Terbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Input Data Lengkap dan Benar

Gamping – Minggu (16/9/2018) pukul WIB, berlangsung Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Ruang Abimanyu, Hotel Grage Yogyakarta.
Bimtek diselenggarakan oleh pengurus Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diikuti sebanyak 130 operator dari lembaga pendidikan yang tersebar di 9 kecamatan se-Kabupaten Sleman yakni Prambanan, Mlati, Depok, Ngaglik, Ngemplak, Kalasan, Turi, Seyegan, serta Gamping.
Menurut Ketua Penyelenggara, Arya Riswanti, bimtek kali ini menghadirkan 2 narasumber yang berkompeten dalam bidang pendataan pendidikan, yaitu Rahmat Mulyo Hartono yang juga menjabat sebagai Ketua Seksi Advokasi dan Bantuan Hukum FOPPSI DIY, membahas tentang verifikasi dan validasi Guru dan Tenaga Kependidikan. Sementara narasumber kedua yaitu Nurudin sebagai Sekretaris FOPPSI Pusat mengulas tentang penyetaraan, sertifikasi dan daftar hadir guru dan tenaga kependidikan.
“Setelah selesai mengikuti bimtek ini, operator Dapodik harap segera berkomunikasi dengan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan pendidikan di masing-masing wilayah,” pesan Arya yang akrab dipanggil bunda.
Dalam paparannya, Rahmat MH membahas materi sistem aplikasi verifikasi dan validasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang digunakan untuk melakukan validasi data master GTK dan memproses penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan.
NUPTK merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan. “GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah diinput dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi dapodik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Rahmat MH.
“Bagi GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan guna dikirim ke Dinas Pendidikan kabupaten setempat melalui sistem aplikasi verval GTK untuk diverifikasi. Setelah lulus verifikasi oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), jika dinyatakan lulus verifikasi maka Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK bagi Guru atau Tenaga Kependidikan,” lanjut Rahmat MH.
Nurudin menegaskan bahwa NUPTK yang terdiri 16 angka ini bersifat unik dan tetap. NUPTK seorang guru atau tenaga kependidikan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan terjadi perubahan data lainnya,” ungkapnya. (Adnan Nurtjahjo)



