KPU Sleman Adakan Rakor Bahas Rekruitmen PPK Tambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Gamping – Selasa (20/11/2018) pukul WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi tentang rekrutman penambahan personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ruang Rapat Kantor KPU Sleman.
Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi didampingi anggotanya, Aswino Wardhana, Indah Sri Wulandari, Ahmad Baehaqi dan Noor Aan Muhlishoh. Dalam kesempatan ini hadir Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama 16 Ketua PPK se-Kabupaten Sleman.
Menurut Ketua Divisi Sumberdaya Manusia KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh perekrutan penambahan personil PPK sebanyak dua orang ini menggunakan dasar hukum Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelengaraan Pemilu 2019, PKPU 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/ tentang Proses Penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/ 2018 serta SK Nomor 31/ tentang Petunjuk Tekhnis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh KPU antara lain pemetaan sumberdaya manusia cadangan (10 sampai 13 November), koordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi (14 sampai 21 November), verifikasi kelengkapan persyaratan (22 sampai 25 November), wawancara (26 sampai 27 November) serta pelantikan pada tanggal 2 Januari 2019,” lanjut Aan.
Ketua KPU Sleman menyampaikan bahwa dalam berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau profesi dilakukan secara formal perlu disampaikan kompetensi yang dibutuhkan dan prosedur rekruitmen yang akan ditempuh. “Dalam berkoordinasi langsung dengan lembaga pendidikan di Kecamatan atau desa bias melibatkan PPK aktif,” tutur Trapsi. (Adnan Nurtjahjo)



