniawan Prihandoko.

Dalam paparannya narasumber menyampaikan pentingnya pola-pola pengawasan dan cara berpikir pengawas yang ideal. Pengawas juga harus didukung dengan anggaran yang memadai. Pada bagian lain disampaikan pula bahwa pengawas harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap situasi di lapangan, tetap mengedepankan pencegahan dan melakukan penindakan ketika upaya pencegahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, semua pihak baik komisioner maupun kesekretariatan panwaslu kecamatan untuk tetap bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas.

Tujuan diselenggarakannya rakor ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan pemilu legislatif dan pemilu Presiden/Wakil Presiden berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk merumuskan strategi penguatan kinerja pengawasan dan penanganan pelanggaran di wilayah masing-masing serta untuk mengetahui capaian kinerja panwaslu kecamatan dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. (Adnan Nurtjahjo)