Gencarkan Sosialisasi untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2019

Ngaglik
– Demi memantapkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu
serentak 2019. Bertempat di Aula Balai Desa Sukoharjo, Jumat (08/03/2019)
sekitar jam WIB Panitia Pemungutan Suara Desa Sukoharjo menggelar
sosialiasi pelaksanaan pemilu.
Kegiatan
sosialisasi kali ini menyasar warga dan tokoh masyarakat dari 14 padukuhan se-Desa
Sukoharjo. Dari daftar hadir yang ada di meja penyambutan, sebanyak 60 orang
tamu undangan bergabung dalam pertemuan kali ini.
“Selain
sebagai sarana menyampaikan pokok-pokok informasi mengenai pelaksanaan pemilu,
kegiatan ini kami maksudkan untuk menjaring calon KPPS yang akan bertugas saat
hari Pemungutan Suara nanti,” ungkap Sri Puji Astuti, Ketua PPS Desa
Sukoharjo.
Hadi
Subronto selaku Kepala Desa Sukoharjo menyampaikan harapan kepada semua
pemangku kepentingan agar dapat berpartisipasi maksimal mensukseskan pemilu
sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
“Netralitas
menjadi asas yang penting bagi saya, staf Pemerintah Desa, Kepolisian, TNI, dan
utamanya bagi penyelenggara pemilu, termasuk bapak-ibu semua jika nanti
terpilih dan terlibat sebagai anggota KPPS di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
Merupakan harapan kita bersama, pemilu serentak di Desa Sukoharjo dapat
berlangsung dengan lancar, aman, dan damai,” ujarnya.
Selain
pemaparan informasi mengenai tahapan, syarat pemilih, pendataan, gambaran umum
pemungutan suara, dan proses rekruitmen calon KPPS, sosialisasi juga diisi
dengan pengenalan spesimen surat suara sesuai ukuran asli serta pemutaran film
produksi PPK Ngaglik dan PPS se-Kecamatan Ngaglik berjudul Pemilih Berdaulat
Negara Kuat.
Pada
sesi diskusi, Ngadimin warga Wonosalam menanyakan mengenai pendampingan pemilih
buta huruf atau lansia. Sementara itu Azun Munandar, warga Gemutri menanyakan
tentang rentang waktu penghitungan suara bagi KPPS yang dalam kalkulasinya akan
menghitung dan merekap 5 surat suara dikalikan jumlah pemilih yang menggunakan
hak pilihnya.
Menanggapi
pertanyaan pertama, Marjonet, Ketua PPK Ngaglik menyatakan bahwa semua pemilih
yang memang membutuhkan pendamping saat pemungutan suara nanti dapat menunjuk
seorang yang dipercaya dari keluarganya, kemudian mengisi dan menanda tangani
formulir yang disediakan oleh KPPS mengenai kegiatan pendampingan tersebut.
Menanggapi
pertanyaan kedua, Dita Hendri Irawan, Divisi Hukum PPK Ngaglik mengatakan bahwa
dasar hukum yang digunakan dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara adalah
UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no.3 tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara.
“Berdasar
ketentuan perundang- undangan yang berlaku, pemungutan suara dilakukan mulai
pukul – waktu setempat. Untuk proses rekapitulasi disebutkan bahwa
urutan proses rekap dimulai dari penghitungan surat suara Presiden dan Wakil
Presiden diikuti surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan terakhir surat
suara DPRD Kabupaten/Kota. Yang menjadi catatan penting selanjutnya adalah
proses rekapitulasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara,
jadi proses rekap ini sendiri tidak boleh lebih dari jam waktu
setempat,” ungkap Dita Hendri. (DHI)

