Perencanaan BUMDes Harus Sistematis

Ngaglik – Dr Aris Slamet Widodo,SP, MSc dari Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengarahkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuat perencanaan BUMDes secara sistematis. Di Desa Donoharjo ini diawali dengan membuat peta potensi Tanah Kas Desa, serta UMKM, dilanjutkan pendataan potensi desa dan Embung Jetis Suruh.

Menurut Aris, pengembangan embung merupakan perencanaan jangka panjang. “Untuk menutup biaya operasional, BUMDes membutuhkan usaha riil yang bersifat jangka pendek seperti usaha perdagangan,” jelas Aris di Desa Donoharjo, Jumat (15/2/2019).

Dilanjutkan dengan analisa potensi embung dilihat dari segi dana, secara kelayakan usaha diketahui bahwa usaha kuliner dan wisata malam memiliki skor yang paling tinggi, diikuti wisata air dan camping camp.
“Hasil analisa ini bukan harga mati sebagai program yang harus dilaksanakan, tapi bisa sebagai gambaran dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,”jelasnya.

BUMDes “Sri Taman Rejeki” Desa Donoharjo melakukan diskusi sekaligus rapat kerja dengan mengundang narasumber dari dunia akademis.
Diskusi yang dilaksanakan dengan metode focus group discussion tersebut mendorong para peserta yang terlibat mulai dari pemerintah Desa Donoharjo maupun para pengelola BUMDes untuk berperan aktif dalam setiap tahapan diskusi.(KIM Ngaglik/End)




Penguatan Kampung KB di Desa Sinduharjo

Ngaglik – Dalam rangka pemantapan sebagai desa kampung KB, Jumat (15/2/2019) Desa Sinduharjo mengadakan Musyawarah Desa atau Musdes di Kantor Desa Sinduharjo, Ngaglik.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman dan dihadiri oleh pengurus Pokja kampung KB desa, padukuhan, pemerintah desa, dan lembaga desa, serta sebagai narasumber adalah Abidah, seorang Penyuluh KB Kecamatan Ngaglik.

“Sebagai kampung KB Desa Sinduharjo dan sampel kampung KB Padukuhan Ngabean Kulon kita harapkan segera menyiapkan diri memenuhi ketentuan yang ada agar bisa menjadi contoh yang lain,” kata Kepala Desa Sinduharjo, Sudarja.

Sebagai narasumber Habidah mengatakan, Kampung KB Desa Sinduharjo merupakan bentukan tahun 2018 dengan SK Bupati Sleman tanggal 06 Agustus 2018.

Kampung KB merupakan salah satu upaya penguatan program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) tidak hanya mengurusi KB saja namun semua aspek kehidupan dari lahir hingga meninggal dengan program Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, dan PIK-R, imbuhnya.

Dalam Musdes Kampung KB ini dibacakan SK Kepala Desa untuk Pokja Kampung KB Desa dan Pokja Kampung KB Padukuhan Ngabean Kulon. (KIM Sinduharjo/SPN).




KIM Kertomandiri Perbarui Pengurus

Turi – Seiring dengan masa jabatan pengurus lama yang telah berakhir, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kertomandiri Kecamatan Turi menyelenggarakan pemilihan pengurus baru di Aula Kecamatan Turi, Jumat (15/2/2019).

Sebelum dilakukan proses pemillihan, Ketua KIM Bakir menyampaikan pertanggungjawaban selama satu periode di hadapan anggota dan pengurus sejumlah 60 orang.

Camat Turi Abdulharis Sunaryo menyampaikan apresiasinya kepada pengurus lama atas kinerjanya. “KIM ini juga merupakan mitra kerja pemerintah sebab lewat KIM dapat disampaikan berita ke masyarakat dan sebaliknya, menerima masukan dari masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah,” ujar Abdulharis Sunaryo. Selanjutnya Camat Turi itu berpesan kepada KIM Kertomandiri agar lebih maju lagi dan meningkatkan jejaringnya sampai tingkat Desa, lebih baik lagi apabila bisa sampai tingkat pedukuhan.

