PPS Ambarketawang Berikan Sosialiasasi Guna Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Gamping – Jumat (8/2/2019) pukul WIB, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan sosialisasi berkaitan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Sosialisasi digelar di gedung serbaguna kompleks Kantor Kepala Desa Ambarketawang dihadiri oleh Kepala Desa Ambarketawang, Sumaryanto, Sekretaris Desa Ambarketawang, Erma Heni Surya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK Gamping, Layung Pertiwi dan Antonia Kusumastuti.

Giat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ambarketawang, Riza Purnawan didampingi oleh anggota PPS Ambarketawang, Arief Hermyanto dan Ardiana Seto, diikuti sebanyak 98 orang dari unsur kepala padukuhan dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Ambarketawang.

Dalam paparannya, Riza Purnawan menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa pemilu serentak 2019 akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/4/2019) dari pukul hingga WIB. Bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan 5 surat suara dengan warna berbeda yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (abu-abu), Pemilihan DPR-RI (kuning), Pemilihan DPD (merah), Pemilihan DPRD Provinsi (biru) dan DPRD Kabupaten (hijau).

Selanjutnya Ketua PPS Ambarketawang juga menjelaskan mengenai mekanisme pindah memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena kondisi tertentu tidak dapat mengunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana pemilih terdaftar. Alasan tersebut yakni menempuh pendidikan, pindah domisili, menjalankan tugas pemerintahan, bekerja di luar domisilinya, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap, menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba maupun menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Apabila ada warga Desa Ambarketawang yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS di daerah lain bisa datang sendiri untuk mengajukan permohonan formulir pindah memilih (A5) kepada PPS Ambarketawang pada jam kerja dengan membawa KTP elektronik dan fotocopy Kartu Keluarga. Namun apabila pindah memilih di TPS lain belum tentu seorang pemilih mendapatkan 5 surat suara, karena tergantung lokasi dimana pindahnya disesuaikan dengan daerah pemilihannya,” ungkap Riza.

Sedangkan bagi warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di DPK dapat melakukan pencoblosan mulai pukul hingga WIB dan tetap mendapatkan 5 surat suara.

“Untuk pengecekan sebagai pemilih pada pemilu serentak 2019 dapat dilakukan lewat aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di playstore, atau melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum yaitu dan menggunakan telepon pintar berbasis android,” tutur Riza. (Adnan Nurtjahjo)




Karya Tak Mengenal Batas Usia

Ngaglik – Berbekal pengalaman dalam bidang diseminasi informasi masyarakat selama puluhan tahun, Suharno (76 tahun) turut menghadiri pertemuan KIM se-Kabupaten Sleman pada Kamis (07/02/2019).

Tak tampak raut lelah di wajahnya meski harus menaiki tangga menuju ruang Smart Room, lantai 3 kantor Dinas Kominfo Sleman yang menjadi ruang pertemuan.

“Saya adalah salah satu pengurus KIM Kertomandiri kecamatan Turi, barangkali tertua di antara yang hadir di sini. Berbekal semangat untuk berbagi dan berbuat, saya hadir meski tidak ada yang mengantar,” ungkapnya.

Pertemuan ini sendiri merupakan inisiasi dari Dinas Kominfo Sleman sebagai sarana koordinasi, diskusi dan sharing antar KIM kecamatan dan desa dengan melibatkan juga pemerintah Kecamatan dari seluruh wilayah Kabupaten Sleman.

Purwati, Sekretaris Dinas Kominfo Sleman, selain mengapresiasi semangat Suharno dan rekan- rekan sejawat, beliau juga berharap kepada semua yang hadir untuk terus mengembangkan KIM tanpa memandang rentang usianya.

“Tidak dapat dipungkiri kemajuan teknologi memaksa kita semua untuk mengikuti perkembangan jaman. Dengan tidak mengesampingkan segudang pengalaman dari generasi terdahulu, saya kira generasi muda milenial sudah saatnya tampil aktif, mengisi baris terdepan untuk menyebarkan konten konstruktif dalam era keterbukaan informasi berbasis teknologi internet seperti saat ini,” terang wanita yang akrab di sapa Mami oleh para koleganya tersebut.

“Penyebaran informasi merupakan elemen penting dalam kerangka hubungan masyarakat dan pemerintah, dalam hal ini KIM mempunyai posisi strategis sebagai produsen berita, penyampai pesan, tidak hanya kegiatan yang bersifat struktural pemerintahan tapi juga tentang aspirasi, ide, pemberdayaan dan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.

Kunci utama untuk menumbuhkan penyebaran informasi yang sehat menurut Purwati adalah karya yang didasari hati nurani, bukan hoax, tidak mengada-ada sekaligus dapat dipertanggungjawabkan menurut kaidah-kaidah jurnalistik. (KIM Ngaglik/DHI)




Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

Secara umum, tidak
terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran
sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB
yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019
merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah
dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan
akses dan kualitas pendidikan nasional.  

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” tutur Muhadjir Effendy, Jumat (8/2/2019).

Pelaksanaan PPDB
tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa
berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi
pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian
Nasional.

“Kita harapkan
terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar
ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau
calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan
kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari
data kependudukan,” jelas Mendikbud.

