Masyarakat Perlu Jaga Kewaspadaan Dini

Gamping – Rabu (20/12) pukul WIB bertempat di Kantor Desa Trihanggo, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Gamping mengadakan Sosialiasasi Wawasan Kebangsaan sekaligus pembentukan pengurus FKDM Desa Trihanggo.

Acara yang dipandu oleh Kasi Pelayanan, Budik Ariyantono ini, dihadiri oleh pengurus FKDM Kecamatan Gamping yaitu Ketua Djoko Purwono, Sekretaris Adnan Iman NA., sebagai narasumber, Bhabinkamtibmas Trihanggo Aiptu Rusmanto, Dukuh Kronggahan Anto Sudadi, Dukuh Bedog Sumarso, Perangkat Desa Trihanggo, dan tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Keanggotaan FKDM Desa terdiri atas wakil-wakil organisasi masyarakat (ormas), pemuka masyarakat dan pemuda, anggota satlinmas dan anggota polmas, serta elemen masyarakat lainnya.

Selanjutnya berdasar Undang-Undang tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah, khususnya SK Bupati Sleman tentang FKDM maka dibentuk kepengurusan FKDM Desa Trihanggo. Pengurus ini nantinya mengemban tugas yaitu menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala dan peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini serta memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Desa mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat. (Adnan Nurtjahjo)




Forum Anak Upaya Lindungi Hak Anak

Turi – Desa Bangunkerto melaksanakan pembentukan Forum Anak tingkat Desa, Rabu (20/12) bertempat di Agrowisata Bangunkerto. Acara ini diikuti oleh 30 anak perwakilan dari seluruh dusun yang ada di Desa Bangunkerto.

Adapun yang dimaksud anak adalah yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

Anggota forum anak terdiri dari anak sekolah mulai anak SMP hingga SMA. Hadir dalam pembentukan forum anak tersebut, Kasi Kesejahteraan Kecamatan Turi, Supriharjo, Pengurus Forum Anak Kecamatan, Kasi Pelayanan Masyarakat Desa Bangunkerto, Reni Kusumastuti, Polmas Bangunkerto, Sumarwadi, serta narasumber dari Perlindungn Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten Sleman, Sunyadi.

Tujuan didirikannya Forum Anak Desa Bangunkerto adalah untuk melindungi anak yang ada di Desa Bangunkerto dengan cara memberikan informasi, menggali permasalahan yang ada, dan melaporkan kejadian-kejadian yang menyangkut dengan perlindungan terhadap anak.

Forum anak harus mempunyai data tentang jumlah anak yang ada di Desa Bangunkerto. Datanya pun beragam seperti anak yang belum punya akte kelahiran, anak yang belum sekolah, dan lain sebagainya. Data ini nantinya dilaporkan ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa dan ke Forum Anak tingkat Kecamatan. Dengan ini, diharapkan semua anak yang ada di Desa Bangunkerto bisa terlindungi semua hak-haknya sebagai anak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. (Harman)




Gamping Kukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran

Gamping – Selasa (19/12) pukul WIB di Kantor Desa Ambarketawang berlangsung acara pengukuhan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan Gamping periode 2017-2020 serta pembinaan kafilah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ).

Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H. Jaenudin, Camat Gamping Abu Bakar dan Ketua LPTQ yang baru Surahmat, serta orang tua peserta MTQ yang akan mewakili Kabupaten Sleman maju ke tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Camat Gamping Abu Bakar menyampaikan bahwa Kecamatan Gamping akan menyediakan anggaran untuk kegiatan MTQ melalui Kasi Kesejahteraan Masyarakat, serta menanyakan kapan Gamping menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ dan berharap sukses penyelenggaraan dan menjadi juara umum nantinya.

Di akhir sambutannya Camat Gamping menitipkan pesan kepada ulama-ulama bahwa tahun 2018-2019 yang merupakan tahun politik, untuk itu LPTQ dan LP2A bisa sebagai perisai dan penangkal berita hoax.

Setelah itu, Camat Gamping mengukuhkan pengurus LPTQ dan LP2A periode 2017-2020 serta pelepasan kafilah MTQ sebagai persiapan maju ke tingkat Provinsi DIY. Kafilah tersebut adalah Jo Anom Sunjaya (Juara I cabang tartil anak putra tingkat Kabupaten) siswa SD Muhammadiyah Ambarketawang 3 dan Rofi Adi Usman (Juara I Tilawah dewasa putra tingkat kabupaten) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Adnan Nurtjahjo)




Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Gamping – Selasa (19/12) pukul WIB bertempat di Banyumili Resto Nogotirto, Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kedua. Rakor yang bertajuk pengawasan tahapan pemilu ini mengundang peserta dari unsur Bhabinkamtibmas dan Linmas yang ada di lima desa se-Kecamatan Gamping sebanyak 20 personil.

