Keterbukaan Informasi Desa Permudah Akses Informasi Masyarakat Desa

Pemkab Sleman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman mencanangkan Keterbukaan Informasi Desa, Jumat (7/12/2018) di Rumah Makan Pring Sewu, Sleman.

Pencanangan Keterbukaan Informasi Desa di Kabupaten Sleman ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun. Dalam kesempatan tersebut, Sri Muslimatun mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Dinas Kominfo Sleman yang telah memberikan akses informasi kepada masyarakat desa secara terbuka.

“Karena informasi desa terbuka maka tidak ada wasangka semuanya terbuka, transparan, semua masyarakat bisa mengakses dan ini luar biasanya, ini dibiayai, gratis, desa manapun mau buka website gratis,” beber Sri Muslimatun.  Muslimatun mengatakan bahwa masyarakat Sleman nantinya bebas mendapatkan informasi hanya dengan membuka website desa.

Akan tetapi, Muslimatun menggarisbawahi bahwa ada hal-hal khusus yang masyarakat memang tidak boleh tahu. “Ini namanya rahasia jabatan, dimanapun ada termasuk informasi desa ini meskipun terbuka tapi tetap ada rahasia jabatan yang ketika itu semua pegawai disumpah akan menjaga rahasia jabatan atau negara,” ungkap Muslimatun.

Hal ini menurut Muslimatun, juga membuat masyarakat sadar untuk tidak asal berbicara. “Dan ketika ada berita hoax mereka mengerti bahwa itu tidak benar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Hidayati Zakiyah Pramulani menambahkan Pencanangan Keterbukaan Informasi Desa hari ini merupakan awal mula bagi 86 desa yang ada di Sleman untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.

“Hari ini kita canangkan yang artinya kita mulai proses keterbukaan informasi publik di desa itu, sementara ini baru ada 5 desa yang membentuk Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi di tingkat desa,” tutur wanita yang akrab disapa Ida ini.

Lima desa tersebut disampaikan Ida adalah desa yang ada di Kecamatan Sleman, yaitu Pendowoharjo, Caturharjo, Tridadi, Triharjo, dan Trimulyo. Proses ini menurut Ida perlu dilakukan secara bertahap. Tahun depan, Dinas Kominfo Sleman akan bekerja sama dengan Komisi Informasi Daerah DIY untuk melakukan pendampingan dan monitoring evaluasi.

“Sehingga desa menjadi lebih termotivasi untuk menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ida juga menghimbau bagi desa yang ingin dibuatkan website, pihak desa bisa langsung menghubungi Dinas Kominfo Sleman. “Ini difasilitasi Kominfo, bagi desa yang ingin membuka website bisa menghubungi Kominfo dan nanti akan dilakukan pendampingan, terutama agar bagaimana mereka bisa terus aktif konten websitenya,” ujar Ida.




KPU Sleman Gelar Sosialiasi Bahas Pendistribusian dan Penataan Logistik Pemilu 2019

Gamping – Selasa (4/12/2018) pukul WIB, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi berkaitan dengan sosialisasi logistik pemilu serentak 2019 yang dilaksanakan di Grha Sarina Vidi, Sleman.

Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, didampingi anggota KPU Sleman Indah Sri Wulandari, Aswino Wardhana, Ahmad Baehaqi dan Noor Aan Muhlishoh serta Sekretaris KPU Sleman, R. Joko Marhaendarto.

Peserta rakor sosialisasi logistik adalah Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman, turut hadir Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama anggota PPK Gamping, M. Mualif dan Lena Lailasari Girsang.

Sebagai narasumber Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2018 tentang pengadaan logistik pemilu 2019. Pengadaan maupun distribusi logistik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu 2019. “KPU tidak hanya memastikan logistik diterima di KPU Kabupaten saja, namun harus terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara juga dalam kondisi baik,” tutur Hamdan.

Berkaitan dengan kotak suara di pemilu 2019 mendatang berbeda dengan pemilu sebelumnya yakni kotal suara terbuat dari karton. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 341 ayat (1) huruf (a) penjelasan disebutkan perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Adapun spesifikasi kotak suara pemilu 2019 yakni berwarna putih, terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan, barang habis pakai, berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm, tinggi 60 cm.

Walaupun kotak suara pemilu 2019 terbuat dari karton namun dijamin kualitasnya bagus dan kuat. Terbukti saat Hamdan mencoba kekuatan kotak suara berbahan karton dengan cara menduduki kotak tersebut saat acara sosialisasi tahapan logistik Pemilu 2019 dihadapan para hadirin.

Diakhir acara diadakan diskusi kelompok membahas penataan logistik dan mekanisme rekapitulasi di lokasi rekapitulasi tingkat PPK yang dibagi menjadi 8 kelompok yaitu Kelompok 1 kecamatan Berbah (178 tps) dan kecamatan Ngemplak (185 tps), Kelompok 2 kecamatan Cangkringan (106 tps), kecamatan Turi (117 tps) dan kecamatan Pakem (123 tps), Kelompok 3 kecamatan Gamping (279 tps) dan kecamatan Ngaglik (292 tps), Kelompok 4 kecamatan Godean (210 tps) dan kecamatan Sleman (219 tps), Kelompok 5 kecamatan Kalasan (253 tps) dan kecamatan Mlati (276 tps), Kelompok 6 kecamatan Minggir (122 tps), kecamatan Moyudan (120 tps) dan kecamatan Seyegan (153 tps), Kelompok 7 kecamatan Prambanan (175 tps) dan kecamatan Tempel (179 tps) serta Kelompok 8 kecamatan Depok (404 tps). (Adnan Nurtjahjo)