Mendikbud juga
meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB
dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB
yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan
pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus
diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan
kepada masyarakat.  

Penetapan zonasi
dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik
dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang
wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi
sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan
bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa
yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan
demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan
berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi
titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di
mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

Kuota paling sedikit
90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi
menjadi syarat PPDB.

Sesuai pasal 23
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah,
kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor
geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah
kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja
sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

Staf Ahli Mendikbud (SAM)
bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan
keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan
evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang
benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan
PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan
daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi
ketentuan rombel.

Melalui Permendikbud
yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud
mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak
boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di
tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi
terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum. Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman . (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo).




GISA Wujudkan Layanan Administrasi Kependudukan yang Membahagiakan Masyarakat

Gamping – Kamis (7/2/2019) pukul WIB, Pemerintah Kecamatan Gamping menyelenggarakan giat pembinaan kebijakan administrasi kependudukan bagi perangkat desa di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Gamping.

Acara yang dipandu Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Gamping, Usman Supriyadi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman yakni Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Raden Rara Endang Mulatsih bersama Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Suyanto.

Pembinaan kebijakan administrasi kependudukan diikuti oleh para dukuh dan perangkat desa se-Kecamatan Gamping yang ditujukan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan serta pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Sedangkan fokus program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, antara lain dengan pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh perangkat daerah untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hokum dan pencegahan kriminal, serta pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga vertikal dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan.

“Sesuai dengan target dari Dinas Dukcapil Sleman untuk perekaman KTP elektronik sebesar 100%, dari data yang ada sampai saat ini penduduk Kecamatan Gamping yang belum melakukan perekaman data sebanyak 380 orang dan itu harus dituntaskan perekamannya,” tutur Rr. Endang Mulatsih

Selanjutnya berkaitan dengan program Keluarga Berduka Desa Siaga (Lukadesi), Kasi kerjasama dan inovasi pelayanan menyampaikan bahwa dari 86 desa yang ada di wilayah Kabupaten Sleman baru terdapat 65 desa yang bisa menjalankan program Lukadesi.

“Kami berharap tahun ini seluruh desa sudah bias menjalankan program Lukadesi yang banyak manfaatnya bagi masyarakat maupun kepentingan pemerintah dalam hal ini data kependudukan valid guna pemilihan umum,” ungkap Suyanto.

Guna mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat dilakukan dengan peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi efektif dan efisien, serta mengembangkan sistem pelayanan administrasi yang online, terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan. (Adnan Nurtjahjo)




Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Komunikasi dan Informasi KIM se-Kabupaten Sleman

Ngaglik – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kamis (7/2/2019).

Kegiatan tersebut merupakan pertemuan pertama di tahun 2019. Selain dari rapat koordinasi, kegiatan yang dilaksanakan pada waktu tersebut adalah kegiatan pembinan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informasi untuk KIM se-Kabupaten Sleman. Pembinaan dan pengembangan ini merupakan suatu bentuk dari pentingnya bagaimana mengelola informasi yang ada di masyarakat.

Purwati selaku Sekretaris Dinas Kominfo Sleman menuturkan bahwa KIM ini merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat karena KIM adalah sebagai media informasi maupun media belajar untuk masyarakat. Dengan adanya KIM, masyarakat khususnya di Kabupaten Sleman dapat mendorong kegiatan yang positif.

Kegiatan yang dilaksanakan ini dihadiri oleh KIM seluruh Kabupaten Sleman dan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Sleman di Ruang Sleman Smart Room Dinas Kominfo Sleman. Adapun pada pembahasan terkait pembinaan tersebut adalah untuk meningkatkan peranan KIM dalam memperluas informasi masyarakat baik dari pemerintah dengan masyarakat. Dengan adanya KIM, masyarakat akan dapat lebih mudah dalam mencari informasi sehingga informasi yang didapatkan dapat lebih cepat.

Penyebaran informasi di masyarakat yang sangat mudah ini merupakan bentuk sarana informasi yang sangat mudah diakses di tengah perkembangan teknologi yang sangat pesat. KIM yang berada di Kabupaten Sleman dapat dijadikan sebagai media informasi dalam memberdayakan dalam meningkatkan kesejahteraan di masyarakat karena dapat mengenalkan potensi lokal yang ada di Kabupaten Sleman. Seperti contohnya melalui pengelolaan informasi yang baik di Kecamatan Cangkringan, potensi yang sangat besar di bidang pariwisata dapat terinformasikan dengan baik dan efektif karena dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada pada saat ini sehingga dapat mengangkat taraf hidup dan mengangkat kesejahteraan di masyarakat.

Purwati sebelum menutup kegiatan ini memberikan tambahan jika kita harus dapat mengikuti arus perkembangan zaman teknologi informasi yang sangat pesat agar semua informasi yang didapatkan terserap maksimal. Disisi lain diperlukan adanya suatu kekuatan dalam mensupport KIM sehingga dapat eksis dimanapun berada serta perlu adanya kolaborasi antara generasi terdahulu dengan generasi zaman sekarang agar KIM yang berada di Kabupaten Sleman menjadi lebih maksimal. (Nur)