Satpol PP Sosialisasikan Perizinan dan Perda Pemondokan

Gamping – Kamis (5/7/2018) pukul WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kecamatan Gamping, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan.

Sosialisasi dihadiri oleh petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMP2T) Iwan, Satpol PP bidang penegakan peraturan perundang-undangan Sutriyanto, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman bidang usaha kepariwisataan, Kasi Trantib Kecamatan Gamping Harley Benyamin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa serta FKDM.

Dalam paparannya, Iwan menyampaikan bahwa pemberian izin dan dokumen yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang melakukan usaha dan atau kegiatan tertentu dilakukan melalui tahapan izin dan dokumen. Adapun tahapan perizinan dari awal hingga akhir yaitu izin prinsip, izin prinsip penanaman modal, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dokumen perolehan tanah, dokumen andalalin, dokumen lingkungan atau izin lingkungan, dokumen RTB, izin mendirikan bangunan dan yang terakhir izin teknis (izin operasional).

Di sesi kedua, Nyoman Savitri memaparkan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Yang dimaksud TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha kepariwisataan yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum didalam daftar usaha Pariwisata, sehingga pemilik TDUP berhak melakukan kegiatan sesuai dengan TDUP yang dimiliki, mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah.

Sosialisasi diakhiri oleh Sutriyanto yang mensosialisasikan Peraturan Bupati Sleman nomor 57 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemondokan dan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2007 yang harus dipatuhi oleh pemilik pemondokan (Adnan Nurtjahjo)




KPU Sleman Gelar Rakor Progres Masukan Masyarakat terkait DPS Pemilu

Gamping – Dalam rangka tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penerimaan masukan/tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi (Rakor) progres masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pemilu 2019 pada Kamis (5/7/2018) pukul WIB di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.

Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi, didampingi Komisioner KPU Imanda Yulianto, Haryanta dan Aswino Wardhana. Hadir sebagai peserta para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Data se-Kabupaten Sleman, termasuk Ketua PPK Kecamatan Gamping Adnan Iman Nurtjahjo, didampingi anggota PPK Gamping Lena Lailasari.

Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan supervisi PPK terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) berupa pendampingan yang intensif antara lain mengkroscek data sekaligus mencermati sebelum PPS melaksanakan pleno DPS Hasil Perbaikan di tingkat desa. Adapun prosedurnya adalah PPS menerima masukan/tanggapan dari masyarakat, kemudian PPS melakukan perbaikan DPS dengan mensinkronkan dengan sistem data pemilih (Sidalih) yang ada di KPU. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari masih munculnya pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Di sesi berikutnya, penjelasan teknis tentang operasional Sidalih dipaparkan oleh pelaksana sub bagian program dan data KPU Kabupaten Sleman Arisonatalia. “Teknis upload perbaikan DPS sangat penting dipahami oleh PPK karena PPK sebagai operator Sidalih harus dapat mengoperasionalkan program tersebut,” ujar Arisonatalia. (Adnan Nurtjahjo)