Gamping – Senin (28/1/2019) pukul WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Gamping, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gamping, Kepolisian Sektor Gamping dan Koramil 17/Gamping yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gamping.
Kegiatan penertiban APK dihadiri oleh dua personil staf Bawaslu Sleman, Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko, Anggota Panwascam Gamping, Djoko Purwono, staf Panwascam Gamping, Eky Prasetya Aryudhi, Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Ketua Divisi Hukum PPK Gamping, Layung Pertiwi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gamping, Harley Benyamin Josua, Panit Binmas Polsek Gamping, Ipda Totok Subaryanto bersama jajaran Polsek Gamping serta Babinsa Ambarketawang, Serda Dawamiyanto bersama jajaran Koramil 17/Gamping.
Sebelum Tim Gabungan penertiban APK berangkat melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kecamatan Gamping, Trisno Sunardi memberikan arahan untuk dilaksanakan di lapangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye khususnya pada Pasal 5 ayat (3) Bawaslu memerintahkan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pembongkaran, pencabutan, dan/atau pemindahan alat peraga kampanye.
“Saya harapkan petugas penertiban APK bertindak netral tanpa memihak salah satu peserta pemilu. Kalau melanggar aturan dan harus dicabut atau dibongkar maka semuanya ditertibkan tanpa membeda-bedakan,” ucap Trisno.
Sesuai regulasi yang berlaku pelaksana kampanye atau tim kampanye yang memasang APK wajib memenuhi ketentuan jarak pemasangan APK satu dengan yang lainnya paling sedikit berjarak 2 meter dengan memperhatikan estetika dan tidak saling menutupi, dalam posisi tegak, sejajar dengan jalan, kokoh, dan tidak mudah roboh, apabila dipasang pada bangunan reklame berkonstruksi maka wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Berkonstruksi, pemasangan APK menjaga keselamatan berlalu lintas, jika dipasang di halaman atau dipagar milik pihak lain harus seizin tertulis pemiliknya, APK dipasang dengan jarak paling sedikit 10 meter dari tiang utama lampu pengatur lalu lintas, APK dipasang dengan jarak paling sedikit 5 meter dari sudut simpang jalan apabila tidak ada lampu pengatur lalu lintas dipersimpangan serta ukuran panjang tiang APK paling sedikit 3 meter dan paling tinggi 4 meter.
Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko menyampaikan tentang rute Penertiban APK berawal dari wilayah Patukan, Gamping Lor kemudian menuju jalan lingkar barat. Dari simpang empat Demak Ijo petugas penertiban selanjutnya menyisir sepanjang jalan godean di wilayah Modinan sekitar pasar Tlogorejo, Kwarasan, Kenteng serta Patran.
“Adapun hasil operasi yang didapat baliho 3 buah, spanduk 2 buah, dan 36 rontek milik calon legislatif peserta pemilu 2019 dari berbagai partai politik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menambahkan bahwa di lapangan masih banyak APK yang menyalahi aturan pemasangannya di sepanjang jalan Kabupaten, jalan Jambon dan jalan Baturan di wilayah Desa Trihanggo yaitu dipasang di tiang listrik. Bahkan sudah ada APK di jl Kabupaten Simpang Tiga Bragasan (TPS 13-red) Desa Trihanggo yang mengganggu pengguna jalan serta menngakibatkan kecelakaan milik salah satu calon legislatif.
“Untuk menertibkannya pihak Panwascam Gamping harus mengirimkan rekomendasi terlebih dulu kepada Bawaslu sleman,” ungkapnya. (Adnan Nurtjahjo)