Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual PPK Gamping

Gamping – Rabu (30/5/2018) pukul WIB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gamping mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang verifikasi faktual (verfak) terhadap sampel dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah memenuhi syarat berdasarkan penelitian administrasi di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Ahmad Shidqi, beserta 4 komisioner KPU yaitu Imanda Yulianto, Haryanta, Indah Sri Wulandari dan Aswino Wardhana. Hadir juga Ketua PPK Kecamatan Gamping Adnan Iman Nurtjahjo, anggota PPK divisi teknis dan logistik M. Mualif, serta Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Sleman.
Rakor kali ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kabupaten Sleman divisi hukum, Imanda Yulianto.
Dalam paparannya, Imanda menyampaikan bahwa giat verfak kali ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 khususnya pasal 33 dan pasal 34 tentang verifikasi faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan penelitian administrasi yang telah dilakukan oleh KPU DIY.
“Tujuan verfak untuk membuktikan kebenaran dukungan sampel pendukung kepada perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD dan kesesuaian fotocopy KTP elektronik / surat keterangan asli yang dimiliki sampel pendukung,” lanjut Imanda.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas verifikator melakukan verfak dengan cara menemui pendukung yang tercantum dalam form lampiran 2 model Kab/Kota DPD untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan KTP elektronik / surat keterangan serta kebenaran dukungannya kepada salah satu calon DPD yang bersangkutan. Dengan kata lain verfak ini untuk menentukan lolos atau tidaknya peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD pada perhelatan Pemilu serentak yang aKan digelar pada 17 april 2019 mendatang. (Adnan Nurtjahjo)



