Gamping Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran

Gamping – Pemerintah Kecamatan Gamping menggelar kegiatan pasar murah, Kamis (7/6) di Pendopo Kantor Kecamatan Gamping.

Pasar Murah yang dibuka pada pukul WIB ini diperuntukkan bagi warga masyarakat di wilayah Kecamatan Gamping dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Dalam pasar murah ini terdapat 2 jenis loket pelayanan, loket 1 untuk masyarakat umum sedangkan loket 2 khusus warga kurang mampu.

Ratusan warga sudah hadir sejak loket pengambilan atau pembelian kupon sembako belum dibuka. Setelah memeroleh kupon sembako, warga dapat menukarkan kupon tersebut dengan barang sesuai yang dibutuhkan.

Panitia Pasar murah menyediakan bahan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telor ayam, mie instant dan sirup dengan harga yang murah karena mendapat subsidi dari Pemerintah Kecamatan Gamping.

Turut meninjau pasar murah Camat Gamping Abu Bakar beserta Sekretaris Kecamatan Rasyid Ratnadi. Disampaikan Abu Bakar, kegiatan ini merupakan wujud sumbangsih pemerintah Kecamatan Gamping untuk berbagi di bulan Ramadan.

“Agar warga masyarakat yang membutuhkan dapat merayakan hari raya idul fitri nanti,” tutur Abu Bakar.  (Adnan Nurtjahjo)




Gamping Gelar Rakor Persiapan Rapat Pleno Data Pemilih Hasil Pemutakhiran

Gamping – Rabu (6/6) pukul WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai persiapan Rapat Pleno Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sleman di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.

Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Ahmad Shidqi didampingi Komisioner KPU Imanda Yulianto, Indah Sri Wulandari, Haryanta dan Aswino Wardhana, serta Sekretaris KPU Djoko Marhaendarto. Turut hadir dalam rakor, Ketua PPK Kecamatan Gamping Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK Divisi Data Lena Lailasari, serta Ketua dan anggota PPK 16 kecamatan lain.

Dalam rakor Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa PPK dan PPS dalam melaksanakan pleno DPHP mengacu pada panduan pleno DPHP yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan KPU No. 11 tahun 2018.

Adapun data yang masih perlu dicermati sebelum diputuskan saat pleno yaitu data pemilih yang hak pilihnya dicabut, agar dikosongkan dahulu. Selain itu data pemilih yang hilang ingatan harus disertai dengan surat keterangan dokter. Terakhir, data pemilih dibawah umur harus ditelusuri lagi.

Pencermatan data pemilih perlu dilakukan karena sebagai penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan menghilangkan hak pilih seseorang tanpa bukti dokumen yang mendukung. (Adnan Nurtjahjo)