Tirakatan Potong Tumpeng Awali Peringatan HUT Desa Sukoharjo ke-72

Ngaglik – Tidak terasa Desa Sukoharjo sudah berumur 72 tahun. Desa Sukoharjo merupakan desa gabungan antara Desa Karanglo dan Desa Nglengkong yang pada 72 tahun lalu diputuskan menjadi Desa Sukoharjo. Sebagai ucapan rasa syukur maka Desa Sukoharjo mengadakan rangkaian peringatan HUT yang ke 72, Sabtu (15 /12/2018) di Balai Desa Sukoharjo.

Dalam kesempatan tersebut hadir Camat Ngaglik, Subagya, Kepala Desa dan seluruh perangkatnya, BPD dan anggota, LPMD, tokoh masyarakat, serta para undangan.

Para tamu dihibur oleh kelompok Kesenian Macapat Desa Sukoharjo.

Dalam sambutan Kepala Desa Sukoharjo Hadi Subronto menyampaikan ucapan terima kasih kepada undangan yang hadir serta mohon maaf kalau ada kekurangan dalam acara HUT ke-72 Desa Sukoharjo ini.

“HUT ini mengambil tema Guyub Rukun, artinya nyawiji serta bekerjasama, keselarasan warga desa Sukoharjo,” ucapnya.

Sementara itu Camat Ngaglik, Subagya, menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Desa Sukoharjo. Menurut Subagya, sudah banyak prestasi yang sudah diraih oleh Desa Sukoharjo daripada desa lainnya, sehingga ke depan harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Untuk itu Pemerintah Kecamatan Ngaglik menyampaikan selamat dan sukses untuk Desa Sukoharjo,” punngkasnya.

Di akhir acara diadakan doa bersama yang dipimpin Ustaz Uvis Syahrial dan diakhiri pemotongan tumpeng oleh Kepala Desa Sukoharjo yang diserahkan kepada Ketua BPD Desa Sukoharjo Kuntoro Setiaji. (srp)




Festival Merapi Tampilkan Seni di 3 Panggung Berbeda

Ngaglik – Dalam rangka persiapan Festival Merapi tahun ke-2 yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, panitia Festival Merapi menggelar rapat koordinasi, Sabtu (15/12/2018) pukul sampai dengan WIB di Aula Balai Desa Donoharjo. Rapat dihadiri oleh Agus dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Camat Ngaglik, Kades, Perangkat Desa Donoharjo, serta panitia.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Donoharjo, Hadi Rintoko, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dan mendukung kegiatan pengembangan Embung Jetis Suruh, dan berharap agar pertemuan ini bisa menjalin harmoni antar semua pihak yang terlibat.

Adapun Camat Ngaglik, Subagya, dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk menyusun perencanaan dengan sebaik-baiknya, serta mengingatkan bahwa pengelola Embung harus bekerja keras, harus punya inovasi, dan terobosan yang tidak terputus. Food court yang telah dibangun dengan dana Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) juga diharapkan bisa menunjang dan mengembangkan potensi usaha lokal.

Dilanjutkan penjelasan Agus dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman yang mengatakan kali ini adalah tahun ke-2 penyelenggaraan Festival Merapi. Pada tanggal 22 Desember 2018 akan dilaksanakan secara serentak di 3 panggung. Panggung yang pertama di area Tlogo Putri Kaliurang dengan menampilkan Jathilan 30 jam nonstop.

Panggung kedua di area Embung Jetis Suruh menampilkan aneka pentas seni dan budaya masyarakat seperti Jatilan, Angguk, Calung, Hadroh, dan Ketoprak yang dimulai sejak pukul sampai dengan WIB. Pada jam WIB juga akan dilakukan penyerahan hadiah lomba festival film dan peresmian food court dan Embung Jetis Suruh sebagai wahana wisata.

Panggung ketiga akan diselenggarakan di Lapangan Denggung yang menggelar Sendratari Roro Jonggrang.

Pada kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2019, Embung Jetis Suruh juga akan menjadi tempat transit bagi kegiatan Tour de Merapi yang akan diikuti oleh sekitar 1500 orang dengan tema “Bertamasya dari Embung ke Embung di Kabupaten Sleman”. Pada kesempatan tersebut di Embung Jetis Suruh juga akan ditampilkan satu kesenian rakyat sebagai hiburan. (Endar)




Peran Normatif Media Sebagai Agen Edukasi Publik Guna Tingkatkan Literasi Pemilih

Sleman, InfoPublik – Sabtu (15/12/2018) pukul WIB, dalam rangka kegiatan refleksi akhir tahun 2018 Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan diskusi publik yang bertempat di Ruang Sidang Utama lantai III Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Diskusi hari kedua ini menghadirkan pembicara Guru besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Ni’matul Huda yang membahas tentang catatan dan evaluasi menyongsong pemilu serentak 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi berbicara tentang catatan dan tantangan pemilu 2019, Komisioner Badan Pengawas Pemilu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih yang mengupas catatan dan tantangan pengawas pemilu dalam menyambut pemilu 2019, serta pakar jurnalistik, Iqbal Aji Daryono memaparkan materi peran dua sisi media dan pemilu pemilihan presiden.

Kegiatan yang dipandu oleh Yuniar Riza Hakiki ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamal, dan Direktur PSHK UII, Anang Zubaidy. Peserta diskusi dari unsur mahasiswa, dosen, advokat dan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo dan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko.

Prof. Ni’matul Huda menyampaikan bahwa melalui keserentakan pemilu nasional yang terpisah dari pemilu lokal diharapkan tidak hanya tercapai tujuan efisiensi anggaran dan waktu, tetapi juga dapat diwujudkan beberapa perubahan sekaligus.

