Festival Hadroh Pupuk Ukhuwah Islamiyah Santri

Gamping – Selasa (1/5) pukul WIB, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sleman mengadakan Festival Hadroh di Pendopo kantor Kecamatan Gamping. Festival ini dihadiri oleh Camat Gamping Abu Bakar, Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi, Wadanramil Kapten Suwardi, serta ratusan penonton yang memadati pelataran Kantor Kecamatan Gamping.

Peserta yang mengikuti perhelatan ini sebanyak 20 grup dengan dewan juri yang berasal dari Penyuluh Agama Islam (PAI) Tempel Nur Musafa, PAI Moyudan Sakhirin, serta PAI Ngaglik Tarwadi.

Penilaian hadroh didasarkan pada vokal, iringan musik, kekompakan di dalam grup, serta adab.

Menurut Koordinator Festival Hadroh, Ahmad Shofi, kompetisi antar grup hadroh ini ditujukan untuk memupuk rasa “Ukhuwah Islamiyah” sesama santriwan/santriwati se-Kecamatan Gamping serta memberikan hiburan islami kepada masyarakat Gamping dalam rangka menyemarakkan Gamping Gegayengan 2018 yang mengambil tema “Adeging Kapanewon Gamping”. (Adnan Nurtjahjo)




Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak, Bupati Sleman Sri Purnomo menerbitkan Intruksi Nomor 440/001 tentang Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Intruksi ini berisi larangan memasang iklan produk rokok di radius 500 meter dari KTR. Intruksi tersebut diterbitkan pada tanggal 16 April 2018 lalu.

Menanggapi intruksi ini, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, dr. Mafilindati Nuraini,  mendukung penuh penerbitan Intruksi Bupati tersebut. Menurutnya dengan adanya intruksi tersebut berdampak positif terhadap perkembangan anak, khususnya dalam hal kesehatannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KTR ini terdiri dari tempat-tempat umum, seperti tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Pada radius 500 meter dari tempat-tempat tersebut, Linda menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memasang iklan rokok.

“Harapan kami intruksi ini dapat kita patuhi dan kita tegakkan bersama-sama,”ujar Linda.

Intruksi Bupati Ini menurut Linda masih dalam tahap sosialisasi. Dia juga mengungkapkan rasa prihatinannya dengan maraknya iklan rokok yang tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sleman. Dengan adanya intruksi ini, Linda berharap keberadan iklan rokok di Kabupaten Sleman bisa lebih tertib lagi.

“Terkait sanksi  memang belum tertulis secara spesifik ya. Tapi yang jelas kita sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait penindakannya nanti,” jelasnya.

Linda juga menghimbau kepada para perokok untuk merokok ditempat yang telah ditentukan, atau menghindari tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Kami tidak melarang merokok, silahkan saja. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan,” tegas Linda.

Intruksi ini juga merupakan optimalisasi dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang KTR di lingkungan dan wilayah kerja masing-masing.