Pendamping Desa Budaya Punya Peran Strategis dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan

Sebanyak
17 Pendamping Desa Budaya melakukan tatap muka dan silahturahmi kepada Kepala
Dinas Kebudayaan H.Y. Aji Wulantara, Senin (25/ 02/ 2019). Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mempererat hubungan kerja antara Pendamping Desa Budaya
dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.
Pendamping Desa Budaya mempunyai ketugasan pendampingan terhadap desa-desa budaya di Kabupaten Sleman. Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 262/ KEP/ 2016 tanggal 2 Desember 2016, di Kabupaten Sleman terdapat 12 Desa Budaya. Adapun tugas Pendamping Desa Budaya, antara lain peta budaya, profil budaya, pendampingan pengurusan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) dan publikasi website.
Dalam
arahannya H.Y. Aji Wulantara, (Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman
mengharapkan kepada Pendamping Desa Budaya untuk mendengarkan aspirasi
masyarakat dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan
dibantu oleh Pendamping Desa Budaya, diharapkan pembangunan kebudayaan mencapai
hasil yang optimal karena para pendamping mempunyai kedudukan yang strategis
yaitu dekat dengan masyarakat.
Dalam
pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat harus berpedoman kepada
kebudayaan yang hidup di masyarakat. Untuk itu dalam implementasi kebudayaan
diperlukan konsep kecamatan sebagai pusat kebudayaan untuk tingkat kecamatan, desa
berbudaya untuk tingkat desa, dan masyarakat berbudaya untuk tingkat padukuhan.
(Dinas Kebudayaan)


