Panwascam Gamping Gandeng PPK Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2019

Gamping – Kamis (1/11/2018) pukul WIB, Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 bersama pihak terkait di Hotel Star 88 Jl Tata Bumi No.3 Banyuraden, Kecamatan Gamping.

Rakor dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Gamping, H. Rasyid Ratnadi Sosiawan, Kasi Trantib Kecamatan Gamping, Harley Josua Benyamin, Panit Intel Polsek Gamping, Iptu Wuryanto, Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko beserta jajaran, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK Divisi Data, Lena Lailasari Girsang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Sekretaris Desa se-Kecamatan Gamping.

Rakor yang dipandu moderator, Lukman Jatmiko ini diawali dengan sambutan dari Sekcam Gamping yang menyampaikan tentang pentingnya menjaga suasana yang aman dan kondusif selama tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Gamping. “Panwaslu hendaknya bersikap adil terhadap peserta pemilu, agar tidak ada gejolak di masa kampanye ini,” pesan H. Rasyid. Dilanjutkan Ketua Panwascam Gamping menyampaikan maksud dan tujuan rakor kali ini.

“Tujuan kami menyelenggarakan rakor tentang pengawasan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar seluruh pihak terkait mengetahui jadwal dan regulasinya,”ucap Kurniawan.

Panwascam kali ini menghadirkan 3 narasumber yakni Komisioner Panwascam Gamping, Iman Sumarlan yang membahas tentang bahan kampanye dan alat peraga kampanye,  Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang memaparkan tentang Ketentuan jumlah APK yang difasilitasi beserta jumlah dan ukurannya yang disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman dengan pemerintah daerah setempat, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan tentang Kampanye dan APK dari sisi pengawasan.

Iman mengatakan sesuai peraturan Bawaslu Bab III tentang pengawasan materi kampanye pasal 18 bahwa dalam berkampanye peserta pemilu tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Dalam paparannya Adnan menyampaikan Ketentuan Desain dan Materi APK serta Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten. Salah satunya antara lain, didalam APK Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dapat memuat lambang, nama dan nomor urut Partai Politik, visi, misi dan program Partai Politik, foto Pengurus Partai Politik dan foto tokoh yang melekat pada citra diri Partai Politik namun harus berkoordinas dulu dengan KPU.

Di akhir rakor Abdul Karim membahas mengenai Pengawasan Kampanye Pemilu sesuai Pasal 4 Perbawaslu No. 28 Tahun 2018, mengenai pengawasan tim kampanye, pengawasan materi dan/atau ujaran kampanye, pengawasan kampanye yang dilarang, pengawasan kampanye di luar jadwal, pengawasan pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye, pengawasan kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya, pengawasan praktik politik uang dalam kampanye, pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat, serta pengawasan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye. (Adnan Nurtjahjo)