Desa Sukoharjo Berkomitmen Wujudkan Desa Sehat Jiwa

Ngaglik – Desa
Sukoharjo telah dicanangkan menjadi Desa Siaga Sehat Jiwa.
Penandatanganan komitmen kader desa sehat jiwa dilakukan oleh Kepala
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan
Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr. Patimah Hariyati,
Camat Ngaglik Subagya, Kepala Desa Sukoharjo Hadi Subronto, Kasi
Pelayanan Desa Sukoharjo Sujadi serta kader kesehatan Desa Sukoharjo
di Aula Balai Desa Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (8/2/2019).

Camat Ngaglik
Subagya mengungkapkan Desa Sukoharjo diharapkan dapat bebas dari
penyakit jiwa, serta masyarakat senantiasa dapat mengelola adanya
penyakit jiwa. Sehat jiwa dan raga manusia merupakan suatu
keseimbangan yang perlu diperhatikan. Dalam hati yang sehat
diperlukan suatu rasa syukur terhadap kesehatan.

Lebih lanjut Subagya
berharap kader yang ada di Desa Sukoharjo dapat menjadi pionir
penggerak di masyarakat. Kader-kader Desa Sukoharjo ini sebelumnya
telah mendapatkan bimbingan teknis mengenai kesehatan jiwa selama
tiga hari.

Sementara itu, dr. Patimah Hariyati mengimbau kepada masyarakat apabila melihat warga masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat diperhatikan kemudian dapat disampaikan di pihak terkait seperti misalnya Puskesmas II Ngaglik sehingga dapat didata dan diatasi. Begitupun juga apabila di masyarakat diketahui ada yang mengalami seperti gejala tahap awal seperti depresi.

Pendidikan kesehatan jiwa untuk masyarakat dapat meminimalkan resiko masalah gangguan jiwa yang ada di masyarakat. Risiko yang dialami gangguan penyakit jiwa ini bisa membahayakan baik bagi penderita maupun bagi lingkungan sekitarnya sehingga diperlukan terapi dan rehabilitasi bagi pasien gangguan jiwa. Dengan dicanangkannya desa siaga sehat jiwa di Desa Sukoharjo, masyarakat akan menjadi semakin tangguh dalam menghadapi kesehatan jiwa. (KIM Sukoharjo/Nur)




PPS Ambarketawang Berikan Sosialiasasi Guna Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Gamping – Jumat (8/2/2019) pukul WIB, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan sosialisasi berkaitan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Sosialisasi digelar di gedung serbaguna kompleks Kantor Kepala Desa Ambarketawang dihadiri oleh Kepala Desa Ambarketawang, Sumaryanto, Sekretaris Desa Ambarketawang, Erma Heni Surya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK Gamping, Layung Pertiwi dan Antonia Kusumastuti.

Giat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ambarketawang, Riza Purnawan didampingi oleh anggota PPS Ambarketawang, Arief Hermyanto dan Ardiana Seto, diikuti sebanyak 98 orang dari unsur kepala padukuhan dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Ambarketawang.

Dalam paparannya, Riza Purnawan menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa pemilu serentak 2019 akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) dari pukul hingga WIB. Bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan 5 surat suara dengan warna berbeda yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (abu-abu), Pemilihan DPR-RI (kuning), Pemilihan DPD (merah), Pemilihan DPRD Provinsi (biru) dan DPRD Kabupaten (hijau).

Selanjutnya Ketua PPS Ambarketawang juga menjelaskan mengenai mekanisme pindah memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena kondisi tertentu tidak dapat mengunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana pemilih terdaftar. Alasan tersebut yakni menempuh pendidikan, pindah domisili, menjalankan tugas pemerintahan, bekerja di luar domisilinya, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap, menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba maupun menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Apabila ada warga Desa Ambarketawang yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS di daerah lain bisa datang sendiri untuk mengajukan permohonan formulir pindah memilih (A5) kepada PPS Ambarketawang pada jam kerja dengan membawa KTP elektronik dan fotocopy Kartu Keluarga. Namun apabila pindah memilih di TPS lain belum tentu seorang pemilih mendapatkan 5 surat suara, karena tergantung lokasi dimana pindahnya disesuaikan dengan daerah pemilihannya,” ungkap Riza.

Sedangkan bagi warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di DPK dapat melakukan pencoblosan mulai pukul hingga WIB dan tetap mendapatkan 5 surat suara.

“Untuk pengecekan sebagai pemilih pada pemilu serentak 2019 dapat dilakukan lewat aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di playstore, atau melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum yaitu dan menggunakan telepon pintar berbasis android,” tutur Riza. (Adnan Nurtjahjo)