Forum Anak Upaya Lindungi Hak Anak

Turi – Desa Bangunkerto melaksanakan pembentukan Forum Anak tingkat Desa, Rabu (20/12) bertempat di Agrowisata Bangunkerto. Acara ini diikuti oleh 30 anak perwakilan dari seluruh dusun yang ada di Desa Bangunkerto.

Adapun yang dimaksud anak adalah yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

Anggota forum anak terdiri dari anak sekolah mulai anak SMP hingga SMA. Hadir dalam pembentukan forum anak tersebut, Kasi Kesejahteraan Kecamatan Turi, Supriharjo, Pengurus Forum Anak Kecamatan, Kasi Pelayanan Masyarakat Desa Bangunkerto, Reni Kusumastuti, Polmas Bangunkerto, Sumarwadi, serta narasumber dari Perlindungn Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten Sleman, Sunyadi.

Tujuan didirikannya Forum Anak Desa Bangunkerto adalah untuk melindungi anak yang ada di Desa Bangunkerto dengan cara memberikan informasi, menggali permasalahan yang ada, dan melaporkan kejadian-kejadian yang menyangkut dengan perlindungan terhadap anak.

Forum anak harus mempunyai data tentang jumlah anak yang ada di Desa Bangunkerto. Datanya pun beragam seperti anak yang belum punya akte kelahiran, anak yang belum sekolah, dan lain sebagainya. Data ini nantinya dilaporkan ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa dan ke Forum Anak tingkat Kecamatan. Dengan ini, diharapkan semua anak yang ada di Desa Bangunkerto bisa terlindungi semua hak-haknya sebagai anak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. (Harman)




Gamping Kukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran

Gamping – Selasa (19/12) pukul WIB di Kantor Desa Ambarketawang berlangsung acara pengukuhan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan Gamping periode 2017-2020 serta pembinaan kafilah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ).

Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H. Jaenudin, Camat Gamping Abu Bakar dan Ketua LPTQ yang baru Surahmat, serta orang tua peserta MTQ yang akan mewakili Kabupaten Sleman maju ke tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Camat Gamping Abu Bakar menyampaikan bahwa Kecamatan Gamping akan menyediakan anggaran untuk kegiatan MTQ melalui Kasi Kesejahteraan Masyarakat, serta menanyakan kapan Gamping menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ dan berharap sukses penyelenggaraan dan menjadi juara umum nantinya.

Di akhir sambutannya Camat Gamping menitipkan pesan kepada ulama-ulama bahwa tahun 2018-2019 yang merupakan tahun politik, untuk itu LPTQ dan LP2A bisa sebagai perisai dan penangkal berita hoax.

Setelah itu, Camat Gamping mengukuhkan pengurus LPTQ dan LP2A periode 2017-2020 serta pelepasan kafilah MTQ sebagai persiapan maju ke tingkat Provinsi DIY. Kafilah tersebut adalah Jo Anom Sunjaya (Juara I cabang tartil anak putra tingkat Kabupaten) siswa SD Muhammadiyah Ambarketawang 3 dan Rofi Adi Usman (Juara I Tilawah dewasa putra tingkat kabupaten) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Adnan Nurtjahjo)




Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Gamping – Selasa (19/12) pukul WIB bertempat di Banyumili Resto Nogotirto, Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kedua. Rakor yang bertajuk pengawasan tahapan pemilu ini mengundang peserta dari unsur Bhabinkamtibmas dan Linmas yang ada di lima desa se-Kecamatan Gamping sebanyak 20 personil.

Materi rakor disampaikan oleh Camat Gamping Abu Bakar, Sekcam Gamping Rasyid Ratnadi dan Nining Martensi dari Panwaslu Kecamatan Gamping. Dalam paparannya, Abu Bakar menekankan apabila terjadi tindak pidana pemilu agar dipastikan disengaja atau tidak, dilakukan karena ada pemaksaan kehendak atau tidak, serta motifnya apa harus diperiksa dengan jelas.

Pelanggaran dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu jika memenuhi syarat alat bukti formil dan materiil dipenuhi.

Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) harus bekerja ekstra keras untuk membuktikannya. Dalam menerima laporan/temuan, Panwaslu harus didampingi dan dibantu oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Pendampingan dilakukan dengan identifikasi benar/tidaknya ada kejadian. Kemudian verifikasi sudah/belum terpenuhinya syarat formil materiil dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu.

Pengawas pemilu, penyidik dan jaksa pada sentra gakkumdu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilu melakukan pembahasan bersama. Berhubung penanganan tindak pidana pemilu waktunya singkat selama 36 hari sudah selesai dan dapat dieksekusi. Oleh karena itu, sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa bersinergi dan menyatukan pendapat agar tindak pidana pemilu dapat diselesaikan dengan baik sehingga pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang dapat berlangsung lancar dan sukses.

Di akhir rakor dilakukan penandatanganan deklarasi pemilu berintegritas sesuai tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (Adnan Nurtjahjo)