KPU Sleman Tetapkan DPTHP-2 Demi Wujudkan Pemilu Berkualitas

Gamping – Senin (12/11/2018) pukul WIB, dalam rangka pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP2) pemilu tahun 2019 Kabupaten Sleman di Ruang Dewi Shinta, Atrium Hotel and Resort, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi didampingi anggotanya, Indah Sri Wulandari, Aswino Wardhana, Aan Noor Muhlishoh dan Achmad Baehaqi, serta Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, R. Joko Marhaendarto. Lembaga terkait yang hadir antara lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa beserta anggotanya Vici Herawati, perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten (16 parpol-red), perwakilan dinas dukcapil Sleman, dan Biro tata pemerintahan administrasi kependudukan Kabupaten Sleman.

Turut menyaksikan jalannya rapat pleno yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK divisi data, Lena Lailasari Girsang beserta 16 PPK se-Kabupaten Sleman.

Ketua KPU Sleman menuturkan bahwa dasar pelaksanaan rapat pleno malam ini adalah turunnya surat edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 1351/ tanggal 1 November 2018 perihal penyelesaian tindak lanjut data 31 juta pemilih serta rekomendasi dari Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu.

“Sebelum KPU Sleman melaksanakan rapat pleno ini, sebelumnya telah dilakukan rapat pleno di tingkat PPK dan PPS (Desa, red.) yang merupakan hasil perolehan masukan selama pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dari tanggal 2 Oktober hingga 28 Oktober 2018 lalu,” ujar Hirawan, seperti dilansir Antara, Rabu (17/10/2018). Dalam melaksanakan GMHP, KPU telah membuka Posko GMHP di tingkat desa dan kecamatan yang dapat dimanfaatkan oleh pemilih untuk mengecek datanya sebagai pengguna hak pilih dalam Pemilu 2019,” ucap Trapsi.

Adapun dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP2) pemilu tahun 2019 tingkat KPU Kabupaten Sleman disebutkan jumlah pemilih laki-laki secara keseluruhan di 17 kecamatan sebanyak pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak pemilih. Sehingga jumlah pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak pemilih yang tersebar di 86 desa dan tempat pemungutan suara.

Setelah hasil rekapitulasi DPTHP2 ini disetujui oleh semua peserta rapat, dilakukan penandatanganan berita acara dan lampirannya oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman beserta anggotanya. Selanjutnya salinan berita acara dan lampiran tersebut disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan rapat pleno ditingkat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. (Adnan Nurtjahjo)




Layanan Jemput Bola Polres Sleman Permudah Masyarakat Gamping Lakukan Perpanjangan SIM

Gamping – Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika seseorang mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berkenaan hal tersebut, pada hari Rabu (14/11/2018) pukul WIB, Kepolisian Resort Sleman menyelenggarakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di halaman Kantor Kecamatan Gamping. Memasuki bulan November tahun 2018 ini, masyarakat Kabupaten Sleman yang hendak melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya melalui layanan bus SIM keliling. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan perpanjangan SIM keliling, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan dari dokter/faskes pemerintah, biaya perpanjangan SIM C sejumlah Rp. ,- dan SIM A sebesar Rp. ,-.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum menuju layanan perpanjangan diharapkan pemohon SIM membawa pulpen sendiri dari rumah agar proses lebih cepat serta formulir yang disediakan oleh petugas jumlahnya terbatas pun waktu pelaksanaannya terbatas.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C saja. Apabila masa berlaku SIM telah habis, bus SIM keliling tidak dapat memperpanjang. Untuk itu pemohon disilakan menuju Polres setempat untuk melakukan permohonan SIM baru.

Perlu ketahui bahwa layanan SIM keliling online adalah pelayanan khusus untuk perpanjangan SIM tahunan saja dan juga hanya memperpanjang SIM A dan SIM C. Oleh karena itu, Apabila SIM pemohon sudah habis masa berlakunya maka sebaiknya masyarakat disilakan mengurus ke satuan pelayanan administrasi SIM Polres Sleman.

Program dari Polres Sleman ini dilaksanakan dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk pengurusan SIM yang hendak habis masa berlakunya. Dengan fasilitas ini masyarakat menjadi lebih dekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Karena fungsi dari layanan ini adalah menjemput bola atau memberikan fasilitas dengan mendatangi warga demi keperluan perpanjangan SIM. (Adnan Nurtjahjo)