Sleman, InfoPublik – Sabtu (15/12/2018) pukul WIB, dalam rangka kegiatan refleksi akhir tahun 2018 Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan diskusi publik yang bertempat di Ruang Sidang Utama lantai III Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Diskusi hari kedua ini menghadirkan pembicara Guru besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Ni’matul Huda yang membahas tentang catatan dan evaluasi menyongsong pemilu serentak 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi berbicara tentang catatan dan tantangan pemilu 2019, Komisioner Badan Pengawas Pemilu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih yang mengupas catatan dan tantangan pengawas pemilu dalam menyambut pemilu 2019, serta pakar jurnalistik, Iqbal Aji Daryono memaparkan materi peran dua sisi media dan pemilu pemilihan presiden.
Kegiatan yang dipandu oleh Yuniar Riza Hakiki ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamal, dan Direktur PSHK UII, Anang Zubaidy. Peserta diskusi dari unsur mahasiswa, dosen, advokat dan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo dan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko.
Prof. Ni’matul Huda menyampaikan bahwa melalui keserentakan pemilu nasional yang terpisah dari pemilu lokal diharapkan tidak hanya tercapai tujuan efisiensi anggaran dan waktu, tetapi juga dapat diwujudkan beberapa perubahan sekaligus.
Perubahan yang dimaksud adalah peningkatan efektivitas pemerintahan karena diasumsikan pemerintahan yang dihasilkan lebih stabil, pembentukan koalisi partai yang dilakukan sebelum pemilu legislatif diharapkan dapat merubah orientasi koalisi yang cenderung oportunistik menjadi koalisi berbasis kesamaan ideologi, visi dan platform politik, serta diharapkan terjadi penyederhanaan sistem kepartaian menuju sistem multipartai sederhana.
Selanjutnya Ahmad Shidqi mengupas tentang catatan dan tantangan pemilu 2019. Dikatakan bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang ada dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Tantangan internal antara lain, jumlah personil PPK yang minim, teknologi informasi yang kurang memadai serta rekrutmen KPU di daerah yang bersamaan dengan tahapan pemilu.
Sedangkan tantangan eksternal seperti ancaman hoax, politisasi isu SARA, politik uang, banyaknya politisi yang tersangkut kasus korupsi serta kepastian hukum yang rendah yang dapat dilihat dari banyaknya pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang di judicial review seperti president treshould, verifikasi partai politik, dan jumlah personil PPK.
Dari sisi Bawaslu, Sri Rahayu Werdiningsih mengungkapkan tantangan pengawas pemilu 2019 yakni kewenangan bertambah, ekspektasi masyarakat tinggi, problem tidak sempurnanya regulasi, sumberdaya manusia pengawas pemilu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan rendah serta modus pelanggaran semakin beragam dan canggih.
Diskusi publik ditutup dengan pemaparan dari Iqbal Aji Daryono mengupas tentang peran normatif media, realitas media dalam pusaran politik, dan media sosial bukan dunia maya.
“Peran normatif media salah satunya sebagai agen edukasi publik. Dalam konteks pemilu 2019 untuk meningkatkan literasi pemilih dalam mengambil pilihan politik yang paling bertanggung jawab, sehingga gelaran politik elektoral bukan hanya ajang kompetisi, melainkan juga partisipasi secara kuantitatif maupun kualitatif,” tutur Aji. (Adnan Nurtjahjo)