Sleman Jaring Potensi Seniman di Masyarakat

Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman menggelar 4 festival, yakni Festival Teater Tradisional, Festival Dolanan Anak, Festival Dalang Cilik dan Festival Dalang Remaja. Festival tersebut akan digelar berurutan, Festival Teater Tradisional tanggal 23 April 2018 pukul WIB di Lapangan Denggung, Festival Dolanan Anak tanggal 24 April 2018 pukul WIB di Lapangan Denggung, Festival Dalang Cilik tanggal 25–26 April 2018 pukul WIB di Pendapa Panggungsari, Ngaglik, Sleman dan Festival Teater Tradisional tanggal 27–28 April 2018 pukul WIB di Pendapa Panggungsari, Ngaglik, Sleman.

Festival Teater Tradisional diikuti oleh 9 kontingen, yaitu Sanggar Larasita, PS. Sri Sabdono, Sanggar Wulucumbu, Sanggar Ngrancang Kencono, Sronthol Taruno Budoyo, Sanggar Seni Antup, Surya Aji Budaya, Lesung Tunas Budaya dan PS Bayu. Sementara untuk peserta Festival Dolanan Anak terdiri dari 17 Kecamatan di Kabupaten Sleman. Peserta Festival Dalang Cilik berjumlah 13 dalang. Sedangkan peserta Festival Dalang Remaja berjumlah 11 dalang

Demikian dinyatakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman HY Aji Wulantara, SH, Minggu (22/4) disela-sela acara Festival Kesenian Sleman yang dilaksanakan di Lapangan Denggung.

Aji menambahkan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya festival–festival tersebut adalah untuk menyukseskan Gelar Budaya Jogja yang merupakan program besar Dinas Kebudayaan DIY. Pun, dimaksudkan untuk menggali dan menjaring potensi seniman yang ada di tingkat masyarakat serta sebagai wujud kepedulian dan perhatian pemerintah Kabupaten Sleman terhadap kelestarian kehidupan seni.

Selain itu, dengan festival–festival ini dapat menggugah kembali semangat kebersamaan dalam rangka beraktivitas dan berkreasi dalam bingkai kompetisi di kalangan seniman dan seniwati. Festival–festival ini bertujuan untuk melestarikan seni tradisi lokal serta menumbuhkan apresiasi seni masyarakat luas terhadap seni.

Diharapkan ajang ini dapat menjadi media beraktivitas dan peningkatan kualitas seniman guna mempertahankan eksistensi jati diri seniman sebagai salah satu akar budaya seni. Tentunya semua ini dimaksudkan untuk mendukung dan mengimplementasikan keistimewaan DIY.




Gamping Gelar Sosialisasi Pengawasan Coklit Pantarlih

Gamping – Panwaslu Kecamatan Gamping menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Coklit Pantarlih wilayah Gamping, Senin (23/4) pukul WIB di Hotel Star 88 Banyuraden, Gamping.

Kegiatan ini diawali sambutan dari Camat Gamping Abu Bakar. Sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping Nining Martensi, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping Adnan Iman Nurtjahjo, Anggota Panwaslu Kecamatan Gamping Kurniawan Prihandoko.

Peserta sosialisasi antara lain dari Panwaslu Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang dan Balecatur, Kasi Pemerintahan desa se-kecamatan gamping, staf Panwaslu Gamping, Danramil dan Polsek Gamping.

Dalam sambutannya, Abu Bakar mengingatkan kepada Panwaslu dan PPK Kecamatan Gamping agar me-refresh kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Kesalahan teknis dan administrasi harus diminimalisir karena coklit bertujuan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, menentukan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta yang tidak kalah penting netralitas pantarlih.

Di sesi pertama, Nining Martensi memaparkan pengawasan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) yang mencakup dasar hukum mutarlih, tahapan mutarlih, pengawasan mutarlih, potensi pelanggaran, serta alat kerja pengawasan mutarlih. “Yang perlu dicermati yaitu jumlah seluruh TPS dan pantarlih, SK Pantarlih harus ada,” jelas Nining.

Adapun pengawasan coklit yang dilakukan oleh pantarlih akan diawasi panwaslu desa dengan mencermati proses coklit yang dilaksanakan pantarlih sesuai prosedur dengan mengambil sampel 5 rumah setiap TPS secara acak.

Sedangkan Adnan dalam presentasinya menitik beratkan pada partisipasi dengan data pemilih. Partisipasi pemilih yang hadir ke TPS merupakan salah satu indikator yang menunjukkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah tersebut.

Semakin banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, belum cukup umur, ganda, TNI/Polri, tidak dikenal, dan lain-lain) masih tercantum dalam daftar pemilih, maka akan berkonsentrasi pada tingkat angka ketidak hadiran pemilih di TPS. Kegiatan coklit dilakukan dengan cara, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta mencoret pemilih yang telah meninggal.

Di akhir sosialisasi Kurniawan menyampaikan tentang penyelesaian pelanggaran pemilu menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. (Adnan Nurtjahjo)




LOMBA VLOG CERITA SLEMANKU

Ketentuan selengkapnya Lomba VLOG Cerita Slemanku download disini