Layanan Posko A5 Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Gamping – Selasa (5/3/2019) pukul WIB, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nogotirto bersama PPS Desa Balecatur, PPS Desa Trihanggo, PPS Desa Banyuraden, PPS Desa Ambarketawang, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Kabupaten Sleman membuka posko pelayanan pemohon surat pindah memilih (form A5-red) di Lobi Gedung B, Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Posko pelayanan formulir pindah memilih di Kampus UNISA ini terselenggara atas kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Manajemen Kampus UNISA khususnya Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Surahman Sukron Rosyadi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dihadiri oleh Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Anggota PPK Gamping, Layung Pertiwi, M. Mualif dan Budy Afandi. Dalam pelaksanaan kegiatan Ketua PPS Nogotirto, Fajar Mas’ud didampingi anggota PPS Nogotirto, Anggita Pramono Jati dan Ariesta Widiyawati dibantu oleh Ketua PPS Balecatur, Indriyani Nurzanah, Ketua PPS Banyuraden, Puji Astuti, Ketua PPS Ambarketawang, Riza Purnawan bersama anggotanya Ardiana Seto, anggota PPS Trihanggo, Ninuk Anggraeni dan Sukamto.

Adnan Iman mengungkapkan bahwa ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh PPK Gamping dalam proses pindah tempat memilih di Kampus UNISA gedung B ini. Pertama, melakukan verifikasi nama mahasiswa dengan data pemilih di masing-masing asal daerah secara online. Kedua, bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya, petugas memberikan formulir A5 untuk diisi oleh mahasiswa. Ketiga, petugas akan memberikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada mahasiswa disesuaikan dengan domisili tempat kosnya serta membubuhkan tanda tangan dan stempel PPS tujuan.

Perlu diketahui, permohonan formulir pindah memilih ini sangat dianjurkan oleh PPK Gamping, Kabupaten Sleman, terutama bagi pendatang yang saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Gamping, baik dalam rangka bekerja, tugas belajar, pindah domisili, maupun urusan lainnya. Kepemilikan formulir A5 tersebut akan memudahkan pendatang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Gamping. Hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini. (Adnan Iman Nurtjahjo)




IMB Dispensasi Mudahkan Proses Perizinan Bangunan Rumah Tinggal

Sleman – Pemkab Sleman melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) menginisiasi program
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dispensasi pada 1 Oktober 2018. Program
ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan IMB untuk bangunan rumah tinggal dengan satu
lantai yang dimiliki sebelum tahun 2011.

 “Walaupun
IMB Dispensasi untuk kategori bangunan sebelum tahun 2011 tetapi masyarakat di
luar kategori juga perlu memperhatikan IMB mereka karena hal
tersebut demi kenyamanan kepemilikan bangunan masyarakat itu sendiri. Jadi
sudah memiliki kekuatan dengan adanya IMB tadi berupa catatan hitam di atas
putih jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” ujar Nardi, Kepala Subbagian Umum
DPMPPT saat ditemui Senin (4/2/2019).

Setelah mensosialisasikan melalui
beberapa media elektronik dan media massa, serta
pemasangan spanduk di setiap kantor desa, Nardi berharap program yang
rencananya akan berlangsung hingga tahun 2020 ini dapat lebih luas menjangkau
masyarakat.

Nardi di kemudian hari juga ingin masyarakat yang telah memiliki IMB dapat memotivasi
masyarakat lain untuk sadar pentingnya legalitas bangunan. Nardi mengimbau agar
masyarakat memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan emas sebab bagi keluarga tidak miskin maka hanya akan dikenakan retribusi 50 persen sedangkan bagi keluarga miskin tidak terkena retribusi sama
sekali.

Nardi mengatakan, masyarakat
yang mengajukan IMB Dispensasi tidak harus datang langsung ke kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT). Masyarakat dapat
mengumpulkan data secara kolektif di satu orang yang mewakili lengkap dengan berkas yang sudah diperlukan.

Adapun berkas yang diperlukan, antara lain fotokopi KTP, fotokopi tanah berstatus pakarangan
(sertifikat, surat kekancingan, letter C), fotokopi SPT PBB, fotokopi KK
miskin, bagi keluarga miskin, surat kerelaan apabila tanah bukan milik sendiri,
surat pernyataan bangunan dibangun sebelum tahun 2011 dan bangunan tidak bertingkat,
surat pernyatan kelayakan bangunan, gambar denah bangunan, gambar lokasi
bangunan, serta foto bangunan tampak depan, kanan, dan kiri.

Untuk prosedur
pelayanan dan informasi lebih lengkap mengenai IMB Dispensasi, masyarakat dapat mengunjungi website . (Rep Rara)