Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Secara umum, tidak
terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran
sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB
yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019
merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah
dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan
akses dan kualitas pendidikan nasional.
“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” tutur Muhadjir Effendy, Jumat (8/2/2019).
Pelaksanaan PPDB
tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa
berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi
pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian
Nasional.
“Kita harapkan
terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar
ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau
calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan
kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari
data kependudukan,” jelas Mendikbud.
Mendikbud juga
meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB
dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB
yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan
pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus
diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan
kepada masyarakat.
Penetapan zonasi
dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik
dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang
wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi
sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan
bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa
yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan
demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.
“Dinas Pendidikan
berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi
titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di
mana-mana,” kata Dirjen Hamid.
Kuota paling sedikit
90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi
menjadi syarat PPDB.
Sesuai pasal 23
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah,
kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor
geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah
kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja
sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.
Staf Ahli Mendikbud (SAM)
bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan
keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan
evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang
benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan
PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan
daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi
ketentuan rombel.
Melalui Permendikbud
yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud
mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak
boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di
tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi
terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum. Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman . (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo).