Tertibkan APK untuk Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Gamping – Senin (28/1/2019) pukul WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Gamping, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gamping, Kepolisian Sektor Gamping dan Koramil 17/Gamping yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gamping.

Kegiatan penertiban APK dihadiri oleh dua personil staf Bawaslu Sleman, Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko, Anggota Panwascam Gamping, Djoko Purwono, staf Panwascam Gamping, Eky Prasetya Aryudhi, Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Ketua Divisi Hukum PPK Gamping, Layung Pertiwi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gamping, Harley Benyamin Josua, Panit Binmas Polsek Gamping, Ipda Totok Subaryanto bersama jajaran Polsek Gamping serta Babinsa Ambarketawang, Serda Dawamiyanto bersama jajaran Koramil 17/Gamping.

Sebelum Tim Gabungan penertiban APK berangkat melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kecamatan Gamping, Trisno Sunardi memberikan arahan untuk dilaksanakan di lapangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye khususnya pada Pasal 5 ayat (3) Bawaslu memerintahkan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pembongkaran, pencabutan, dan/atau pemindahan alat peraga kampanye.

“Saya harapkan petugas penertiban APK bertindak netral tanpa memihak salah satu peserta pemilu. Kalau melanggar aturan dan harus dicabut atau dibongkar maka semuanya ditertibkan tanpa membeda-bedakan,” ucap Trisno.

Sesuai regulasi yang berlaku pelaksana kampanye atau tim kampanye yang memasang APK wajib memenuhi ketentuan jarak pemasangan APK satu dengan yang lainnya paling sedikit berjarak 2 meter dengan memperhatikan estetika dan tidak saling menutupi, dalam posisi tegak, sejajar dengan jalan, kokoh, dan tidak mudah roboh, apabila dipasang pada bangunan reklame berkonstruksi maka wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Berkonstruksi, pemasangan APK menjaga keselamatan berlalu lintas, jika dipasang di halaman atau dipagar milik pihak lain harus seizin tertulis pemiliknya, APK dipasang dengan jarak paling sedikit 10 meter dari tiang utama lampu pengatur lalu lintas, APK dipasang dengan jarak paling sedikit 5 meter dari sudut simpang jalan apabila tidak ada lampu pengatur lalu lintas dipersimpangan serta ukuran panjang tiang APK paling sedikit 3 meter dan paling tinggi 4 meter.

Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko menyampaikan tentang rute Penertiban APK berawal dari wilayah Patukan, Gamping Lor kemudian menuju jalan lingkar barat. Dari simpang empat Demak Ijo petugas penertiban selanjutnya menyisir sepanjang jalan godean di wilayah Modinan sekitar pasar Tlogorejo, Kwarasan, Kenteng serta Patran.

“Adapun hasil operasi yang didapat baliho 3 buah, spanduk 2 buah, dan 36 rontek milik calon legislatif peserta pemilu 2019 dari berbagai partai politik,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menambahkan bahwa di lapangan masih banyak APK yang menyalahi aturan pemasangannya di sepanjang jalan Kabupaten, jalan Jambon dan jalan Baturan di wilayah Desa Trihanggo yaitu dipasang di tiang listrik. Bahkan sudah ada APK di jl Kabupaten Simpang Tiga Bragasan (TPS 13-red) Desa Trihanggo yang mengganggu pengguna jalan serta menngakibatkan kecelakaan milik salah satu calon legislatif.

“Untuk menertibkannya pihak Panwascam Gamping harus mengirimkan rekomendasi terlebih dulu kepada Bawaslu sleman,” ungkapnya. (Adnan Nurtjahjo)




“Sedekah Sedino Sewu”, Uang Receh yang Berarti untuk Orang Lain

Ngaglik
– Ada pemandangan agak berbeda di Semie Susu Candiwinangun, Sardonoharjo,
Ngaglik pada Senin (28/1/2019). Warung yang biasanya didominasi anak muda
tersebut, petang kemarin tiba-tiba riuh oleh keceriaan 30 anak kecil didikan
komunitas “Omah Ngaji” Banguntapan, Bantul.