Perubahan yang dimaksud adalah peningkatan efektivitas pemerintahan karena diasumsikan pemerintahan yang dihasilkan lebih stabil, pembentukan koalisi partai yang dilakukan sebelum pemilu legislatif diharapkan dapat merubah orientasi koalisi yang cenderung oportunistik menjadi koalisi berbasis kesamaan ideologi, visi dan platform politik, serta diharapkan terjadi penyederhanaan sistem kepartaian menuju sistem multipartai sederhana.

Selanjutnya Ahmad Shidqi mengupas tentang catatan dan tantangan pemilu 2019. Dikatakan bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang ada dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Tantangan internal antara lain, jumlah personil PPK yang minim, teknologi informasi yang kurang memadai serta rekrutmen KPU di daerah yang bersamaan dengan tahapan pemilu.

Sedangkan tantangan eksternal seperti ancaman hoax, politisasi isu SARA, politik uang, banyaknya politisi yang tersangkut kasus korupsi serta kepastian hukum yang rendah yang dapat dilihat dari banyaknya pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang di judicial review seperti president treshould, verifikasi partai politik, dan jumlah personil PPK.

Dari sisi Bawaslu, Sri Rahayu Werdiningsih mengungkapkan tantangan pengawas pemilu 2019 yakni kewenangan bertambah, ekspektasi masyarakat tinggi, problem tidak sempurnanya regulasi, sumberdaya manusia pengawas pemilu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan rendah serta modus pelanggaran semakin beragam dan canggih.

Diskusi publik ditutup dengan pemaparan dari Iqbal Aji Daryono mengupas tentang peran normatif media, realitas media dalam pusaran politik, dan media sosial bukan dunia maya.

“Peran normatif media salah satunya sebagai agen edukasi publik. Dalam konteks pemilu 2019 untuk meningkatkan literasi pemilih dalam mengambil pilihan politik yang paling bertanggung jawab, sehingga gelaran politik elektoral bukan hanya ajang kompetisi, melainkan juga partisipasi secara kuantitatif maupun kualitatif,” tutur Aji. (Adnan Nurtjahjo)




Sarasehan P3A Desa Sinduharjo Ingatkan Hak dan Kewajiban P3A

Ngaglik – Nggemeni Banyu Udan Kanggo Irigasi merupakan judul sarasehan Paguyuban Petani Pemakai Air (P3A) Desa Sinduharjo yang diadakan di Joglo Amarta Desa Sinduharjo, Jumat (14/12/2018).

Kegiatan sarasehan ini juga memperingati HUT ke-3 P3A Desa Sinduharjo yang dihadiri oleh pemerintah desa, Gapoktan, P3A, PPL, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

“Kami harapkan semua pengguna air tidak hanya petani namun juga warga masyarakat dapat memanfaatkan air hujan dengan sebaik-baiknya, juga perlu pelestarian air tersebut,” kata Sudarja, Kepala Desa Sinduharjo saat memberikan sambutan di acara ini.

Sementara itu selaku PPL Kecamatan Ngaglik, Sudarsono mengatakan hak dan kewajiban P3A antara lain melestarikan sumber air, meresapkan air ke tanah, tidak membuang air ke sungai, memanfaatkan air secukupnya, dan membersihkan saluran air. Sedangkan hak P3A adalah mendapatkan air secukupnya.

Dalam Sarasehan P3A juga diadakan potong tumpeng oleh Kepala Desa Sinduharjo yang diberikan pada sesepuh Gapoktan

Acara pun dimeriahkan oleh organ tunggal Titis Entertainment dari Banteng, Sinduharjo, Ngaglik Sleman. (SPN)




Diskusi Publik PSHK-UII Dorong Hasilkan Pelayanan Informasi Publik Yang Berkualitas

Gamping – Jumat (14/12/2018) pukul WIB, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan kegiatan refleksi akhir tahun 2018 dengan tema catatan dan evaluasi menyongsong pemilu serentak 2019 yang bertempat di Ruang Sidang Utama lantai III Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Acara bertajuk publikasi ilmiah karya PSHK Fakultas Hukum UII ini menghadirkan narasumber peneliti PSHK UII, Allan Fatchan Gani Wardhana dan Dessy Ariyany, serta Direktur PSHK UII, Anang Zubaidy.

Publikasi ilmiah yang rutin digelar tiap tahun dihadiri oleh Dewan Penasehat PSHK UII, Prof. Ni’matul Huda, mahasiswa, dosen, advokat, dan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo dan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko.

Kali ini Allan Fatchan memaparkan tentang dewan etik mahkamah konstitusi dan integritas hakim. Allan meyarankan kepada Dewan perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera mengamandemen Undang-Undang Dasar atau merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan mengatur dan menegaskan kedudukan serta kewenangan Dewan Etik. Atau menyusun Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Dewan Etik.

Selanjutnya, Anang Zubaidy bersama Dessy Ariani secara bergantian mengupas tentang keterbukaan informasi publik pasca reformasi. Disampaikan bahwa terdapat peluang keterbukaan informasi yang berkaitan dengan adanya pemilihan umum serentak 2019 mendatang, dan kesadaran masyarakat yang meninggi serta beragamnya saluran informasi publik.

“Di samping peluang, juga terdapat tantangan dengan adanya fenomena hoax dan ujaran kebencian, demokrasi yang belum sepenuhnya mapan serta instrumen untuk mendukung keterbukaan informasi yang belum sepenuhnya siap,” tutur Anang.

Dessy Ariani menambahkan, bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.

“Selain itu penyelenggaraan KIP di daerah belum berjalan secara optimal. Untuk itu, demi meningkatkan pelayanan informasi publik di daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas dan berhasilguna dalam rangka menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas,” ungkap Dessy. (Adnan Nurtjahjo)