Inisiasi Desa Layak Anak di Desa Donoharjo

Ngaglik
– Dalam rangka mendukung Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak, Pemdes Donoharjo
bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menggelar acara dengan tajuk Inisiasi
Desa Layak Anak, Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan
Pidana Anak di Aula Balai Desa Donoharjo, Rabu (13/3/2019).
Sekretaris
Desa Donoharjo, Anang Patri Widyantoro, mengatakan bahwa acara tersebut
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi lembaga dan tokoh masyarakat untuk mengenal
dan memahami UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak dengan harapan
apabila terjadi kasus di masyarakat bisa memediasi sekaligus mencarikan solusi
sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sri Budiyantiningsih, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas P3AP2KB mengatakan bahwa pada tahun 2011 Bupati Sleman mencanangkan Sleman sebagai kabupaten layak anak. Dengan demikian, perlu dibentuk Desa Ramah Anak di mana pembangunan desa harus menyatukan komitmen dan sumber daya pemdes, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak anak, melindungi dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi dengan mendengar pendapat anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih
lanjut dikatakan, saat ini Sleman telah mendapatkan penghargaan Nindya dari 5
tingkatan usaha menuju kota layak anak yaitu pratama, madya, nindya, utama, dan
tertinggi adalah Kabupaten Layak Anak.
“Di
Indonesia belum ada yang mencapai Kabupaten layak anak. Tingkatan tertinggi
baru utama yaitu Surabaya dan Surakarta,” ujar Budi.
Lebih
lanjut, Dyah Roessusita dari Yayasan Satunama menambahkan bahwa secara garis
besar terdapat 5 kelompok hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan,
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan,
pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan
khusus.
Dyah
Roessusita menyampaikan, syarat desa layak anak adalah terbentuknya gugus DLA
dengan anggota tokoh masyarakat, perangkat desa dan generasi muda. Lembaga
Satgas Perlindungan perempuan dan forum ruang
bermain ramah anak dan akurasi data anak.
Pada
kesempatan tersebut juga hadir AKP Ani Sulistyarini dari Polres Sleman yang
menerangkan bahwa proses peradilan anak berbeda pada umumnya orang dewasa.
“Di
peradilan anak, pelaku disebut sebagai ‘yang berkonflik dengan hukum’ sedang
korban disebut ‘yang berhadapan dengan hukum’,” katanya.
Peradilan
anak disampaikan Ani lebih menekankan proses diversi atau keadilan restoratif
yaitu proses mediasi antara pelaku kenakalan anak dengan korban. Pihak yang
berkepentingan dimediasi untuk mencari jalan tengah atau kesepakatan bersama
sehingga diharapkan akan memulihkan keadaan seperti semula, sebelum kenakalan
terjadi.
Ia
memaparkan juga bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan
perlindungan dan akses atas tumbuh kembangnya secara wajar dan memastikan
diterapkan keadilan restoratif, serta prioritas diversi bagi anak pada dasarnya
anak sebagai pelaku adalah korban dari sistem sosial yang lebih besar. (Up W)