Rosyid,
Ketua komunitas Omah Ngaji menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah inisiasi
dari komunitas Love Masjid dan Omah Ngaji, sekaligus dalam rangka kegiatan
outing para santriwan-santriwatinya.

“Hadir
di tengah kita 3 anak penyintas bencana gempa Palu yang kehilangan kedua orang
tuanya. Namun hari ini kita semua kesini bukan untuk mengharap iba, tapi karena
ingin bersilaturahmi dan saling bertukar pengalaman dengan kakak-kakak
komunitas Love Masjid,” ujarnya membuka pertemuan.

Bayu
Imam Prakasa, Koordinator Lapangan Love Masjid mengucapkan selamat datang
kepada semua yang hadir dan merasa sangat bergembira dapat berbagi cerita
tentang aktivitas harian masing-masing komunitas. Selepas itu, acara kemudian
diisi dengan diskusi dan tanya jawab di antara semua yang hadir.

Di
penghujung acara Rosyid menyerahkan celengan kecil bertuliskan “Sedekah
Sedino Sewu” kepada pemilik warung sebagai upaya fund rising komunitasnya
dan khususnya sebagai pengingat bagi semua yang melihat tentang arti penting
uang seribu.

“Uang
seribu bagi sebagian orang bisa jadi dianggap sebagai uang receh, uang parkir
atau uang toilet. Namun, bagi sebagian kita yang kurang beruntung, seribu bisa
sangat berarti bagi kelangsungan hidup,” tandasnya.

Di
temui seusai acara, Bayu menambahkan bahwa pertemuan semacam ini sangat penting
bagi sesama pegiat komunitas seperti dirinya. Bergerak di bidang apapun,
kegiatan berbasis komunitas memerlukan kawan untuk saling mendukung dan saling
mengingatkan.

“Sebelum
hari ini, Love Masjid juga pernah bertemu dengan beragam komunitas dari seluruh
penjuru Yogyakarta, baik dalam kapasitas sebagai tuan rumah maupun sebagai
tamu. Karena pada dasarnya berbagi kebaikan adalah tentang kemanusiaan secara
umum, bukan eksklusif milik pribadi atau golongan maka sejak awal kami sengaja
membuka ruang diskusi, ruang belajar bersama bagi para pihak dari berbagai
latar belakang,” ujar pria yang juga akrab disapa mas Bay ini. (DHI)




Siswa KB Cahaya Mulia dan TK Sukorini Terima Bantuan Pendidikan dari Baznas Sleman

Ngaglik
–Ketua Posdaya Berbasis Masjid, Masjid Baiturrahman Klidon, Suripto menyerahkan
bantuan pendidikan dari Baznas Kabupaten Sleman kepada 2anak dari PAUD/KB
Cahaya Mulia dan 2 anak dari TK Sukorini, Senin (28/1/2019).

Keempat siswa itu adalah Ellyonora Puspitasari, Merlinda Selviana Putri, Octavia Nur Hidayati, dan Malika Izzara Aqilah. Adapun anak yang mendapatkan bantuan pendidikan ini sebelumnya harus memberikan bukti berupa KK, KTP, dan Kartu Miskin dari desa setempat.

Setelah
selesai penerimaan bantuan salah satu wali penerima bantuan, Apriyati,
mengucapkan berterima kasih kepada Baznas Kabupaten Sleman yang telah membantu
dana pendidikan melalui UPZ Masjid Besar Baiturrahman. “Semoga ada manfaat dan
supaya anak kami bisa terus sekolah jenjang selanjutnya,” kata Apriyati. (srp)




Penandatanganan Pakta Integritas Perkuat Komitmen Penyelenggara Pemilu

Ngaglik
– Kesuksesan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, baik penyelenggara,
peserta Pemilu, pemerintah, TNI, Polri, dan juga masyarakat. Dalam hal ini,
semua pihak mempunyai tugas dan kewajiban sesuai porsinya masing-masing.

