Panwascam bersama PPK Gamping Lakukan Pemetaan TPS Rawan Antisipasi Potensi Konflik

Gamping – Jumat (30/11/2018) pukul WIB, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Gamping menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah kecamatan Gamping dalam Pemilu 2019 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping di RM. Setia Rasa jalan Siliwangi, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Rakor dihadiri oleh Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko didampingi anggota Panwascam, Iman Sumarlan dan Djoko Purwono, serta Ketua PPK Gamping Adnan Iman Nurtjahjo bersama anggota PPK Lena Lailasari Girsang.
Kegiatan ini juga dihadiri Pengawas Pemilu tingkat desa, Staf Panwascam dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ambarketawang Riza Purnawan, Ketua PPS Balecatur Indriyani Nurzanah, Ketua PPS Banyuraden Rahmat Mulyo Hartono, Ketua PPS Nogotirto Marsudi dan Ketua PPS Trihanggo Ani Kurniani.
Dalam sambutannya Kurniawan menyampaikan tujuan rakor kali ini adalah memetakan TPS yang diperkirakan rawan saat pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Untuk mengantisipasi perselisihan yang akan terjadi Panwascam menggandeng PPK untuk masing-masing lembaga melakukan pemetaan TPS rawan sehingga dapat meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.
Selanjutnya Adnan Iman menyampaikan kepada Panwascam dan jajarannya bahwa PPK bersama PPS se-kecamatan Gamping telah melakukan pemetaan TPS Rawan. ada 6 komponen yang harus diperhatikan untuk menentukan suatu TPS bisa disebut rawan. Enam komponen tersebut diantaranya, akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemungutan suara, serta kampanye SARA.
“Data pemetaan TPS rawan dari Panwascam bisa disinkronisasikan dengan data pemetaan TPS rawan yang dibuat oleh PPK sehingga mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Akurasi data pemilih terkait kesesuaian data pemilih juga bisa menjadi pemicu perselisihan di lapangan. Risiko rawan jika ada warga yang sudah punya hak pilih, tetapi tidak mendapat kesempatan memilih. Selain itu, jika ada warga yang menemukan bahwa ada warga tidak punya hak pilih, tapi bisa ikut pemilihan,” ucap Adnan.
“Yang tidak kalah penting adalah Petugas KPPS juga harus memperhatikan akses lokasi TPS bagi warga disabilitas. Artinya, petugas harus mengecek lokasi TPS agar tidak ada penghalang bagi penyandang disabilitas untuk mencoblos. Selain itu, harus dipastikan bahwa petugas KPPS harus netral tidak mendukung pada peserta pemil tertentu,” kata Adnan
Secara detail, Lena menambahkan hasil pemetaan TPS Rawan di wilayah Kecamatan Gamping yang sudah dilakukan PPK dan PPS. Sesuai dengan pengamatan di lapangan jumlah pemilih setiap TPS yang dianggap rawan ada di wilayah Desa Ambarketawang dan Desa Balecatur. Di kedua desa tersebut banyak TPS yang beirisi pemilih dengan jumlah mendekati 300 pemilih, bahkan ada yang sudah mencapai 300 pemilih. Untuk itu PPK maupun PPS di wilayah Kecamatan Gamping telah menyiapkan solusi untuk mengantisipasinya. (Adnan Nurtjahjo)