Pemilihan pengurus baru memakai metode sistem pemilihan langsung. Hasilnya adalah Ketua 1 Bakir, Ketua 2 Winarta, Sekretaris 1 Suharno, Sekretaris 2 Puri Sada, Bendahara Giyono, Bendahara 2 Tusta Rika. Untuk seksi -seksi selanjutnya akan dipilih oleh pengurus baru dalam rapat pengurus. Sedangkan pengukuhan dan surat keputusan akan dilaksanakan kemudian langsung oleh Camat Turi. (KIM Kertomadiri/Suharno).




Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Kapal Silver Sea 2 dari Kejaksaan RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Jakarta – Kejaksaan RI menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (14/2/2019). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dalam sambutannya, mengatakan hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset yang baik sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Atas
persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu)
kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen
kapal dengan nilai sebesar RP. ,- yang berasal dari
Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan
Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/ tanggal 19
Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat
diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Fenomena
berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti
tindak pidana perikanan (Illegal fishing), telah menjadi ancaman
serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi, diungkapkan
oleh Jaksa Agung RI, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya
biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya
meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari
cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.

“Keberadaan
benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset
tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara
pidana. Cara pandang tersebut diharapkan menginisiasi munculnya upaya
semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan
penegakan hukum, untuk menjaga dan mempertahankan agar nilai aset
yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjadi tidak
berkurang, dapat segera dikelola, dan dipergunakan, serta
dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Jaksa Agung RI.

Sehingga dengan demikian melalui kegiatan ini, ungkap Jaksa Agung RI, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.




PAW Panwasdes Nogotirto Baru Siap Kawal Tahapan Pemilu

Gamping – Jumat (15/2/2019) pukul WIB, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gamping menggelar giat pemberhentian dan pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Pengawas Pemilu Desa (Panwasdes) Nogotirto di Ruang Rapat lantai II Kantor Camat Gamping.

Acara dihadiri oleh Camat Gamping, Arif Marwoto, Kasubag Administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sudaryanto, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman Koordinator Divisi Sengketa Pemilu, Sutoto Jatmiko, Kepala Sekretariat Panwascam Gamping, Harley Benyamin Josua, serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping Adnan Iman Nurtjahjo.

Prosesi pemberhentian Panwasdes Nogotirto dan pengangkatan anggota PAW Panwasdes Nogotirto dipimpin oleh Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko didampingi anggota Panwascam Gamping, Iman Sumarlan dan Djoko Purwono bersama staf sekretariat.

Giat diawali dengan pemberhentian Reni Aprilya sesuai dengan surat permohonan pengunduran diri dari keanggotaan Panwasdes Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman tanggal 6/2/2019 dengan alasan kesehatan.

“Bawaslu DIY memandang perlu adanya pengangkatan pengganti terhadap anggota Panwasdes Nogotirto yang mengundurkan diri tersebut sehingga mengangkat Erni Nur Rahmawati sebagai PAW Panwasdes sebagai peringkat berikutnya berdasarkan berita acara rapat pleno Panwascam nomor : tanggal 4/4/2018,” kata Kurniawan.

Didampingi rohaniawan Islam, Imam Sukiman dan di bawah kitab suci Alquran PAW Panwasdes Nogotirto, Erni Nur Rahmawati mengucapkan sumpah dan janji akan menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, serta netralitas.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman berharap dengan diangkatnya PAW Panwasdes Nogotirto ini dapat meningkatkan kinerja pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di tingkat desa.

“Saya harapkan juga kepada Panwascam Gamping dapat bersinergi dengan PPK Gamping dalam penyelenggaraan pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Gamping agar tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya di wilayah Gamping bisa berjalan dengan baik, aman, dan kondusif,” tutur Sutoto (Adnan Nurtjahjo)