Demi
terwujudnya Pemilu yang berintegritas, PPK – PPS se-Kecamatan Ngaglik sebagai
badan adhoc Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan desa, menandatangani
Pakta Integritas di Aula Kecamatan Ngaglik pada Senin (28/1/2019) dengan
disaksikan Ahmad Baehaqi, Komisioner KPU Kabupaten Sleman. Hal tersebut dimaksudkan
untuk menjamin dan meneguhkan tekad penyelenggara Pemilu terkait netralitas,
imparsialitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilu.

Dalam
sambutannya, Ahmad Baehaqi menekankan bahwa 12 poin Pakta Integritas harus menjadi
pegangan dan janji diri selaku penyelenggara sehingga Pemilu dapat berlangsung
dengan baik sesuai UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga sesuai
Peraturan KPU (PKPU). Karena setelah ditandatangani Pakta tersebut juga membawa
implikasi hukum makai a berharap masing-masing diri dapat menjalankan tugas
sesuai ketentuan yang ada.

“Secara
umum Pakta Integritas menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang LUBER JURDIL,
dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien. Poin lain yang tak kalah
penting adalah semangat untuk memperlakukan tahapan Pemilu secara transparan,
non-partisan, bebas KKN, dan juga memperlakukan seluruh elemen secara
adil,tidak membeda-bedakan,” tandasnya.

Marjonet,
Ketua PPK Ngaglik menambahkan bahwa Pakta integritas adalah bentuk penegasan
komitmen dari Penyelenggara Pemilu. “Poin-poin yang tertuang didalamnya sudah
seharusnya kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih
lanjut, ia menyatakan bahwa acara ini akan disusul dengan penandatanganan Pakta
Integritas oleh Sekretariat PPK dan PPS sebagai bagian tidak terpisahkan dari
Penyelenggara Pemilu. (DHI)




Prambanan Pacu Desa Bentuk PPID

Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman nomor 067/03194 tanggal 28 November 2018, seluruh desa diimbau agar mulai membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa, Ini disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Prambanan, Djaka Sumarsono, saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa/Kelurahan se-DIY, Rabu (23/1/2019).

Sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah sekretaris dan perangkat desa Kecamatan Prambanan ini dikatakan Djaka juga menjadi sambung tangan Bupati Sleman untuk mengemukakan imbauannya terkait dua hal lain, yakni keterbukaan informasi publik desa dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

“Dalam surat edaran, Bupati Sleman mengimbau kepada kami, Kepala Desa di Kabupaten Sleman untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di desa masing-masing, menerapkan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, dan menunjuk PPID Pemerintah Desa,” jelas Djaka.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Budi Pekerti, Kecamatan Prambanan merupakan hasil kerja sama Kecamatan Prambanan dengan Dinas Kominfo Sleman dan Komisi Informasi Daerah DIY sebagai narasumber sosialisasi.

Di sela-sela sosialisasi, Noor Hidayati Pramulani selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman mengemukakan bahwa keterbukaan informasi publik yang diterapkan badan publik salah satunya dapat dilihat melalui website desa.

“Website menjadi porsi terbesar karena sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Terkait website ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman siap memfasilitasi,” tutur Ida.

Ida juga mengatakan dalam pembuatan website ini, desa tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. “Tidak perlu membayar, atau khawatir datanya akan hilang. Semua disimpan di server sendiri dan nantinya akan menggunakan domain . Admin di desa nanti hanya tinggal mengisi saja,” terang Ida.

Diketahui, Kecamatan Prambanan memiliki setidaknya 6 desa, seperti Desa Sumberharjo, Desa Wukirharjo, Desa Gayamharjo, Desa Sambirejo, Desa Madurejo, dan Desa Bokoharjo. Suharnanik Listiana, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY, secara khusus berpendapat bahwa pembentukan PPID Pemerintah Desa di Kecamatan Prambanan ini nantinya tidak akan menemui kesulitan mengingat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sleman itu sendiri.

“Di Sleman ini komitmen pimpinan sangat mendukung dan terlihat sekali. Sejauh ini progresnya bagus, kemarin saya melihat sendiri di Kecamatan Sleman semua desa sudah terbentuk PPID,” ungkap Suharnanik.