Materi rakor disampaikan oleh Camat Gamping Abu Bakar, Sekcam Gamping Rasyid Ratnadi dan Nining Martensi dari Panwaslu Kecamatan Gamping. Dalam paparannya, Abu Bakar menekankan apabila terjadi tindak pidana pemilu agar dipastikan disengaja atau tidak, dilakukan karena ada pemaksaan kehendak atau tidak, serta motifnya apa harus diperiksa dengan jelas.

Pelanggaran dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu jika memenuhi syarat alat bukti formil dan materiil dipenuhi.

Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) harus bekerja ekstra keras untuk membuktikannya. Dalam menerima laporan/temuan, Panwaslu harus didampingi dan dibantu oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Pendampingan dilakukan dengan identifikasi benar/tidaknya ada kejadian. Kemudian verifikasi sudah/belum terpenuhinya syarat formil materiil dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu.

Pengawas pemilu, penyidik dan jaksa pada sentra gakkumdu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilu melakukan pembahasan bersama. Berhubung penanganan tindak pidana pemilu waktunya singkat selama 36 hari sudah selesai dan dapat dieksekusi. Oleh karena itu, sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa bersinergi dan menyatukan pendapat agar tindak pidana pemilu dapat diselesaikan dengan baik sehingga pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang dapat berlangsung lancar dan sukses.

Di akhir rakor dilakukan penandatanganan deklarasi pemilu berintegritas sesuai tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (Adnan Nurtjahjo)




Sleman Musnahkan 5050 Miras

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (miras) pada hari Selasa 19 Desember 2017, bertempat di Lapangan Pemda Sleman. Pemusnahan tersebut dilaksanakan tepat setelah upacara peringatan Hari Nusantara, Hari Bela Negara dan Hari Ibu ke-89 yang diikuti oleh staf ASN dan Forkompimda Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam sambutannya Bupati Sleman, Sri Purnomo yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang turut serta melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman.

Menurutnya langkah tersebut mampu menciptakan Kabupaten Sleman yang tertib, aman dan kondusif. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sleman bukan hanya kewajiban stakeholder saja, namun juga merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat.

“Saya harap tidak hanya mengandalkan Kepolisian atau Satpol PP dan PPNS saja yang jumlahnya terbatas.  Supaya efektif, maka perlu dibantu oleh para stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Sri Muslimatun bahwa hal yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah tindak lanjut setelahnya. Ia berharap pihak berwenang ke depannya mampu meningkatkan kegiatan operasi demi mencegah merebaknya penyakit masyarakat.

“Jangan sampai operasi minuman beralkohol ini hanya hangat-hangat tai ayam yang dilakukan sekedarnya saja. Laksanakan operasi minuman beralkohol lebih efektif lagi, agar tidak berkembang lebih luas lagi di wilayah Sleman,” paparnya.

Hery Sutopo, Kasatpol PP Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa angka penyalahgunaan miras di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun tidak menunjukkan penurunan. Sebaliknya, menurutnya angka penyalahgunaan minuman beralkohol meningkat setiap tahunnya. Hery mengatakan hal ini dapat dilihat dari hasil operasi miras yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman jumlahnya selalu meningkat.

“Pada tahun 2015-2016 tidak kurang dari 4000 botol. Dan di tahun 2017 ini meningkat menjadi 5050 botol,” kata Heri.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Satpol PP Sleman, telah berhasil mengamankan 5050 jenis minuman beralkohol dalam bentuk botol, kaleng, plastik dan jurigen.

Adapun rinciannya antara lain, miras standar buatan pabrik sebanyak 4739 botol dan 148 kaleng, minuman beralkohol jenis oplosan sebanyak 151 botol, 5 plastik ukuran 0,5 kg dan 7 jurigen dengan volume 20 liter. Sedangkan sidang dilaksanakan sebanyak 7 kali dengan jumlah pelanggar sebanyak 29 orang yang merupakan penjual minuman beralkohol. Dua orang diantanya kemudian dikenakan denda 25 juta subsider 7 hari kurungan.