Sosialisasi IUMK dan IMB di Turi

Turi –Agar masyarakat Sleman mengetahui tentang pelaksanaan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi pada hari Rabu (18/7/2018) pukul WIB di Aula Kecamatan Turi.
Sekcam Turi Suwadi, mengawali acara dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta sosialisasi. Suwandi berharap hasil sosialisasi ini nantinya dapat disampaikan ke warga masing-masing.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala dusun di Turi, anggota PKK, KIM, dan tokoh masyarakat ini, diisi oleh Budiarjo, yang menjelaskan terkait 5 landasan hukum IUMK. Kemudian ia juga menjelaskan prinsip pemberian IUMK, ketentuan perizinan, unit usaha yang tidak masuk kriteria IUMK, dan lain sebagainya.
Sementara itu, materi selanjutnya diisi oleh Agus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman.
Agus menjelaskan tentang syarat umum IMB sesuai dengan tahapan pemberian izin, retribusi IMB, prasarana bangunan, sanksi administrasi berupa denda pelanggaran. dispensasi Pelayanan IMB bagi keluarga miskin, dan lain-lain. (Suharno)